Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Petugas Damkar Evakuasi Buaya 80 Kg dari Rumah Warga
JAKARTA (INDOVIZKA) - Seekor buaya dievakuasi tim Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok. Buaya sepanjang 4 meter itu dievakuasi dari pekarangan rumah Heru (33) di RT 05/ RW 11, Mekarsari, Cimanggis, Depok.
Sebanyak delapan personel damkar dikerahkan untuk mengevakuasi buaya tersebut. "Jenisnya buaya Muara. Satu ekor panjang sekitar 4 meter," kata Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional DPKP Kota Depok Welman Naipospos, Selasa (25/1).
Buaya itu dipelihara pemilik rumah sejak kecil. Reptil tersebut dievakuasi karena khawatir melukai penghuni rumah. "Di dalam rumah ada empat orang. Dua orang dewasa dan dua anak-anak," jelas Welman.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
Ditembak Obat Bius
Kepala Seksi Penanggulangan Kebakaran, DPKP Kota Depok Tessy Haryati menambahkan, bobot buaya yang dievakuasi seberat 80 kilogram. Buaya diangkut dari dalam kolam pemilik rumah.
"Sekitar satu jam waktu yang diperlukan. Buaya 80 Kg susah diangkat dari kolamnya," katanya.
Diperlukan tembakan obat bius untuk mengevakuasi buaya agar tidak mengancam keselamatan petugas. Dua tembakasn bius dilepaskan untuk melumpuhkan satwa itu. "Kita tadi dua kali tembakan peluru bius. Satu di bagian perut dan lidah," pungkasnya.
.png)

Berita Lainnya
Wajib Tahu! Ini Syarat Masuk SMP, SMA, dan SMK pada PPDB 2020
Megawati Jabat Ketua Dewan Pengarah BRIN, PDIP: Harus Digerakkan oleh Ideologi Bangsa
Ada Promo, Tambah Daya Listrik Cuma Bayar Rp 202.100 pada Agustus 2021
Banyak Daerah Belum Siap, Sekolah Tatap Muka Tidak Diwajibkan
Masnur: Saya Meneteskan Air Mata ketika Golkar di Riau Tumbang
KPK Tetapkan Panggungharjo Jadi Desa Antikorupsi Pertama di Indonesia
Pemerintah Diminta Larang Masuk WNA Cegah Penyebaran Omicron
Jokowi Resmi Batalkan Vaksinasi Berbayar
Fakta-Fakta Harta Karun di Lumpur Lapindo, Benarkah Bernilai Tinggi?
Mendikbudristek: Kekerasan Seksual Perempuan Selama Pandemi Baru Fenomena Gunung Es
Jokowi Izinkan Pemda Utang ke Pusat Tangani Covid-19
Ini Daftar Komisioner KPU dan Anggota Bawaslu Terpilih 2022-2027