Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Jelang Lebaran, Sabu Ratusan Gram Disita di Tanjung Rhu Pekanbaru
PEKANBARU, INDOVIZKA. COM— Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, upaya distribusi sabu yang diduga akan diedarkan menjelang Idulfitri berhasil digagalkan, dengan mengamankan dua orang pria berinisial AR (34) dan AA (34). Keduanya ditangkap di sebuah rumah di Jalan Sungai Kampar, kawasan Tanjung Rhu, Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru, pada Senin (16/3/2026).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan barang bukti sabu dengan total berat kotor mencapai 673,4 gram. Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas mencolok di lokasi penangkapan.
"Setelah menerima informasi, tim langsung melakukan penyelidikan hingga memastikan keberadaan para pelaku. Saat dilakukan penggerebekan, keduanya berada di dalam rumah,” ujarnya, Sabtu (28/3/2026).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket sabu yang disimpan dalam tas berwarna hitam. Rinciannya terdiri dari enam paket besar, tiga paket ukuran sedang, serta satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk proses pengemasan. Selain itu, satu paket kecil sabu juga ditemukan tersimpan di dalam kotak rokok yang berada di kamar salah satu tersangka.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik kasus tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, sabu tersebut diduga kuat akan diedarkan menjelang Hari Raya Idulfitri, di mana permintaan terhadap narkotika biasanya mengalami peningkatan. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman berat, mulai dari penjara seumur hidup hingga pidana mati.**
.png)

Berita Lainnya
Hari Pertama Penyekatan Larangan Mudik 23 Ribu Kendaraan Dipaksa Putar Balik
Sedang Patroli Karhutla, Pengedar Sabu Diringkus Polsek Tenayan Raya
Airlangga Hartarto Ungkap Pencucian Uang di Indonesia Masih Tergolong Tinggi
Dari Sidang Aldiko Putra. Keterangan Saksi Berpotensi Lemahkan Dakwaan
Kabel Optik Trafo Listrik BUMD Dicuri, Pelayanan Masyarakat Terganggu hingga Enam Jam
Pencabulan terhadap Tiga Bocah, Pria Paruh Baya Ditangkap di Rumahnya
2 Tersangka Kasus Kecelakaan Kapal SB Evelyn Calisca Diserahkan ke Jaksa
Viral Oknum Polisi Rohul Banting Warga, Kapolres Berikan Penjelasan
Ceroboh Saat Pacaran, Video 'Panas' Siswi Jadi Viral di WhatsApp
Rekannya Dipukul, Ratusan Driver Ojol di Pekanbaru Datangi Rumah pelanggan
Polda Riau Gagalkan Peredaran 2,6 Kg Sabu untuk Pesta Tahun Baru
Dugaan Penipuan Rehabilitasi RSD Madani Rp2,1 Miliar, Eks Dirut Ditahan