Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Kapolda Riau Perintahkan Razia Tempat Hiburan Malam
PEKANBARU, (INDOVIZKA) - Usai memastikan tidak akan mengeluarkan izin keramaian untuk tempat hiburan malam menjadi fasilitas hotel, mulai malam ini, Selasa (13/4/2021), Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, memerintahkan anggotanya merazia lokasi-lokasi tersebut.
Tempat hiburan malam seperti karaoke, pub, dan kelab malam atau diskotek yang ada di hotel, diberi izin tetap beroperasi mulai pukul 21.00 WIB hingga 02.00 WIB, oleh Wali Kota Pekanbaru, Firdaus.
"Saya sudah perintahkan jajaran saya, anak buah saya, untuk menggelar razia mulai malam ini. Sasaran tempat hiburan malam yang ada di hotel-hotel," ungkap Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Selasa (13/4/2021).
Perintah razia oleh Kapolda Riau ini dengan sasaran karaoke, pub, kelab malam atau diskotek, merupakan respon atas dikeluarkannya Instruksi Wali Kota Pekanbaru dengan Nomor: 003.2/DPMPTSP/582/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan-kegiatan Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H/2021 M di tengan Pandemi Wabah Covid-19 di Kota Pekanbaru tertanggal 12 April 2021.
Instruksi tersebut langsung ditandatangi Wali Kota Pekanbaru, Firdaus.
Namun, terbitnya instruksi tersebut bentuk diskriminasi membolehkan dibuka tempat hiburan malam di hotel, namun melarang bukan di hotel.
"Saya memastikan, Kepolisian tidak akan mengeluarkan izin keramaian untuk tempat hiburan malam yang ada di hotel," tegas Irjen Agung Setya.
Dalam Surat Instruksi Wali Kota Pekanbaru tersebut, pada Poin C angka (1) disebutkan "Tempat hiburan umum seperti karaoke, pub dan kelab malam/diskotik, ditutup selama bulan suci Ramadhan, kecuali hotel-hotel berbintang yang memiliki fasilitas hiburan khusus tamu yang menginap di hotel dapat dibuka pada pukul 21.00 WIB s/d 02.00 WIB dengan mengutamakan protokol kesehatan".
"Sudah seharusnya selama bulan suci Ramadhan ini kita mencari berkah Ramadhan, bukan membuat peraturan seperti itu," kritiknya.
Sebelumnya, Wali Kota Pekanbaru, Firdaus mengakui telah mengeluarkan Instruksi tersebut.
Namun, penutupan tempat hiburan malam tersebut terkesan diskriminasi dengan tetap memperbolehkan hotel memiliki fasilitas tersebut untuk beroperasi.
"Jadi tempat hiburan seperti karaoke, Pub, klub malam atau diskotik tutup sementara selama Ramadhan," ungkap Firdaus hari ini.**
Sumber: Kumparan
.png)

Berita Lainnya
Ketua Panja Sebut Kasus Kekerasan Seksual di UNRI Bukti RUU TPKS Dibutuhkan
Diduga Aniaya Anak Tiri Hingga Tewas, Ibu Tiri di Rohil Diamankan Polisi
Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara
Dua Pengedar Diamankan Polres Inhil Bersama Barang Bukti Shabu 5,43 Gram
Banyak Jadi Korban, Warga Tanjung Leban Diajak Cegah TPPO
Pria yang Mengaku Nabi ke-26 Pernah Jadi Pedagang, Nama Aslinya Ternyata Sindy Paul Soerjomoeljono
Lagi, Polisi Bekuk Bandar Sabu di Desa Bukit Kesuma
Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Tangkap Ribuan Burung Kacer di Perairan Riau
Sempat Diantar Korban, Anggota Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Online
Selundupkan WNA Rohingya, Tiga Warga Rupat Diringkus Satpolair Bengkalis
Polres Dumai Grebek Rumah Penampungan Perdagangan Orang
Warga Pulau Palas Terancam Penjara 20 Tahun Karena Shabu