Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
BPJS Kesehatan jadi Syarat Wajib Jual Beli Tanah, Ini Penjelasan Dirut Ali Ghufron
JAKARTA (INDOVIZKA) - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengeluarkan ketentuan baru mengenai jual beli tanah dan rumah.
Dalam surat Kementerian ATR/BPN Nomor HR.02/153-400/II/2022, Kementerian ATR/BPN mewajibkan Kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli.
Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan, Prof Ali Ghufron Mukti mengatakan, di dalam Undang-Undang SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) Nomor 40 tahun 2004, banyak orang yang belum tahu jika kepesertaan BPJS itu wajib.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
"Untuk mengoptimalkan pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Presiden Joko Widodo juga telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No 1 tahun 2022 mengenai Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," ujar Ghufron seusai memberikan penghargaan kepada RS Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Sabtu (19/2).
Dengan adanya Inpres tersebut, dikatakannya, ada 30 kementerian/lembaga sesuai dengan fungsi, tugas, dan kewenangannya untuk mendorong optimalisasi JKN.
"Contoh gampangnya saat ini banyak orang yang kena Covid varian Omicron. Tapi saat dia naik motor tidak mau pakai masker. Tapi kalau ada syarat boleh naik motor atau ngomong dengan kita tapi harus memakai masker apa menolak? kalau memberatkan ya memang memberatkan, memaksa orang pakai masker. Tapi kalau tidak pakai masker akan berbahaya, karena ada resiko untuk tertular," katanya.
Terkait pelaporan kartu BPJS Kesehatan saat melakukan jual beli tanah, Ghufron menjelaskan, kebijakan tersebut akan diterapkan mulai Maret mendatang.
"Kita sangat berterima kasih sekali kepada Presiden. Karena kesehatan di Indonesia sebenarnya sudah bagus tetapi perlu diperjuangkan lagi agar masyarakat Indonesia memikirkan soal kesehatan," ucap dia.
Menurut dia, umumnya orang Indonesia dengan ketidak sadarannya kemudian merasakan kesulitan saat tiba-tiba jatuh sakit.
"Seperti orang bijak mengatakan Health is not everything, but without health, everything is nothing," katanya. .
Melalui Inpres tersebut ia berharap tahun 2024 mendatang seluruh masyarakat Indonesia menjadi peserta BPJS Kesehatan. Atau harapannya minimal 98 persen dari warga Indonesia menjadi peserta JKN.
"Harapannya seperti itu. Untuk saat ini tercatat sebanyak 235 juta orang menjadi peserta BPJS Kesehatan," pungkas dia.
Diterapkan Mulai Maret Mendatang
Terkait pelaporan kartu BPJS Kesehatan saat melakukan jual beli tanah, Ghufron menjelaskan, kebijakan tersebut akan diterapkan mulai Maret mendatang.
"Kita sangat berterima kasih sekali kepada Presiden. Karena kesehatan di Indonesia sebenarnya sudah bagus tetapi perlu diperjuangkan lagi agar masyarakat Indonesia memikirkan soal kesehatan," ucap dia.
Menurut dia, umumnya orang Indonesia dengan ketidak sadarannya kemudian merasakan kesulitan saat tiba-tiba jatuh sakit. "Seperti orang bijak mengatakan Health is not everything, but without health, everything is nothing ," katanya. .
Melalui Inpres tersebut, dia berharap tahun 2024 mendatang seluruh masyarakat Indonesia menjadi peserta BPJS Kesehatan. Atau harapannya minimal 98 persen dari warga Indonesia menjadi peserta JKN.
"Harapannya seperti itu. Untuk saat ini tercatat sebanyak 235 juta orang menjadi peserta BPJS Kesehatan," pungkas dia.
.png)

Berita Lainnya
Terjerat Kawat, Seekor Harimau Sumatera Ditemukan Mati
Honorer Dihapus, 90 Ribu Satpol PP Se- Indonesia Galau
Bos Pertamina Gerah Diserang Gara-gara Harga BBM Tak Turun
Waspada! Sebaran Hoaks Seputar Covid-19 di Medsos Mencapai 5.478
New Normal PNS Berlaku Mulai 5 Juni, Berikut Rinciannya
Anak yang Kehilangan Orangtua Akibat Covid-19 Dilindungi Negara
Mendagri Sebut Skenario Pemberian Vaksin Corona Massal di 2022
Abu Bakar Ba'asyir Bebas Murni Hari Ini
Mendag Larang Ekspor Masker Hingga 30 Juni 2020
Menteri Perdagangan Akui Kalah dari Mafia Minyak Goreng
Ingat, Hari Ini Batas Akhir Penukaran 6 Pecahan Uang Kertas Tahun Emisi 1968, 1975, 1977
Pengumuman Peserta Kartu Prakerja Gelombang 3 Ditunda, Ini Penjelasannya