Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Aniaya Anak Saat Live Streaming, Pelaku Kekerasan Terhadap 2 Anak Kandung Diamankan Polres Inhil
INDOVIZKA.COM - Sempat viral video live streaming (siaran langsung) di media sosial Facebook yang memperlihatkan kekerasan terhadap dua bocah berumur 9 dan 5 tahun oleh ayah kandungnya sendiri.
Menindak lanjuti hal tersebut, Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir (Inhil), Polda Riau mengamankan terduga pelaku kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Kekerasaan yang dilakukan dan direkam pelaku inisial AS (33) terjadi pada Rabu (22/2/2023) sekitar pukul 16.00 Wib.
"Saat itu AS beserta kedua anaknya berangkat dari Kotabaru, Kecamatan Keritang menuju Tembilahan. Tepat di Desa Nusantara Jaya, AS melakukan live pada akun facebook miliknya yaitu "Petta Tanga Petta Tanga". Dalam live di facebook itu, AS melakukan kekerasan terhadap anaknya, hingga disaksikan netizen," kata Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah SIK MSi.
Lanjutnya, AS melakukan kekerasan dengan cara mengangkat dan membanting anaknya di dalam mobil sambil mengemudi. Hingga hal itu dapat membahayakan keselamatan mereka.
"Berdasarkan laporan atas viralnya video kekerasan ini, kami melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Dari hasil penyelidikan, diketahui AS berada di Jalan Pramuka Pulau Palas, Tembilahan Hulu. Kami berhasil mengamankan pelaku pada pukul 18.30 Wib, berkat kerjasama dengan Polsek Tembilahan Hulu," jelasnya.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku perbuatan kekerasan dilakukan agar istrinya kembali lagi kepadanya.
"Memang ada masalah keluarga. Pelaku dan kedua anaknya dibawa ke Mapolres Inhil untuk dilakukan proses lebih lanjut. Kedua anaknya dalam keadaan selamat," ucap Kasat Reskrim, AKP Amru.
Ia kemudian berpesan kepada masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Inhil, agar tidak melibatkan anak di bawah umur ketika terjadi permasalahan dalam keluarga.
"Jangan libatkan anak dibawah umur dalam permasalahan keluarga apalagi sampai melakukan tindak kekerasan. seperti yang tercantum lada pasal 80 UU No. 35 tahun 2014 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ayat 1, dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan atau denda paling banyak Rp72 juta rupiah," pesannya.
Tambahnya, dalam UU ITE dan perubahannya, menyebarkan video kekerasan dapat dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UU ITE jo. Pasal 45 UU 19/2016.
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar," tutupnya.
.png)

Berita Lainnya
Fadli Zon Yakin Listyo Bisa Bawa Polri Lebih Maju dan Profesional
Polres Inhil Amankan 2 Pemuda Beserta BB 8 Kg Ganja
Ancam Polisi dengan Sajam, Warga Tembilahan ini Dihadiahi 'Timah Panas'
Diduga Bandar Sabu, Oknum Ketua Ormas Anti Narkoba Ditangkap Polisi
Polisi Ringkus Ibu yang Buang Bayi di Keritang Inhil
Pagi Tadi, Seorang Pria di Tembilahan Ditemukan Meninggal di Becaknya
Yasonna Laoly Minta SBY dan AHY Berhenti Serang Pemerintah
Geger, Warga Batang Tuaka Ditikam OTK di Jalan Swarna Bumi
Sakit Hati Mantan Istri Menikah Lagi, Pemuda Inhil ini Tikam Warga Keritang
Tukang Parkir di Bansol Cabuli 40 Anak di Bawah Umur
Curi 32 Tandan Sawit Milik Warga, Seorang Pemuda Diamankan Polsek Kerumutan
147 Kg Sabu Siap Diedarkan Saat Malam Tahun Baru Disita dari Sindikat Brasil