Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Bos Pertamina Gerah Diserang Gara-gara Harga BBM Tak Turun
INDOVIZKA.COM - Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati mengaku tak nyaman diserang masyarakat karena harga bahan bakar minyak (BBM) tak kunjung turun. Padahal, harga minyak mentah dunia menurun bahkan sempat minus.
"Tidak nyaman diserang semua orang kenapa BBM tidak turun," ucap Nicke saat rapat dengan Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (29/6/2020).
Ia bilang pihaknya bisa saja menurunkan harga BBM ketika harga minyak mentah dunia terkoreksi jika perusahaan melakukan impor BBM 100 persen untuk dijual. Namun, perusahaan sejauh ini mengimpor minyak mentah.
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
"Faktanya memang lebih murah impor. BBM impor lebih murah daripada impor minyak mentah dunia. Faktanya begitu," tutur Nicke.
Ia mengingatkan kilang dan sumur Pertamina akan tutup jika perusahaan melakukan impor BBM 100 persen. Jika itu terjadi, industri turunan di Pertamina akan terpengaruh.
"Tutup kilang, tutup sumur lebih menguntungkan. Tapi kan kami BUMN. Industri turunan ikut mati kalau kami tutup. Kalau mau untung ya mudah saja, beli saja (BBM)," ucap Nicke.
Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan dugaan terjadi permainan dalam penentuan harga jual eceran BBM di dalam negeri sehingga tidak turun-turun meskipun minyak dunia terus melemah. Permainan mereka duga dilakukan oleh lima pelaku usaha di sektor migas.
Komisioner KPPU Guntur Saragih menyebut permainan tersebut diduga telah dilakukan sejak Maret 2020. Pihaknya juga telah mengantongi bukti yang bisa menjadi dasar penegakan hukum terhadap pelaku usaha tersebut.
Guntur tak merinci pelaku usaha yang dimaksudnya tersebut. Ia hanya menyebut pelaku usaha itu diduga melanggar Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Diketahui, formula dasar harga jual eceran BBM diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 62.K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (Kepmen 62K/2020) yang berlaku mulai 1 Maret 2020.
.png)

Berita Lainnya
Dosen Unsri Palembang Akui Lakukan Pelecehan Seksual ke Mahasiswinya
Tiga Kapal Terbakar di Pelabuhan Muara Angke Subuh Tadi
Seimbangkan Rem dan Gas, Ekonomi Indonesia Sudah On The Track
Ini Aturan Prajurit TNI Boleh Jadi Ajudan Anggota DPR
Tema dan Kumpulan Ucapan Selamat Hari Pahlawan yang Bisa Jadi Rekomendasi
Pemda Dinilai Terlalu Hati-Hati Belanjakan Anggaran
Tak Bisa Ditawar, DPR Tegaskan MBG Program Mandatory di Sektor Pendidikan
Tahun Depan, PNS Dapat THR dan Gaji ke-13 Tanpa Potongan!
Dukung Pergub Kerjasama Media, Mohammad Noh: Sudah Sejalan dengan Dewan Pers
Sandiaga Uno Berencana Berikan DAK bagi Desa Wisata dan Pelaku Seni Budaya
Mahfud MD Serukan Komponen Bangsa Jaga Pemahaman Agama Khas Indonesia
DPR Minta Jumlah Penerima Bantuan UMKM Ditingkatkan Jadi 24 Juta