Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Dicekoki Miras dan Narkoba, Remaja Perempuan Diperkosa 4 Pemuda
JAKARTA (INDOVIZKA) - Seorang remaja perempuan berusia 16 tahun di Kabupaten Serang menjadi korban pemerkosaan empat remaja laki-laki. Sebelumnya dia dicekoki obat keras jenis hexymer dan minuman keras.
Empat remaja yang diduga memerkosa korban berinisial MA (19), TM (22), MY (28), asal Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, dan SA (20) asal Kecamatan Petir, Kabupaten Serang. Hanya SA yang belum tertangkap
Berdasarkan informasi, kasus pemerkosaan itu berawal dari perkenalan korban dengan MA lewat media sosial facebook. Setelah saling kenal dan intens berkomunikasi, MA mengajak korban jalan-jalan.
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
Pada 14 November 2021 sekitar jam 20.00 WIB, korban dijemput MA. Dia dibawa ke sebuah bengkel di Kampung Panunggulan, Desa Malanggah, Kecamatan Tunjung Teja. Di bengkel itu, korban kemudian dipaksa untuk meminum minuman beralkohol jenis anggur kolesom serta pil hexymer.
Setelah korban mabuk, MA membawanya ke rumah kosong di Kampung Cicelong, Desa Malanggah, Kecamatan Tunjung Teja. Korban tak sadarkan diri karena pengaruh obat dan miras.
Selama dua hari korban dijadikan pelampiasan nafsu. Dia digilir empat pemuda bejat itu.
Setelah puas melakukan nafsu bejatnya, pada Selasa 16 November 2021 sekitar pukul 14.00, korban akhirnya dibawa pulang ke rumahnya. Setibanya di rumah, korban akhirnya menceritakan apa yang dialami kepada orang tuanya.
Mendengar pengakuan dari anak gadisnya, keluarga bersama warga mencari keberadaan keempat pemuda tersebut. Dari keempat pelaku, warga berhasil mengamankan tiga orang, yaitu MA, TM dan, MY di Kampung Sawah, Desa Bojong Catang, Kecamatan Tunjung Teja, sedangkan SA tidak ada di lokasi.
Warga yang emosi sempat mengarak ketiganya. Polisi datang ke lokasi kejadian dan mengamankan pelaku dan membawa mereka ke Mapolres Serang.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria membenarkan jika Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengatakan, pihaknya masih memburu seorang pelaku lainnya.
"Pelaku empat orang, yang sudah diamankan tiga orang. Satu orang berinisial SA masih dalam pengejaran," katanya.
Yudha mengungkapkan dari keterangan yang diperoleh, korban dicabuli keempat pelaku bergiliran. "Korban terlebih dahulu dicekoki miras dan pil hexymer. Setelah kondisi korban tak sadarkan diri dicabuli secara bergilir," ujarnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun
.png)

Berita Lainnya
Setahun, BNNP Riau Sita 74 Kg Sabu dan Selamatkan 566.937 Nyawa
Tak Miliki KTP, 26 Warga Digelandang ke Mapolres Inhil
Bea Cukai Riau Musnahkan 18,3 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp13,39 Miliar
Kejati dan Jajaran Komitmen Beri Pelayanan Tanpa Korupsi
Banyak Anak Muda Terpapar Radikalisme karena Situs Misterius
Diduga Luput dari Pantauan Polres Inhu, Praktek Kencing CPO dan BBM Eksis di Lirik
Tergiur Kemolekan Tubuh Ponakan, Sang Paman Lakukan Ini di Tengah Malam Buta
Malas Bekerja, Kelamin Suami Dipotong Istri
Bocornya Informasi Penggeledahan Diduga Efek UU KPK Baru
Bagi Warga Miskin, Ini dia 14 Pemberi Bantuan Hukum Gratis di Riau
Herman Herry Diperiksa KPK Terkait Pengadaan Paket Bansos
Pelaku Jaringan Illegal Taping Antar Provinsi Rugikan Negara Rp2,4 M