Kejari Periksa 10 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Mantan Anggota DPRD Kuansing

Aksi GAMPAR menuntut lanjutkan proses hukum suap APBD Kuansing 2017 di Kantor Kejati Riau, beberapa waktu lalu. (dok)

TELUK KUANTAN, INDOVIZKA - Pasca pelimpahan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret sejumlah mantan anggota DPRD Kuantan Singingi dari Kejati ke Kejari Kuansing., sampai saat ini sudah 10 orang saksi dimintai keterangan.

Dalam surat pelimpahan perkara tersebut, tembusannya turut disampaikan kepada Kepala Kejati Riau, Wakil Kepala Kejati Riau, Plt Asisten Intelijen, serta Asisten Pengawasan Kejati Riau.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kuansing, Elixander, membenarkan bahwa penanganan kasus kini sudah berada di tahap pemeriksaan saksi.

“Masih dalam pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Elixander kepada wartawan, Selasa (20/5/2025), dilansir dari hitamputih.com.

Ia mengungkapkan, sedikitnya sepuluh orang saksi akan diperiksa terkait kasus tersebut. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut atas laporan yang disampaikan oleh Gerakan Pemuda Tangkap Koruptor (GAMPAR).

“Ada sepuluh orang saksi yang kita periksa terkait laporan dari Gerakan Pemuda Tangkap Koruptor itu,” kata Elixander melalui pesan WhatsApp.

Sebelumnya, pada Senin (21/4/2025), puluhan massa dari GAMPAR menggelar aksi damai di depan Kantor Kejati Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru. Dalam orasinya, mereka mendesak aparat penegak hukum agar segera menuntaskan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan legislator Kuansing periode 2014–2019.

Massa aksi juga membawa sejumlah spanduk bertuliskan tuntutan antikorupsi. Mereka mendesak Kejati Riau untuk kembali memeriksa Musliadi, salah satu mantan anggota DPRD Kuansing yang diduga menerima suap sebesar Rp500 juta.

Suap tersebut disebut-sebut berkaitan dengan percepatan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kuansing tahun anggaran 2017. ***






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar