Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Bos Pertamina Gerah Diserang Gara-gara Harga BBM Tak Turun
INDOVIZKA.COM - Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati mengaku tak nyaman diserang masyarakat karena harga bahan bakar minyak (BBM) tak kunjung turun. Padahal, harga minyak mentah dunia menurun bahkan sempat minus.
"Tidak nyaman diserang semua orang kenapa BBM tidak turun," ucap Nicke saat rapat dengan Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (29/6/2020).
Ia bilang pihaknya bisa saja menurunkan harga BBM ketika harga minyak mentah dunia terkoreksi jika perusahaan melakukan impor BBM 100 persen untuk dijual. Namun, perusahaan sejauh ini mengimpor minyak mentah.
- Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2024 Telah Dibuka , Berikut Link, Syarat dan Cara Daftarnya
- Tindakan Memicu Konflik, Lagi-lagi PT. BPP Batu Ampar Lakukan Blasting Tidak Sesuai Kesepakatan
- Meisita Lomania: Terpilihnya Kesendirian di Pemilu 2024, Apakah Karena Banteng ada Banteng?
- Dugaan Kecurangan Pemilu di Penjara: Anggota DPR RI Gerindra Mencurigai Pergantian Kalapas
- Sepakat, Pemerintah Majukan Pilkada 2024 September
"Faktanya memang lebih murah impor. BBM impor lebih murah daripada impor minyak mentah dunia. Faktanya begitu," tutur Nicke.
Ia mengingatkan kilang dan sumur Pertamina akan tutup jika perusahaan melakukan impor BBM 100 persen. Jika itu terjadi, industri turunan di Pertamina akan terpengaruh.
"Tutup kilang, tutup sumur lebih menguntungkan. Tapi kan kami BUMN. Industri turunan ikut mati kalau kami tutup. Kalau mau untung ya mudah saja, beli saja (BBM)," ucap Nicke.
Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan dugaan terjadi permainan dalam penentuan harga jual eceran BBM di dalam negeri sehingga tidak turun-turun meskipun minyak dunia terus melemah. Permainan mereka duga dilakukan oleh lima pelaku usaha di sektor migas.
Komisioner KPPU Guntur Saragih menyebut permainan tersebut diduga telah dilakukan sejak Maret 2020. Pihaknya juga telah mengantongi bukti yang bisa menjadi dasar penegakan hukum terhadap pelaku usaha tersebut.
Guntur tak merinci pelaku usaha yang dimaksudnya tersebut. Ia hanya menyebut pelaku usaha itu diduga melanggar Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Diketahui, formula dasar harga jual eceran BBM diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 62.K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (Kepmen 62K/2020) yang berlaku mulai 1 Maret 2020.
Berita Lainnya
Greysia/Apriyani Juara Yonex Thailand Open
Hari Sejuta Pohon Sedunia, DDV Tanam Ribuan Pohon dari Jawa Timur hingga Sumatera Barat
4 Manfaat Berdoa di Bulan Ramadan untuk Kesehatan
Abdul Wahid: Keran Ekspor Kelapa Bulat Akan Tetap Dibuka
CAKAPLAH.COM dan 4 Media Anggota AMSI Riau Terima Penghargaan dari BNPB
Tembus 500 M Dalam 4 Tahun, 40 Rekening Rafael di Blokir
Hilal Belum Penuhi Syarat, Kemenag : Lebaran 2023 Diprediksi Sabtu 22 April
Tahun Ini KemenpanRB Buka Lowongan 189.000 Pegawai untuk Pemda
Abdul Wahid Dorong Perusahaan Kelapa Bangun Kemitraan dengan BUMDES
Kemendikbud: Klaster Covid di Sekolah karena Tak Patuh Prokes
Perbedaan Gratifikasi dan Suap Menurut Wamenkumham
Gagal Jadi Kapolri, Komjen Gatot Eddy Pramono Jadi Wakil Komut PT Pindad