Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Bos Pertamina Gerah Diserang Gara-gara Harga BBM Tak Turun
INDOVIZKA.COM - Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati mengaku tak nyaman diserang masyarakat karena harga bahan bakar minyak (BBM) tak kunjung turun. Padahal, harga minyak mentah dunia menurun bahkan sempat minus.
"Tidak nyaman diserang semua orang kenapa BBM tidak turun," ucap Nicke saat rapat dengan Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (29/6/2020).
Ia bilang pihaknya bisa saja menurunkan harga BBM ketika harga minyak mentah dunia terkoreksi jika perusahaan melakukan impor BBM 100 persen untuk dijual. Namun, perusahaan sejauh ini mengimpor minyak mentah.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
"Faktanya memang lebih murah impor. BBM impor lebih murah daripada impor minyak mentah dunia. Faktanya begitu," tutur Nicke.
Ia mengingatkan kilang dan sumur Pertamina akan tutup jika perusahaan melakukan impor BBM 100 persen. Jika itu terjadi, industri turunan di Pertamina akan terpengaruh.
"Tutup kilang, tutup sumur lebih menguntungkan. Tapi kan kami BUMN. Industri turunan ikut mati kalau kami tutup. Kalau mau untung ya mudah saja, beli saja (BBM)," ucap Nicke.
Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan dugaan terjadi permainan dalam penentuan harga jual eceran BBM di dalam negeri sehingga tidak turun-turun meskipun minyak dunia terus melemah. Permainan mereka duga dilakukan oleh lima pelaku usaha di sektor migas.
Komisioner KPPU Guntur Saragih menyebut permainan tersebut diduga telah dilakukan sejak Maret 2020. Pihaknya juga telah mengantongi bukti yang bisa menjadi dasar penegakan hukum terhadap pelaku usaha tersebut.
Guntur tak merinci pelaku usaha yang dimaksudnya tersebut. Ia hanya menyebut pelaku usaha itu diduga melanggar Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Diketahui, formula dasar harga jual eceran BBM diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 62.K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (Kepmen 62K/2020) yang berlaku mulai 1 Maret 2020.
.png)

Berita Lainnya
Data BNPB: Bencana Alam Renggut Nyawa 80 Orang di Awal 2020
Diskon Pajak Mobil Baru 100 Persen Diperpanjang ke Agustus
Airlangga: Pembatasan Kegiatan Masyarakat Resmi Berlaku, Kedisiplinan Harus Ditegakkan
Seleksi Petugas Haji 2023 Gunakan CAT
Kemenag Lepas Keberangkatan 419 Jemaah Umrah
Aturan Baru Terbit! Sistem Kerja WFO dan WFH PNS Berubah Lagi
Elpiji 3 Kg Tak Lagi Dijual di Pengecer Mulai 1 Februari 2025, Jumlah Pembelian Dibatasi?
Pembangunan Ibu Kota Dimulai Tahun Ini, HUT RI 2024 Ditargetkan di Istana Baru
DPR Pesimistis Program Kartu Prakerja Berjalan Sukses
IDI Ungkap 5 Obat Tak Ampuh Lawan Covid-19, Termasuk Ivermectin dan Klorokuin
Seleksi Petugas Haji 2023 Gunakan CAT
Syarat Terbaru Naik Pesawat, Wajib Tes PCR Meski Sudah Vaksin