Sempat Diantar Korban, Anggota Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Online

Istri Sony Rizal Taihitu (pakai kerudung) didampingi kuasa hukumnya mendatangi Polda Metro Jaya guna mempertanyakan perkembangan kasus pembunuhan Sony. (Tempo.co)

INDOVIZKA.COM - Anggota Densus 88 Bripda HS ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu. Pembunuhan itu terjadi di Perumahan Bukit Cengkeh 1 Jalan Nusantara RT 06 RW 15, Kelurahan Tugu, Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat, pada Senin, 23 Januari 2023 lalu.

"Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan kemudian dilakukan penahanan pada saat itu juga,'' ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko, di Polda Metro Jaya, Selasa (7/2/2023), seperti dikutip dari Tempo.co.

Dijelaskan Trunoyudo, polisi menangkap Bripda HS di hari yang sama pasca pembunuhan Sony, pada Senin, 23 Januari 2023 sekitar pukul 16.30 WIB. Densus 88 menangkap pelaku di Puri Persada, Desa Sendang Mulya, Bekasi, Jawa Barat.

Penangkapan ini berawal dari ditemukannya identitas pelaku di mobil korban. "Dari situ Densus 88 langsung mengamankan pelaku pada tanggal 23, di hari yang sama," tutur dia. 

Polda Metro menjerat Bripda HS dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Motif pelaku mengincar Sony Rizal diduga karena kebutuhan ekonomi. Walau begitu, polisi masih menggali lebih lanjut keterangan dari pelaku.

Kasus ini sebelumnya ditangani Polres Metro Depok yang kemudian dilimpahkan ke Subdirektorat Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya setelah penangkapan Bripda HS.
 

Kuasa hukum keluarga Sony Rizal Taihitu, Jundri R Berutu, menyebut Sony diduga sempat mengantarkan pelaku yang merupakan anggota Densus 88 dari kawasan Semanggi, Jakarta Selatan. Menurut dia, Sony mau mengantar lantaran pelaku mengaku tak punya uang. 

"Dia mengambil pelaku ini dari depan Semanggi, keterangan penyidik. Kemudian memang dia (pelaku) menyampaikan tidak mempunyai uang," ujar dia di Polda Metro Jaya, Selasa (7/2/2023).

Bripda HS diduga ingin mencuri mobil Toyota Avanza warna merah dengan pelat nomor B 1739 FZG yang dikendarai sopir taksi online itu. 

Hari ini Jundri mendampingi keluarga Sony datang ke Polda Metro guna mempertanyakan perkembangan kasus pembunuhan tersebut.

Sony ditemukan tewas pada Senin, 23 Januari 2023. Bripda HS diduga ingin mencuri mobil Toyota Avanza warna merah dengan pelat nomor B 1739 FZG yang dikendarai sopir taksi online itu.

Menurut Jundri, kebaikan hati Sony justru dimanfaatkan sebagai modus pembunuhan. Dia menerima kabar bahwa pelaku telah menguntit Sony beberapa hari sebelum akhirnya melancarkan aksinya.

"Informasi yang kami peroleh bahwa pelaku ini memang sudah mempersiapkan mulai dari hari Jumat dia sudah mengintai," tutur dia. 

Jundri menganggap perkara ini adalah suatu pembunuhan berencana. Sebab, tutur dia, pelaku telah menyiapkan alat untuk membunuh.

Pihak keluarga sudah mengantongi sejumlah alat bukti, seperti tiga rekaman CCTV yang diperoleh dari rumah warga sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP). Selain itu, keluarga juga mendapatkan cerita dari warga setempat yang mengaku melihat kejadian tersebut. 

Jundri menyatakan ada saksi yang melihat bahwa Sony sempat melawan serangan dari Bripda HS. Buktinya terdengar bunyi klakson terus-menerus dan mobil terlihat bergoyang.

"Mereka mengira ini hanya orang mabuk, sehingga mereka tidak berani keluar," kata dia.

Kepada Jundri, penyidik menginformasikan, pelaku dapat dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan menyebabkan matinya seseorang, dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian yang mengakibatkan matinya seseorang.

Akan tetapi, menurut Jundri, pelaku yang adalah anggota Densus 88 itu seharusnya disangkakan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan Pasal 339 tentang pembunuhan yang didahului suatu perbuatan pidana.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar