Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Aksi Jambret HP Bocah di Pekanbaru Terekam CCTV, Pelaku Diciduk Polisi
PEKANBARU, INDOVIZKA.COM– Aksi penjambretan handphone yang menimpa seorang bocah di Jalan Melati Indah, Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, terekam jelas kamera CCTV dan sempat viral di media sosial. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap polisi.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah mengatakan, pelaku berinisial AJ alias Andre (24) diamankan Tim Resmob Jembalang pada Selasa (13/1/2026) dini hari di Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat.
Dalam rekaman CCTV yang beredar, tampak dua pemuda mengendarai sepeda motor berhenti di depan sebuah kios di Jalan Melati Indah.
Salah satu pelaku yang dibonceng kemudian turun dan memperhatikan seorang anak yang sedang bermain handphone di depan kios tersebut. Tak lama berselang, pelaku langsung merebut handphone korban dan bergegas kabur bersama rekannya.
Korban sempat berteriak meminta pertolongan. “Bang! Bang! Tunggu bang!” teriak korban dalam rekaman tersebut.
Namun teriakan itu tidak dihiraukan. Pelaku dan rekannya justru terlihat mencibir sebelum melarikan diri. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu malam (7/1/2026) sekitar pukul 21.44 WIB. Handphone yang dirampas diketahui merupakan Oppo A5s milik korban bernama Hafis. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,1 juta dan melaporkannya ke Polresta Pekanbaru.
Video CCTV yang viral di media sosial menjadi salah satu petunjuk penting bagi polisi untuk mengidentifikasi pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa pelaku melarikan diri ke wilayah Sumatera Barat.
"Pelaku kami amankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Anggi.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih yang digunakan saat beraksi. Pelaku dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku.**
.png)

Berita Lainnya
Terjerat Dugaan Penipuan dan Penggelapan Uang Rp. 6,79 Miliar, Mantan Manager Bank CIMB Niaga Syariah Pekanbaru Diamankan Polda Riau
Diserahkan ke JPU, Yan Prana Jaya Segera Diadili
Korban Perampokan, Sopir Truk Diikat dan Dibuang di Pangkalan Lesung
Seorang Oknum Lapas Rumbai Pekanbaru Diduga Terlibat Narkoba
Polda Riau Musnahkan 111,2 Kg Sabu dan 34,182 Butir Ekstasi
Sekdaprov Ditahan Kejati, Wagub Riau: Kita Hargai Hukum yang Berlaku
Tolak Berhubungan Badan, Honorer di Riau Ini Tewas di Kamar Hotel
Kuasa Hukum IMA Keberatan dan Menilai Penahanan Terkesan ‘Dipaksakan’
Tenggelam Selama Empat Jam, Mayat Afrizal Akhirnya Ditemukan Tersangkut di Pohon Nipah
4 Orang Diperiksa Ditreskrimsus Polda Riau Terkait Dugaan Korupsi Payung Elektrik Masjid Raya Annur Pekanbaru
Satpol PP Sita Ratusan Miras Ilegal dari Tiga Lokasi
Temui Presiden, Amien Rais Cs Ngotot Minta Kasus Penembakan Enam Laskar FPI Dibawa ke Pengadilan HAM