Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Dua Pasien Omicron di RI Meninggal, Satu di Antaranya Transmisi Lokal
JAKARTA (INDOVIZKA) - Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi melaporkan dua kasus terkonfirmasi Covid-19 varian Omicron meninggal dunia. Satu di antaranya merupakan kasus Omicron transmisi lokal, satu lainnya pelaku perjalanan luar negeri.
"Satu kasus merupakan transmisi lokal, meninggal di RS Sari Asih Ciputat dan satu lagi merupakan Pelaku Perjalanan Luar Negeri, meninggal di RSPI Sulianti Saroso," kata Nadia, Sabtu (22/1).
Menurut Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan ini, kedua pasien memiliki komorbid. Namun, dia tak merinci jenis komorbid pada pasien.
- 6 Manfaat Rebusan Daun Dibawah Ini Bisa Turunkan Gula Darah
- Dinkes Pekanbaru Anggarkan Layanan Kesehatan Doctor On Call
- Dinkes Inhil Gelar Pembekalan Kesehatan kepada 303 Calon Jama'ah Haji
- Dinkes Inhil Canangkan BIAN se-Kecamatan Tembilahan Hulu
- Menderita Jantung Bocor, Balita di Tembilahan Ini Butuh Bantuan
Hari ini, Kementerian Kesehatan mencatat kenaikan kasus Covid-19 sebanyak 3.205 orang. Total kasus Covid-19 di Indonesia menjadi 4.283.453.
Menurut Nadia, kenaikan kasus baru konfirmasi Covid-19 ini merupakan implikasi dari peningkatan Omicron. Sejak 15 Desember 2021 hingga saat ini, secara kumulatif tercatat 1.161 kasus konfirmasi Omicron ditemukan di Tanah Air.
Dia mengatakan, berbagai upaya dilakukan pemerintah dalam mengantisipasi penyebaran Omicron di Indonesia. Mulai dari menggencarkan 3T terutama di wilayah pulau Jawa dan Bali, peningkatan rasio tracing, menjamin ketersediaan ruang isolasi terpusat, menggencarkan akses telemedicine, serta meningkatkan rasio tempat tidur untuk penanganan Covid-19 di rumah sakit.
Terbaru, Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan aturan untuk penanganan kasus konfirmasi Omicron di Indonesia, seperti tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.
"Melalui Surat Edaran ini, penanganan pasien konfirmasi Omicron sesuai dengan penanganan Covid-19, di mana untuk kasus sedang sampai berat dilakukan perawatan di rumah sakit, sementara tanpa gejala hingga ringan, difokuskan untuk Isolasi mandiri dan Isolasi terpusat," kata Nadia mengakhiri.
.png)

Berita Lainnya
Hari Ini, 200 Tenaga Kesehatan RSUD Puri Husada Tembilahan di Swab
Hasil Awal Uji Coba Vaksin Covid-19 kepada Manusia Tampaknya Menjanjikan
9 Khasiat Minyak Eucalyptus bagi Kesehatan, Bantu Redakan Batuk dan Nyeri Sendi
Tak Menunjukkan Gejala, 5 Positif ODP di Inhil Jalani Isolasi Mandiri
Mulai Maret 2023, Daftar Obat Pasien JKN BPJS Kesehatan Diperbaharui
Waspada, Sebanyak 160 Orang Suspek DBD dan 1 Meninggal
Dinkes Inhil Taja Pertemuan Penatausahaan Manajemen Aset Barang Milik Daerah
WHO Peringatkan Setengah Populasi Dunia Berisiko Terjangkit DBD
Pemerintah Tingkatkan Produksi Vaksin dan Fraksionasi Plasma
Tingkatkan Metabolisme dan Semangat, Manfaat Minum Kopi Sebelum Olahraga
Plasma Darah Pasien Sembuh COVID-19 Diduga Berpotensi Jadi Obat Corona
Dinkes Inhil Gelar Advokasi dan Koordinasi Pelaksanaan GERMAS