Pilihan
Kapolda Riau Perintahkan Razia Tempat Hiburan Malam
PEKANBARU, (INDOVIZKA) - Usai memastikan tidak akan mengeluarkan izin keramaian untuk tempat hiburan malam menjadi fasilitas hotel, mulai malam ini, Selasa (13/4/2021), Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, memerintahkan anggotanya merazia lokasi-lokasi tersebut.
Tempat hiburan malam seperti karaoke, pub, dan kelab malam atau diskotek yang ada di hotel, diberi izin tetap beroperasi mulai pukul 21.00 WIB hingga 02.00 WIB, oleh Wali Kota Pekanbaru, Firdaus.
"Saya sudah perintahkan jajaran saya, anak buah saya, untuk menggelar razia mulai malam ini. Sasaran tempat hiburan malam yang ada di hotel-hotel," ungkap Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Selasa (13/4/2021).
Perintah razia oleh Kapolda Riau ini dengan sasaran karaoke, pub, kelab malam atau diskotek, merupakan respon atas dikeluarkannya Instruksi Wali Kota Pekanbaru dengan Nomor: 003.2/DPMPTSP/582/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan-kegiatan Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H/2021 M di tengan Pandemi Wabah Covid-19 di Kota Pekanbaru tertanggal 12 April 2021.
Instruksi tersebut langsung ditandatangi Wali Kota Pekanbaru, Firdaus.
Namun, terbitnya instruksi tersebut bentuk diskriminasi membolehkan dibuka tempat hiburan malam di hotel, namun melarang bukan di hotel.
"Saya memastikan, Kepolisian tidak akan mengeluarkan izin keramaian untuk tempat hiburan malam yang ada di hotel," tegas Irjen Agung Setya.
Dalam Surat Instruksi Wali Kota Pekanbaru tersebut, pada Poin C angka (1) disebutkan "Tempat hiburan umum seperti karaoke, pub dan kelab malam/diskotik, ditutup selama bulan suci Ramadhan, kecuali hotel-hotel berbintang yang memiliki fasilitas hiburan khusus tamu yang menginap di hotel dapat dibuka pada pukul 21.00 WIB s/d 02.00 WIB dengan mengutamakan protokol kesehatan".
"Sudah seharusnya selama bulan suci Ramadhan ini kita mencari berkah Ramadhan, bukan membuat peraturan seperti itu," kritiknya.
Sebelumnya, Wali Kota Pekanbaru, Firdaus mengakui telah mengeluarkan Instruksi tersebut.
Namun, penutupan tempat hiburan malam tersebut terkesan diskriminasi dengan tetap memperbolehkan hotel memiliki fasilitas tersebut untuk beroperasi.
"Jadi tempat hiburan seperti karaoke, Pub, klub malam atau diskotik tutup sementara selama Ramadhan," ungkap Firdaus hari ini.**
Sumber: Kumparan
.png)

Berita Lainnya
Sepakat Hentikan Pengiriman PMI secara Ilegal
Sempat Buronan, Aktor Intelektual Perambahan Hutan di Ukui Berhasil Diciduk
10 Tahanan Kabur dari Sel Polsek Rumbai Berhasil di Ringkus
Nekat Jual Shabu di Bulan Puasa, Kakek Asal Meranti Ditangkap Polres Bengkalis
Istri Hamil Tua Mau Dibuang ke Sungai, Suami Kabur saat Dipergoki Polisi
Pelaku Penusukan di Tembilahan Hulu Diringkus Polisi
DPR Dorong Polri Gerak Cepat Tindak Pelaku dan Afiliasi Jaringan Teroris di Depan Gereja Katedral Makassar
Pensiunan BUMN di Pekanbaru Ditemukan Tewas, Mobil dan Surat Berharga Hilang
DPO : Polres Inhil Cari 2 Orang Pelaku Penyaniayaan di Kecamatan Kemuning
Rumah Kadivpas Kemenkumham Dilempari Bom Molotov oleh OTK
Hakim Kembali Gugurkan Gugatan Praperadilan Habib Rizieq
Politisi PDIP Ikhsan Yunus Tak Kunjung Diperiksa Terkait Bansos, KPK Digugat ke Pengadilan