Eks Kadinkes Kampar Gugat Polda Riau Rp15 Miliar



 

PEKANBARU, INDOVIZKA .COM- Kepolisian Daerah (Polda) Riau kalah gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dugaan pungutan liar (pungli) terhadap eks Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kampar, Zulhendra Das'at. Penetapan tersangka tidak sah.

Atas putusan hakim itu, Zulhendra menggugat balik Polda Riau. Gugatan itu terkait dengan ganti rugi dan memperbaiki nama baik Zulhendra dan ganti rugi materi serta immateril.

"Terkait penahanan 120 hari klien kami (Zulhendra Das'at), kami akan ajukan gugatan ke Polda Riau terkait ganti kerugian. Polda Riau harus bertanggung jawab atas perampasan hak asasi klien kami," ucap kuasa hukum dr Zulhendra Das'at, Mevrizal, Senin (3/6/2024).

Mevrizal menjelaskan, gugatan tersebut dalam bentuk nominal uang dan termasuk memperbaiki nama baik Zulhendra. "Dalam bentuk nominal dan termasuk memperbaiki nama baik klien kami," kata dia.

Dia menyebut, akibat tindakan Polda Riau, kliennya mengalami kerugian materil dan immateril kurang lebih Rp15 miliar. Gugatan ganti rugi tersebut akan dilayangkan pada pekan depan.

"Insya Allah minggu depan kami layangkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Saat ini kami sedang mempersiapkan berkas dan administrasinya," tutur Mevrizal.

Diketahui, Zulhendra Das'at sebelumnya berstatus tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar. Ia ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau pada Jumat (12/5/2023). Atas hal itu, pihak kepolisian melakukan penahanan terhadap dr Zulhendra Das'at.

Dalam perjalanannya, berkas perkara dugaan rasuah dr Zulhendra Das'at tak kunjung selesai. Hingga akhirnya, masa penahanan Zulhendra habis dan dibebaskan dari penahanan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Meskipun telah dilepas, Zulhendra masih berstatus tersangka.

Tak terima ditersangkakan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Zulhendra melalui kuasa hukumnya mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Hakim menerima gugatan.

Dalam vonis praperadilan itu, hakim tunggal Daniel Ronald menyatakan, bahwa penetapan tersangka terhadap Zulhendra, tidak sah karena cacat formal.

"Mengabulkan gugatan pemohon (dr Zulhendra Das'at) dan menyatakan penetapan tersangka oleh termohon (Polda Riau) terhadap pemohon tidak sah," kata Daniel Ronald pada sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat (31/5/2024).

Mevrizal juga meminta kepada Kapolri Jendreral Listyo Sigit Prabowo untuk mencopot Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal. Hal tersebut dikarenakan adanya dugaan ketidakprofesionalan dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.

"Yang terpenting Kapolri harus mencopot Kapolda Riau (Irjen Mohammad Iqbal). Karena tidak profesional mengendalikan bawahanya," pinta Mevrizal.

Mevrizal menyebut, Polda Riau diduga telah melakukan rekayasa atau mengkondisikan alat bukti untuk mentersangkakan Zulhendra. Hal ini dikatakannya, adalah cacat formal.

"Alat bukti yang cacat formal tidak bisa digunakan sebagai alat pembuktian. Karena dalam perkara pidana, bukti-bukti harus lebih terang dari pada cahaya (In criminalibus probantiones bedent esse luce clariores)," sebutnya.

"Kita tidak ingin penegakan hukum dilakukan secara melawan hukum. Tidak seorang pun berhak merampas hak asasi manusia termasuk termohon (Polda Riau)," sambungnya.

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi coba dikonfirmasi awak media terkait hal tersebut, belum memberi jawaban.**






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar