Pilihan
Kemenag Evaluasi Keberangkatan Umrah Pasca 87 Jemaah Terpapar Covid-19
JAKARTA (INDOVIZKA) - Kementerian Agama (Kemenag) tengah mengevaluasi soal pemberangkatan umrah bagi jemaah Indonesia. Evaluasi dilakukan usai sebanyak 87 jemaah terpapar Covid-19 sepulang dari umrah.
"Masih kita evaluasi," ujar Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief kepada Liputan6.com, Sabtu (22/1/2022).
Hilman menyebut, Kemenag kerap mengadakan pertemuan pada tiap pekannya untuk membahas soal keberangkatan haji dan umrah.
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
"Kita setiap minggu evaluasi bersama," kata dia.
Sebelumnya, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi membenarkan, 87 jemaah umrah asal Indonesia terpapar Covid-19 pasca kepulangan dari Saudi. Tidak hanya itu, 10 di antara mereka dinyatakan terjangkit Covid-19 varian Omicron.
"Iya benar," tulis Nadia saat dikonfirmasi Liputan6.com melalui pesan singkat, Jumat (21/1/2022).
Pada Pemberangkatan Perdana
87 jemaah terpapar Covid-19 ini adalah mereka yang berangkat umrah perdana pada 8 Januari 2022. Menurut data dimiliki Nadia, sebanyak 411 jemaah yang berangkat pada kloter umrah perdana.
"Ada 411 jemaah," jelas Nadia.
Diketahui, pemberangkatan jemaah umrah saat masa pandemi sudah menerapkan skema baru dengan cara terpusat dan satu pintu atau one gate system melalui Bandara Soekarno Hatta Jakarta. Melalui OGP, terdapat serangkaian aktivitas yang harus dilakukan jemaah umrah sebelum, selama, serta saat kepulangan dari tanah suci.
Sebelum keberangkatan, jamaah umrah melalui serangkaian aktivitas screening kesehatan dan proses administrasi perjalanan (boarding, imigrasi, International Certificate of Vaccination (ICV)) di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta dan Asrama Haji Bekasi.
Selanjutnya, jemaah berada di Asrama Haji 1 hari sebelum keberangkatan dan 7 (tujuh) hari karantina saat tiba dari kepulangan. Hal Ini mengacu SK Kastgas BNPB No 1 dan 2 Tahun 2022.
.png)

Berita Lainnya
Vaksin Nusantara Terganjal Kaidah Klinis Percobaan Terhadap Hewan, Peneliti Diminta Ikuti Prosedur
Polri Beberkan Identitas 3 Terduga Teroris JAD Kalimantan Tengah
Hanya Papua dan Flores Diusulkan Pembentukan Daerah Otonomi Baru ke Pemerintah
Sandiaga Uno Berencana Berikan DAK bagi Desa Wisata dan Pelaku Seni Budaya
Sri Mulyani Bakal Lelang Aset Tommy Soeharto, Ini Daftarnya!
Lampaui Target, Capaian DJKN Tahun 2020 Capai Rp128,38 Miliar
JK: Bagaimana Cara Kritik Pemerintah Tanpa Dipanggil Polisi?
Catat! Ini Daftar Barang dan Jasa yang Kena PPN 11 Persen
Begini Alur Distribusi Program Minyak Goreng Curah Rakyat
Dimulai Besok, Airlangga Hartarto sebut PPKM Bukan Melarang Aktivitas, Hanya Pembatasan Pergerakan
Pembangunan Tol Padang-Pekanbaru Terbentur Pembebasan Lahan
Aksi Demonstrasi FSPMI di PT. Prima Transportasi Servis Indonesia Menuntut Pemenuhan Hak Karyawan