Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Masuk Secara Ilegal ke Siak, Lima Warga Negara Filipina Dideportasi
PEKANBARU, (INDOVIZKA)- Lima orang warga negara Filipina dideportasi dari Indonesia ke negara asalnya, Senin (11/4/2022). Kelima warga asing itu berinisial CDM, ETR, QJB, NEMM dan JPQ, yang rata-rata berusia 40 tahun.
Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, M Jahari Sitepu mengatakan tindakan itu terpaksa dilakukan lantaran kelima warga asing itu memasuki wilayah Indonesia, tepatnya di Siak Sri Indrapura, secara ilegal. Kelimanya ditangkap pada 19 Januari 2022 lalu.
- Banjir Setiap Tahun di Pelalawan, DPRD Riau Minta Pemerintah dan PLN Bertindak
- Pemprov Riau Diminta Serius Berantas Judi Online
- APBD 2025 Diisukan Defisit, Fraksi PKB: Tak Masalah Jika Demi Kepentingan Masyarakat
- Tabligh Akbar di Tembilahan, UAS Sampaikan Dukungan untuk Paslon Bermarwah dan Fermadani
- Targetkan Rampung Akhir November, DPRD Riau Percepat Pembahasan RAPBD 2025
"Berdasarkan penyelidikan, mereka ini niatnya mau pulang ke Filipina lewat jalur udara di Indonesia. Mereka itu pekerja di kapal tanker berbendera Yunani, diturunkan di laut lepas perbatasan antara Batam dan Singapura," ungkap Jahari.
Kelima WNA itu mengaku sampai ke pelabuhan rakyat Tanjung Buton, Siak, dengan menaiki speedboat charteran. Namun sayangnya, pihak imigrasi tidak menemukan speedboat yang mereka gunakan.
"Karena saat itu kami sidak di lokasi, bukan kami yang menangkap secara langsung, mereka limpahan dari Satgas Covid-19 saat razia vaksin," terangnya.
Karena telah menyalahi aturan keimigrasian Indonesia, kelima WNA itu kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri. Dan pada 5 April 2022 lalu, Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura memutuskan untuk mendeportasi mereka.
"Berdasarkan Surat Petikan Putusan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura Nomor 70/Pid.Sus/2022/PN Siak Tanggal 5 April 2022, kelima WNA tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja masuk wilayah lndonesia yang tidak melalui pemeriksaan oleh pejabat imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI)," jelas Jahari.
Atas pelanggaran yang dilakukan itu, jelas Jahari, pengadilan menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama enam bulan.
"Selanjutnya, Kejari Siak melalui surat Kepala Kejari Siak Nomor: B1090/L.4.17/Eku.3/04/2022 Tanggal 07 April 2022, membuat permohonan pengawalan dan pendeportasian terhadap terpidana 5 (lima) orang warga negara Filipina atas nama Quinto Jimmy Baga dan kawan-kawan dikarenakan kelima WNA tersebut telah membayarkan denda sesuai dengan yang diputuskan Pengadilan Siak," ucapnya.
Kepala Kantor Imigrasi Siak Sri Indrapura, Yanto menyebutkan, pada Minggu (10/4/2022) pukul 14.00 WIB kemarin dengan pengawalan dan pengawasan 5 petugas Imigrasi Siak, kelima WN Filipina tersebut berangkat dari Bandara SSQ II di Pekanbaru ke Bandara Soekarno Hatta di Jakarta
"Lalu, 11 April 2022 Pukul 00.45 WIB dini hari tadi kelima WN Filipina diberangkatkan menuju Manila Airport di Filipina menggunakan Philippines Airlines. Perkiraan tiba di Filipina pada pukul 06.10 WIB,” jelas Yanto.
.png)

Berita Lainnya
Pj.Bupati Erisman Yahya, Dukung Masuknya Investor Dalam Pemanfaatan Aset Daerah Pelabuhan Parit 21
Bupati Pelalawan Hadiri Lomba Memasak Serba Ikan Antar Kecamatan
Lapor Pak Menteri BUMN! Bau Kolusi dan Korupsi Lewat PT SAK di PLN Menyengat, Bakal Ada Kambing Hitam?
Penerima Beasiswa Pemko Pekanbaru Diumumkan Akhir Mei
Meriahkan HUT TNI ke-78, Kodim 0314/Inhil Gelar Lomba Dayung Sampan
Warga Mengadu Kebunnya Kena Limbah, Ketua DPRD Siak Sidak PDAM di Mempura
DPRD Pekanbaru Desak Pemko Gencarkan Razia di Jondul
Sekda Riau: Inspektorat Jangan Tidur dan Diam seperti Tak Berdosa
Peringatan HPN 2023 di Inhil, PWI Riau Gelar Praselekda Porwanas
Zulaikhah Wardan Resmi Dilantik Menjadi Ketua SOIna Inhil
DPRD Riau Pantau Progres Pembangunan 50 Unit RLH di Pekanbaru
Indra Pomi Perintahkan Kawal dan Menangkan PT Wika