Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Kapolda Riau Perintahkan Razia Tempat Hiburan Malam
PEKANBARU, (INDOVIZKA) - Usai memastikan tidak akan mengeluarkan izin keramaian untuk tempat hiburan malam menjadi fasilitas hotel, mulai malam ini, Selasa (13/4/2021), Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, memerintahkan anggotanya merazia lokasi-lokasi tersebut.
Tempat hiburan malam seperti karaoke, pub, dan kelab malam atau diskotek yang ada di hotel, diberi izin tetap beroperasi mulai pukul 21.00 WIB hingga 02.00 WIB, oleh Wali Kota Pekanbaru, Firdaus.
"Saya sudah perintahkan jajaran saya, anak buah saya, untuk menggelar razia mulai malam ini. Sasaran tempat hiburan malam yang ada di hotel-hotel," ungkap Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Selasa (13/4/2021).
Perintah razia oleh Kapolda Riau ini dengan sasaran karaoke, pub, kelab malam atau diskotek, merupakan respon atas dikeluarkannya Instruksi Wali Kota Pekanbaru dengan Nomor: 003.2/DPMPTSP/582/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan-kegiatan Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H/2021 M di tengan Pandemi Wabah Covid-19 di Kota Pekanbaru tertanggal 12 April 2021.
Instruksi tersebut langsung ditandatangi Wali Kota Pekanbaru, Firdaus.
Namun, terbitnya instruksi tersebut bentuk diskriminasi membolehkan dibuka tempat hiburan malam di hotel, namun melarang bukan di hotel.
"Saya memastikan, Kepolisian tidak akan mengeluarkan izin keramaian untuk tempat hiburan malam yang ada di hotel," tegas Irjen Agung Setya.
Dalam Surat Instruksi Wali Kota Pekanbaru tersebut, pada Poin C angka (1) disebutkan "Tempat hiburan umum seperti karaoke, pub dan kelab malam/diskotik, ditutup selama bulan suci Ramadhan, kecuali hotel-hotel berbintang yang memiliki fasilitas hiburan khusus tamu yang menginap di hotel dapat dibuka pada pukul 21.00 WIB s/d 02.00 WIB dengan mengutamakan protokol kesehatan".
"Sudah seharusnya selama bulan suci Ramadhan ini kita mencari berkah Ramadhan, bukan membuat peraturan seperti itu," kritiknya.
Sebelumnya, Wali Kota Pekanbaru, Firdaus mengakui telah mengeluarkan Instruksi tersebut.
Namun, penutupan tempat hiburan malam tersebut terkesan diskriminasi dengan tetap memperbolehkan hotel memiliki fasilitas tersebut untuk beroperasi.
"Jadi tempat hiburan seperti karaoke, Pub, klub malam atau diskotik tutup sementara selama Ramadhan," ungkap Firdaus hari ini.**
Sumber: Kumparan
Berita Lainnya
Jaksa Teliti Berkas Korupsi Yan Prana Jaya
Polda Riau Telah Tindak 686 Pelanggar dengan Jumlah Denda Rp19 Juta
Pelaku Penggelapan 1 Unit Sepeda Motor di Enok Diamankan Polisi
Sekdaprov Ditahan Kejati, Wagub Riau: Kita Hargai Hukum yang Berlaku
Dua Pelaku Curanmor di Pekanbaru Ditangkap, Kapolresta: Mereka Residivis Curat
Sakit Hati Pernah Direhabilitasi, Pria Ini Ancam Anggota Polres Inhil Pakai Golok
Sungai Indragiri Kembali Memakan Korban, Remaja 17 Tahun Hilang Tenggelam
Pagi Tadi, Seorang Pria di Tembilahan Ditemukan Meninggal di Becaknya
Polda Riau Menjadi Sorotan, Kapolri Perintahkan Anggota yang Terlibat Narkoba Diselesaikan
Usai Tebas Kepala Istri dengan Kampak, Pria Ini Bacok Tangan Sendiri
Istri Cekcok Gegara Kayu Jemuran, Suami di Sumut Bacok Kepala Tetangga
Pria ini Curi 28 Alquran, Dijual Rp 30 hingga Rp 50 Ribu untuk Makan Anak Istri