Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
2 Pelaku Pengeroyokan dan Pembacokan di Kilo 5 Ditangkap Polisi
INDOVIZKA.COM - Sempat bersembunyi di perkebunan warga, 2 pelaku pengeroyokan seorang pemuda berhasil diamankan Tim Resmob Polres Inhil.
2 pelaku berinisial U (28) dan J (28) warga Kecamatan Enok, melakukan pengeroyokan terhadap E (21) warga Kempas menggunakan parang panjang.
Akibat pengeroyokan itu, korban E terkapar dengan luka tebas pada bagian leher hingga meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit.
Kapolres Inhil AKBP Norhayat melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah menjelaskan, korban ditemukan terkapar bersimbah darah di Jalan Lintas Bagan Jaya - Sungai Gantang Simpang Empat Kilometer 5, Kecamatan Kempas oleh warga, pada 3 Juni 2023 sekitar pukul 02.00 Wib.
"Korban sempat minta tolong, warga langsung menghubungi Polsek Kempas. Korban lalu dibawa ke RSUD Puri Husada Tembilahan, tetapi di perjalanan, korban meninggal dunia disebabkan kondisi luka di bagian leher atas sebelah kanan," jelasnya.
Setelah penyelidikan hampir sepekan, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Inhil dan Polsek Kempas yang mana dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Amru.
"Tadi siang, Jumat (9/6) kami berhasil mengamankan para pelaku yang sedang berada di sebuah pondok perkebunan masyarakat di Parit 3 Jalan Kemboja Desa Mumpa Kecamatan Tempuling," kata AKP Amru.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan. Saat diinterogasi kedua pelaku mengakui perbuatannya.
"Yang mana antara para pelaku dan korban berkelahi, kemudian terjadi pengeroyokan menggunakan sebilah parang hingga mengenai bagian kepala korban," terangnya.
Menurut pihak kepolisian, motif pelaku inisial U merasa dendam karena sering diajak berkelahi oleh korban, sementara pelaku J hanya turut membantu U.
Pelaku dan barang bukti sebilah parang panjang, sepeda motor milik pelaku, handphone, pakaian dan sepeda motor milik korban diamankan Tim Resmob Polres Inhil.
"Untuk pelaku U dikenai pasal 340 subsidair 338 KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. Sedangkan pelaku J dikenai pasal 340 junto 55 subsidair 338 dengan ancaman15 tahun penjara," imbuhnya.
.png)

Berita Lainnya
Ternyata, Oknum Polres Padang Panjang yang Tembak Wanita di Pekanbaru Meninggalkan Tugas Tanpa Izin
Kejari Inhil Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Puskesmas Pulau Burung
Hasrat Seksual Tak Sampai, Pemuda di Inhil Nekat Bunuh Bibi Kandung
Ketahuan Maling, Pria di Pekanbaru Gagal Beli Narkoba
Terungkap! Ternyata Pelaku Teror Kepala Anjing ke Rumah Muspidauan Bekerja di Kantor LAM Pekanbaru
PA 212 Datangi Kejaksaan Agung Minta Habib Rizieq Dihormati dan Jangan Pancing Emosi Umat
Beri Efek Jera, 15 Pelanggar Protkes di Inhil Didenda Uang dan Kerja Sosial
Kejari Lakukan Penyelidikan 2 Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Besar di Inhil
Eks Ketua KPU Bengkalis Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp. 4 Miliar
Pelaku Jambret Siswa SMA Diringkus Reskrim Polres Rohil
ABG di Riau Meregang Nyawa di Hotel, Polres Tetapkan Teman Kencan Korban Tersangka
Jaksa Susun Dakwaan Kasus Tersangka Perdagangan Rokok Ilegal di Riau