Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Polres Inhil Ungkap Penggelapan Sepeda Motor dengan Dalih Pinjam
INHIL,(INDOVIZKA)- Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil mengungkap tindak pidana penggelapan sebuah sepeda motor.
Sepeda motor awalnya diketahui dipinjam oleh pelaku, inisial BA (56) warga Tembilahan Hulu kepada korban inisial KG (31) di Jalan Trimas Lorong Tiram Tembilahan, Kabupaten Inhil.
Seperti yang dituturkan Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Amru Abdullah melalui Paur Humas Ipda Esra, kronologis penggelapan itu terjadi pada tanggal 18 Juli 2021 lalu.
"Awalnya pelaku datang ke rumah korban di Jalan Trimas Tembilahan, dengan dalih meminjam sepeda motor. Saat itu pelaku mencoba menghidupkan sepeda motor milik korban dengan menggunakan kunci kontak lain. Karena korban kenal dengan pelaku akhirnya memberikan kunci kontak aslinya," tutur Ipda Esra.
Setelah itu pelaku langsung pergi membawa sepeda motor tersebut.
"Namun sepeda motor itu tidak dikembalikan sampai saat ini, sehingga pelaku merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Inhil untuk pengusutan lebih lanjut," ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku penggelapan inisial BA. Pada Sabtu (4/9/2021) Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di jln Kartini Kec tembilahan.
"Terduga pelaku dibawa ke Mapolres Inhil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. 1 buah STNK dan BPKB menjadi alat bukti penggelapan," kata Ipda Esra.
Pelaku dijerat dengan pasal 372 KUH.Pidana dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
.png)

Berita Lainnya
Tiga Pengedar Narkotika di Langgam–Langkan Dibekuk, Satresnarkoba Polres Pelalawan Sita Sabu dan Puluhan Gram Ganja
Ditreskrimum Polda Riau Limpahkan Kasus Polisi Tikam Polisi ke JPU
Miliki 52 Gram Sabu, Dua Orang Pengedar Diringkus Polisi
Densus 88 Tegaskan Eks Anggota MUI Ditangkap Sesuai Prosedur
Jengkel Diperas, Pria di Pekanbaru Tikam 'Cewek MiChat'
Pengedar Narkoba Bersenjata Nyaris Tembak Polisi di Kampar, Ini Kronologinya
Polres Inhil Musnahkan Barang Bukti Ganja 7.8 Gram dan Sabu 33, 79 Gram
KPK: Remisi Bagi Koruptor Harus Mempertimbangkan Rasa Keadilan Rakyat
1 Pria dan 3 Orang Wanita Diduga Terlibat Aksi Bom Bunuh Diri di Depan Gereja Katedral Makassar
Heboh Karangan Bunga Tagih Utang Rp 1 Miliar, Usai Viral Berujung Polisi
Kadernya Viral Aniaya Pelajar, Ketua PDIP Sumut Minta Maaf
Kasus Penembakan Haji Permata Kembali Dibuka Polda Riau