Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Dicekoki Miras dan Narkoba, Remaja Perempuan Diperkosa 4 Pemuda
JAKARTA (INDOVIZKA) - Seorang remaja perempuan berusia 16 tahun di Kabupaten Serang menjadi korban pemerkosaan empat remaja laki-laki. Sebelumnya dia dicekoki obat keras jenis hexymer dan minuman keras.
Empat remaja yang diduga memerkosa korban berinisial MA (19), TM (22), MY (28), asal Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, dan SA (20) asal Kecamatan Petir, Kabupaten Serang. Hanya SA yang belum tertangkap
Berdasarkan informasi, kasus pemerkosaan itu berawal dari perkenalan korban dengan MA lewat media sosial facebook. Setelah saling kenal dan intens berkomunikasi, MA mengajak korban jalan-jalan.
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
Pada 14 November 2021 sekitar jam 20.00 WIB, korban dijemput MA. Dia dibawa ke sebuah bengkel di Kampung Panunggulan, Desa Malanggah, Kecamatan Tunjung Teja. Di bengkel itu, korban kemudian dipaksa untuk meminum minuman beralkohol jenis anggur kolesom serta pil hexymer.
Setelah korban mabuk, MA membawanya ke rumah kosong di Kampung Cicelong, Desa Malanggah, Kecamatan Tunjung Teja. Korban tak sadarkan diri karena pengaruh obat dan miras.
Selama dua hari korban dijadikan pelampiasan nafsu. Dia digilir empat pemuda bejat itu.
Setelah puas melakukan nafsu bejatnya, pada Selasa 16 November 2021 sekitar pukul 14.00, korban akhirnya dibawa pulang ke rumahnya. Setibanya di rumah, korban akhirnya menceritakan apa yang dialami kepada orang tuanya.
Mendengar pengakuan dari anak gadisnya, keluarga bersama warga mencari keberadaan keempat pemuda tersebut. Dari keempat pelaku, warga berhasil mengamankan tiga orang, yaitu MA, TM dan, MY di Kampung Sawah, Desa Bojong Catang, Kecamatan Tunjung Teja, sedangkan SA tidak ada di lokasi.
Warga yang emosi sempat mengarak ketiganya. Polisi datang ke lokasi kejadian dan mengamankan pelaku dan membawa mereka ke Mapolres Serang.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria membenarkan jika Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengatakan, pihaknya masih memburu seorang pelaku lainnya.
"Pelaku empat orang, yang sudah diamankan tiga orang. Satu orang berinisial SA masih dalam pengejaran," katanya.
Yudha mengungkapkan dari keterangan yang diperoleh, korban dicabuli keempat pelaku bergiliran. "Korban terlebih dahulu dicekoki miras dan pil hexymer. Setelah kondisi korban tak sadarkan diri dicabuli secara bergilir," ujarnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun
.png)

Berita Lainnya
PT Pekanbaru Sunat Hukuman Amril Mukminin, KPK Ajukan Kasasi
Ada Nama Saibun Sinaga di DPO Kasus Perambahan Hutan Riau
Buron 10 Tahun, Pria di Bengkulu Ditangkap Polisi Saat Berada di Bus
Jatanras Ditreskrimum Polda Riau Tangkap 5 Residivis Pelaku Curanmor
Polres Inhil Ringkus Pelaku Narkotika di Jalan SKB Tembilahan
4 Orang Perampok di SPBU Pekanbaru Ditangkap di Sumbar
Video Nyabu di Mobil Viral, Eks Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Divonis Ringan
Zulmansyah: PWI Riau Desak Pelaku Penganiayaan Segera Ditangkap
Edhy Prabowo: Jangankan Hukuman Mati, Lebih dari Itu Saya Siap
Tim Jaksa Pidsu Kejati Riau Agendakan Pemeriksaan 4 Tersangka Korupsi Masjid Raya Pekanbaru
Diduga Teroris, Seorang Wanita Bersenjata Api Ditembak Mati di Mabes Polri
Telat Diberi Tahu, Yan Prana Tolak Diperiksa Jaksa