Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Bea Cukai Tembilahan lepas 8 Orang Penyelundup Rokok Illegal
INDOVIZKA.COM- Bea dan Cukai Tembilahan angkat bicara mengenai dilepaskannya delapan orang pelaku penyelundupan rokok illegal hasil dari limpahan Polres Inhu belum lama ini.
Sebab banyak masyarakat bertanya-tanya dan berasumsi dengan alur penindakan hukum yang dilakukan oleh Bea dan Cukai Tembilahan ini.
"Dilepaskannya terperiksa hasil dari limpahan Polres Inhu beberapa waktu lalu dikarenakan tidak cukup alat bukti dalam pemeriksaan ke delapan orang tersebut," kata Kasubsi Penindakan dan Sarana Operasi Candera Sutanto, di Kantor Bea dan Cukai Tembilahan, Rabu (29/1) petang.
Lanjutnya, berbicara dengan prosedur dan sesuai KUHP, Bea dan Cukai hanya berhak melakukan pemeriksaan 1 x 24 jam terhadap terperiksa. Lebih dari itu maka wajib untuk di lepaskan dan tidak dinaikan tahap penyidikan.
Mengenai bukti yang tidak cukup terhadap delapan orang pelaku tersebut, pihak Bea dan Cukai enggan membeberkannya, karena menurut Candera, jika di informasikan secara detail maka akan dimanfaatkan oleh para-para pelaku penyelundupan barang illegal.
"Kita melakukan pemeriksaan tentu dengan hati-hati dan SOP, 8 orang yang dilepaskan itu karena alat bukti nya tidak cukup. Namun barang selundupannya tetap kita amankan, kalau untuk alat bukti apa yang kurang, kita tidak bisa memberikan informasi secara jauh, nanti bisa dimanfaatkan oleh pemain illegal, "sambung Candera.
Sejauh ini menurut candera, langkah yang di lakukan oleh Bea dan Cukai Tembilahan sesuai dengan prosedur dan hukum yang berlaku.
Diketahui, 8 orang yang dilepaskan oleh Bea dan Cukai Tembilahan hasil dari limpahan Polres Inhu, Kamis (14/11/19) lalu. Selain pelaku, 4 unit mobil dan ribuan bungkus rokok illegal juga diserahkan. (*)
.png)

Berita Lainnya
Abu Janda Dilaporkan soal 'Islam Arogan', Golkar: Harus Banyak Ngaji Lagi
Diduga Gelapkan Sepeda Motor Konsumen, Mega Finance Dilaporkan Ke Polres Inhil
Terkait Putusan MK Penyidik KPK Tidak Wajib Minta Izin Dewas, Arsul Sani: Tidak Perlu Menyalah-nyalahkan
6 Kawanan Rampok Sarang Burung Walet dan Uang Belasan Juta di Rohil Diamankan Polisi
Calo di Imigrasi Pekanbaru Ditangkap
Kronologi Penemuan Tengkorak Manusia di Kebun Sawit Kecamatan Peranap
Kamis, Gerakan Peduli 'Kamarek' Gelar Aksi Demo
Kubu Moeldoko Tak Kunjung Hadir di Persidangan, Hakim Nyatakan Gugatan AD/ART Partai Demokrat Gugur
Orang Tua Kecanduan Judi Togel, Pemuda Pengalehan Enok Mengadu ke Polres Inhil
Tukang Gali Makam 'Cangkul' Pengurus TPU Hingga Tewas
Tiga Calon Penumpang Pesawat Ketahuan Selundupkan Sabu di Bandara SSK II Pekanbaru
Melawan Saat Dirampok, Warga di Tembilahan Hulu Luka 19 Jahitan