Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Bejat! Pria Tua ini Dilaporkan Menantu Karena Cabuli Cucunya Sendiri
BENGKALIS, (INDOVIZKA) - Seorang Kakek berusia 69 tahun berinisial AH tega mencabuli cucu kandungnya sendiri. Pria tua inisial AH dilaporkan oleh menantunya sendiri karena dugaan melakukan tindak pidana asusila atau percabulan terhadap anak di bawah umur.
Menurut Kapolsek menjelaskan, perbuatan tak senonoh itu dilakukan AH pada hari Sabtu (28/8) lalu. Sekitar pukul 17.00 WIB, PJS (korban) sedang mandi. Saat itu, korban didatangi oleh terlapor (AH) ke dalam kamar mandi.
Sesaat setelah masuk, kakek bejat ini berupaya dengan bujuk rayunya hingga kemudian berhasil memegang buah dada korban dan meremasnya berkelanjutan. Dua kali meremas dada, AH kemudian mencium sang cucu di bagian pipi dan bibirnya.
Usai menggerayangi tubuh korban, ia mengancam PJS agar tak memberitahukan aksi itu pada siapapun, termasuk ibunya. Trauma mendalam dialami sang korban, ia kemudian menceritakan perilaku bejat sang kakek kepada saksi TU.
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
Setelah mendengar pengaduan itu, TU segera melaporkannya kepada ibu korban. Murka atas perbuatan sang mertua, ibu korban kemudian melaporkan AH ke Mapolsek Mandau.
“Berbekal laporan itu, kita langsung lakukan penyelidikan,” ucap Iptu Firman.
Sekitar pukul 20.00 WIB, petugas mengamankan AH di jalan Sukabotik II Simpang Jengkol Kilometer (Km) 16 Kulim, Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan.
AH diamankan di rumahnya dan dibawa ke Mapolsek Mandau guna proses penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan rumusan Pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.**
.png)

Berita Lainnya
Karena Sabu, Honorer Balai Pertanian Rohul Diringkus Polisi
Penggunaan Atribut FPI Dilarang, Polri Akan Mulai Lakukan Penertiban
Malas Bekerja, Kelamin Suami Dipotong Istri
Ingin Lepaskan Rindu dengan Ayah Kandung, Bocah Ini Disuguhkan Minuman Beracun oleh Ibu Tiri
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Diduga Gelapkan Dana Bos dan Zakat
MK Mulai Sidangkan 35 Sengketa Pilkada pada 26 Januari
Supervisor PT PPLI Terancam 5 Tahun Penjara Terkait 3 Pekerja Tewas di Blok Rokan
Golkar Dorong Pemerintah Masukan RUU ITE dalam Prolegnas 2021
Polisi Ringkus 7 Komplotan Rampok Spesialis Alat Berat di Rohil
Dua Pelaku Curanmor di Enok Diamankan Polisi
Ketua DPC Gerindra Bengkalis Ditangkap Terkait Narkoba
Kantongi Narkoba, Seorang Buruh di Inhu Dibekuk Polisi