Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Dua Pasien Omicron di RI Meninggal, Satu di Antaranya Transmisi Lokal
JAKARTA (INDOVIZKA) - Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi melaporkan dua kasus terkonfirmasi Covid-19 varian Omicron meninggal dunia. Satu di antaranya merupakan kasus Omicron transmisi lokal, satu lainnya pelaku perjalanan luar negeri.
"Satu kasus merupakan transmisi lokal, meninggal di RS Sari Asih Ciputat dan satu lagi merupakan Pelaku Perjalanan Luar Negeri, meninggal di RSPI Sulianti Saroso," kata Nadia, Sabtu (22/1).
Menurut Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan ini, kedua pasien memiliki komorbid. Namun, dia tak merinci jenis komorbid pada pasien.
- 6 Manfaat Rebusan Daun Dibawah Ini Bisa Turunkan Gula Darah
- Dinkes Pekanbaru Anggarkan Layanan Kesehatan Doctor On Call
- Dinkes Inhil Gelar Pembekalan Kesehatan kepada 303 Calon Jama'ah Haji
- Dinkes Inhil Canangkan BIAN se-Kecamatan Tembilahan Hulu
- Menderita Jantung Bocor, Balita di Tembilahan Ini Butuh Bantuan
Hari ini, Kementerian Kesehatan mencatat kenaikan kasus Covid-19 sebanyak 3.205 orang. Total kasus Covid-19 di Indonesia menjadi 4.283.453.
Menurut Nadia, kenaikan kasus baru konfirmasi Covid-19 ini merupakan implikasi dari peningkatan Omicron. Sejak 15 Desember 2021 hingga saat ini, secara kumulatif tercatat 1.161 kasus konfirmasi Omicron ditemukan di Tanah Air.
Dia mengatakan, berbagai upaya dilakukan pemerintah dalam mengantisipasi penyebaran Omicron di Indonesia. Mulai dari menggencarkan 3T terutama di wilayah pulau Jawa dan Bali, peningkatan rasio tracing, menjamin ketersediaan ruang isolasi terpusat, menggencarkan akses telemedicine, serta meningkatkan rasio tempat tidur untuk penanganan Covid-19 di rumah sakit.
Terbaru, Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan aturan untuk penanganan kasus konfirmasi Omicron di Indonesia, seperti tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.
"Melalui Surat Edaran ini, penanganan pasien konfirmasi Omicron sesuai dengan penanganan Covid-19, di mana untuk kasus sedang sampai berat dilakukan perawatan di rumah sakit, sementara tanpa gejala hingga ringan, difokuskan untuk Isolasi mandiri dan Isolasi terpusat," kata Nadia mengakhiri.
.png)

Berita Lainnya
Iuran Naik, Insentif Direksi BPJS Kesehatan Capai Rp342 Juta/Bulan
Persiapan Penderita Asma sebelum Mudik Wajib Perhatikan Ini
Dinkes Inhil Gelar Pertemuan Perencanaan Penanganan AIDS, Tuberkulosis dan Malaria
Bertambah Lagi, Dua Orang Warga Inhil Dinyatakan Positif Covid-19
Direktur RSUD Tembilahan Enggan Jawab Berapa Besaran Biaya Pasien Corona, dr Saut : Kami Fokus Bekerja
Dinkes Inhil Minta Puskesmas Percepat Kerjasama Adminduk untuk Ibu Melahirkan
Gakeslab Sebut Tidak Ada Urgensi Tes PCR Jadi Syarat Penerbangan
Akhirnya, Lab Uji Sampel Covid-19 Riau Beroperasi 15 April
Prevelensi Stunting di Desa Tegal Rejo Jaya Tunjukkan Fluktuasi yang Signifikan
Positif Corona di Riau Kembali Bertambah 27, Terbanyak dari Inhil 14 Orang
Satu Warga Inhil Meninggal Dunia dan Dimakamkan Sesuai Protkes Covid-19
3 Tips Menjaga Kesehatan Mata