Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Masuk Secara Ilegal ke Siak, Lima Warga Negara Filipina Dideportasi
PEKANBARU, (INDOVIZKA)- Lima orang warga negara Filipina dideportasi dari Indonesia ke negara asalnya, Senin (11/4/2022). Kelima warga asing itu berinisial CDM, ETR, QJB, NEMM dan JPQ, yang rata-rata berusia 40 tahun.
Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, M Jahari Sitepu mengatakan tindakan itu terpaksa dilakukan lantaran kelima warga asing itu memasuki wilayah Indonesia, tepatnya di Siak Sri Indrapura, secara ilegal. Kelimanya ditangkap pada 19 Januari 2022 lalu.
- Pemprov Riau Diminta Serius Berantas Judi Online
- APBD 2025 Diisukan Defisit, Fraksi PKB: Tak Masalah Jika Demi Kepentingan Masyarakat
- Tabligh Akbar di Tembilahan, UAS Sampaikan Dukungan untuk Paslon Bermarwah dan Fermadani
- Targetkan Rampung Akhir November, DPRD Riau Percepat Pembahasan RAPBD 2025
- Kepala Sekolah SD dan SMP Banyak Dijabat Plt, Begini Kata Disdik Pekanbaru
"Berdasarkan penyelidikan, mereka ini niatnya mau pulang ke Filipina lewat jalur udara di Indonesia. Mereka itu pekerja di kapal tanker berbendera Yunani, diturunkan di laut lepas perbatasan antara Batam dan Singapura," ungkap Jahari.
Kelima WNA itu mengaku sampai ke pelabuhan rakyat Tanjung Buton, Siak, dengan menaiki speedboat charteran. Namun sayangnya, pihak imigrasi tidak menemukan speedboat yang mereka gunakan.
"Karena saat itu kami sidak di lokasi, bukan kami yang menangkap secara langsung, mereka limpahan dari Satgas Covid-19 saat razia vaksin," terangnya.
Karena telah menyalahi aturan keimigrasian Indonesia, kelima WNA itu kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri. Dan pada 5 April 2022 lalu, Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura memutuskan untuk mendeportasi mereka.
"Berdasarkan Surat Petikan Putusan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura Nomor 70/Pid.Sus/2022/PN Siak Tanggal 5 April 2022, kelima WNA tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja masuk wilayah lndonesia yang tidak melalui pemeriksaan oleh pejabat imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI)," jelas Jahari.
Atas pelanggaran yang dilakukan itu, jelas Jahari, pengadilan menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama enam bulan.
"Selanjutnya, Kejari Siak melalui surat Kepala Kejari Siak Nomor: B1090/L.4.17/Eku.3/04/2022 Tanggal 07 April 2022, membuat permohonan pengawalan dan pendeportasian terhadap terpidana 5 (lima) orang warga negara Filipina atas nama Quinto Jimmy Baga dan kawan-kawan dikarenakan kelima WNA tersebut telah membayarkan denda sesuai dengan yang diputuskan Pengadilan Siak," ucapnya.
Kepala Kantor Imigrasi Siak Sri Indrapura, Yanto menyebutkan, pada Minggu (10/4/2022) pukul 14.00 WIB kemarin dengan pengawalan dan pengawasan 5 petugas Imigrasi Siak, kelima WN Filipina tersebut berangkat dari Bandara SSQ II di Pekanbaru ke Bandara Soekarno Hatta di Jakarta
"Lalu, 11 April 2022 Pukul 00.45 WIB dini hari tadi kelima WN Filipina diberangkatkan menuju Manila Airport di Filipina menggunakan Philippines Airlines. Perkiraan tiba di Filipina pada pukul 06.10 WIB,” jelas Yanto.
Berita Lainnya
5 Kabupaten/Kota di Riau Didesak Segera PSBB
Sekretaris Disparbud Pekanbaru Diperiksa Jaksa
Kecamatan Tuah Madani Ingin Kelola Sampah Secara Mandiri
Akhirnya, Mayat Korban Keganasan Buaya di Sungai Luar Ditemukan
Amin Syukri Terpilih Nahkodai PWI Rohul Masa Bakti 2021-2024
Sekda Riau: Inspektorat Jangan Tidur dan Diam seperti Tak Berdosa
PUPR Kepulauan Meranti Manfaatkan U Dict Bekas Untuk Drainase Jalan Banglas
Gara-gara Pandemi Covid-19 Banyak Warga Pekanbaru Cerai, Kok Bisa?
Pemko Pekanbaru Raih Penghargaan Kota Terinovatif 2020
Fadlan Misran Nahkodai HIPMI Pelalawan Periode 2021-2024
Kuota UKW PWI - BUMN di Riau Tersisa Separuh
DPP Tunjuk Andrizal Ketua Tim Formatur DPD PAN Rohul