Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Kapolda Riau Perintahkan Razia Tempat Hiburan Malam
PEKANBARU, (INDOVIZKA) - Usai memastikan tidak akan mengeluarkan izin keramaian untuk tempat hiburan malam menjadi fasilitas hotel, mulai malam ini, Selasa (13/4/2021), Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, memerintahkan anggotanya merazia lokasi-lokasi tersebut.
Tempat hiburan malam seperti karaoke, pub, dan kelab malam atau diskotek yang ada di hotel, diberi izin tetap beroperasi mulai pukul 21.00 WIB hingga 02.00 WIB, oleh Wali Kota Pekanbaru, Firdaus.
"Saya sudah perintahkan jajaran saya, anak buah saya, untuk menggelar razia mulai malam ini. Sasaran tempat hiburan malam yang ada di hotel-hotel," ungkap Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Selasa (13/4/2021).
Perintah razia oleh Kapolda Riau ini dengan sasaran karaoke, pub, kelab malam atau diskotek, merupakan respon atas dikeluarkannya Instruksi Wali Kota Pekanbaru dengan Nomor: 003.2/DPMPTSP/582/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan-kegiatan Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H/2021 M di tengan Pandemi Wabah Covid-19 di Kota Pekanbaru tertanggal 12 April 2021.
Instruksi tersebut langsung ditandatangi Wali Kota Pekanbaru, Firdaus.
Namun, terbitnya instruksi tersebut bentuk diskriminasi membolehkan dibuka tempat hiburan malam di hotel, namun melarang bukan di hotel.
"Saya memastikan, Kepolisian tidak akan mengeluarkan izin keramaian untuk tempat hiburan malam yang ada di hotel," tegas Irjen Agung Setya.
Dalam Surat Instruksi Wali Kota Pekanbaru tersebut, pada Poin C angka (1) disebutkan "Tempat hiburan umum seperti karaoke, pub dan kelab malam/diskotik, ditutup selama bulan suci Ramadhan, kecuali hotel-hotel berbintang yang memiliki fasilitas hiburan khusus tamu yang menginap di hotel dapat dibuka pada pukul 21.00 WIB s/d 02.00 WIB dengan mengutamakan protokol kesehatan".
"Sudah seharusnya selama bulan suci Ramadhan ini kita mencari berkah Ramadhan, bukan membuat peraturan seperti itu," kritiknya.
Sebelumnya, Wali Kota Pekanbaru, Firdaus mengakui telah mengeluarkan Instruksi tersebut.
Namun, penutupan tempat hiburan malam tersebut terkesan diskriminasi dengan tetap memperbolehkan hotel memiliki fasilitas tersebut untuk beroperasi.
"Jadi tempat hiburan seperti karaoke, Pub, klub malam atau diskotik tutup sementara selama Ramadhan," ungkap Firdaus hari ini.**
Sumber: Kumparan
.png)

Berita Lainnya
47 Bandar Besar Narkoba dari Riau Dipindahkan ke Nusakambangan
Bawa Sabu 10 Kg, Ajudan Gubernur Ditangkap Polisi
Mantan Ketum dan Sekjen PWI Pusat Dilaporkan ke Bareskrim, Kasus Penipuan dan Penggelapan dalam Jabatan
PUPR-PKPP Riau Menangkan Gugatan PT SAS di PN Pekanbaru
9 Bocah Jadi Korban, Predator Anak di Rengat Barat Akhirnya Diringkus
Viral, Diduga Terciduk Mesum di Gedung Kosong Unisi Tembilahan Terekam Video
Pengendara Mobil Aniaya Pelajar di Areal Minimarket Medan Ternyata Kader Partai
PNS Pemprov Riau Dilaporkan atas Kasus Dugaan Penganiayaan
Bawa Sajam ke Dalam Mesjid Al- Huda, Pria di Tembilahan Ini Diamankan Polisi
Klinik Ini Sudah Aborsi 903 Janin dalam 21 Bulan, Tiga Orang Diamankan
Hari Ini, Demokrat AHY Ajukan Gugatan ke PN Jakpus
Viral Oknum Polisi Rohul Banting Warga, Kapolres Berikan Penjelasan