Pilihan
Petugas Damkar Evakuasi Buaya 80 Kg dari Rumah Warga
JAKARTA (INDOVIZKA) - Seekor buaya dievakuasi tim Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok. Buaya sepanjang 4 meter itu dievakuasi dari pekarangan rumah Heru (33) di RT 05/ RW 11, Mekarsari, Cimanggis, Depok.
Sebanyak delapan personel damkar dikerahkan untuk mengevakuasi buaya tersebut. "Jenisnya buaya Muara. Satu ekor panjang sekitar 4 meter," kata Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional DPKP Kota Depok Welman Naipospos, Selasa (25/1).
Buaya itu dipelihara pemilik rumah sejak kecil. Reptil tersebut dievakuasi karena khawatir melukai penghuni rumah. "Di dalam rumah ada empat orang. Dua orang dewasa dan dua anak-anak," jelas Welman.
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
Ditembak Obat Bius
Kepala Seksi Penanggulangan Kebakaran, DPKP Kota Depok Tessy Haryati menambahkan, bobot buaya yang dievakuasi seberat 80 kilogram. Buaya diangkut dari dalam kolam pemilik rumah.
"Sekitar satu jam waktu yang diperlukan. Buaya 80 Kg susah diangkat dari kolamnya," katanya.
Diperlukan tembakan obat bius untuk mengevakuasi buaya agar tidak mengancam keselamatan petugas. Dua tembakasn bius dilepaskan untuk melumpuhkan satwa itu. "Kita tadi dua kali tembakan peluru bius. Satu di bagian perut dan lidah," pungkasnya.
.png)

Berita Lainnya
Insentif Kartu Pra Kerja Belum Juga Cair
Penerima BLT Ketenagakerjaan Dikurangi 1,3 Juta Orang, Apakah Anda Termasuk?
Persoalan Logo Dicomot, Acara Ikatan Alumni Ansor Jatim Jadi Ricuh
BNI Dukung Peningkatan Kompetensi Wartawan
Satu Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Selasa Depan HRS Pindah Rutan
Kartu Prakerja Gelombang 12 akan Dibuka 2021
Menpan-RB: ASN Tidak Termasuk Kriteria Penerima Bantuan Sosial
Presiden Jokowi : Hati-hati Indragiri Hilir
IDI Tegaskan Hanya Akan Divaksin Setelah Izin BPOM Keluar
Menko PMK Ingatkan Mahasiswa untuk Kuasai Teknologi Informasi
Riza Patria Bicara Kemungkinan Penjabat Gubernur Diisi Parpol hingga TNI-Polri
Anak yang Kehilangan Orangtua Akibat Covid-19 Dilindungi Negara