Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Diduga Dirusak Perusahaan, Ini Kata Pakar Lingkung Terkait Tanggul dan Kanal di Sungai Ara
INDOVIZKA.COM - Pembuatan atau perubahan tanggul dan kanal yang diduga terjadi di Sungai Ara saat ini, tidak bisa dibenarkan. Apalagi jika sampai merubah bentuk dan fungsi sungai yang tidak sesuai aturan dan undang-undang maka bisa dipidana.
Penegasan ini disampaikan oleh Pakar Lingkungan Riau, Dr Elviriadi, pada halloriau.com, Sabtu (10/6/2023). Menurutnya, sungai merupakan kekayaan negara dan milik negara yang harus dijaga bersama. Itu meliputi air mau pun keberlangsungan mahkluk hidup dan biota sungai di dalamnya.
"Jadi kalau sampai mengubah bentuk dan fungsi sungai yang tidak sesuai aturan dan undang undang maka bisa dipidana. Karena itu melawan hukum dan melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai," tandasnya.
Dia mengatakan, selain tak diperbolehkan juga sungai tersebut harus dipulihkan kembali. Pasalnya, untuk mengelola sungai itu ada mekanisme dan aturan yang harus ditaati. Jika perusahaan tidak mengelola sesuai dengan Lingkungan Hidup maka itu sudah menyalahi dan bisa dipidana sesuai hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
"Insyaallah, dalam waktu dekat ini kita akan turun langsung ke Desa Sungai Ara untuk mengecek langsung tanggul yang diduga telah dirusak lingkungan dan diubah bentuk sungai tersebut oleh perusahaan," tegasnya.
Terkait hal ini, Ketua Gerakan Pemuda Peduli Pelalawan, Joe Kampe, mengecam keras proyek pekerjaan tanggul dan kanal yang tidak mengantongi izin rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pelalawan dan tidak adanya Amdal ini.
"Kita tak begitu tahu berapa besar kerusakan yang disebabkan pembuatan tanggul di Desa Sungai Ara dari program CSR perusahaan kayu yang berbasis di Pangkalan kerinci itu," katanya.
Lanjutnya, sangat disayangkan pembuatan tanggul itu tidak melibatkan unsur Pemkab dan Ninik Mamak. Sehingga menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat Desa Sungai Ara. Untuk persoalan ini, pihaknya sudah menyurati Bupati-Wabup Pelalawan untuk menurunkan secepatnya tim Investigasi dari pakar lingkungan dan Gakkum KLHK. Untuk meninjau langsung dugaan kerusakan Sungai Kampar ini.
"Kami menyambut baik kedatangan pakar Lingkungan di desa kami agar dapat pencerahan Terkait persoalan ini, sehingga ke depan tidak ada lagi oknum yang merusak lingkungan hidup khususnya sungai dan hutan di Kabupaten Pelalawan," tukasnya.
.png)

Berita Lainnya
Hadiri Pisah Sambut Kejati Riau, Ini Ucapan Kamsol
Canggih, Cepat dan Mudah Untuk di Akses Masyarakat, Berikut Fitur Unggulan Aplikasi ADINDA
Bupati Zukri Resmi Sandang Gelar Magister Manajemen Dari Universitas Lancang Kuning
Kapolda Riau: Tahun Ini Ada Dua Agenda Penting
Oknum Staf Ahli Bupati Kepulauan Meranti Diduga Terima Gaji Dobel dari APBD
Tertangkap Tangan Mencuri Celana Dalam Wanita, Pria Ini Dihajar Massa
Jalan Rusak Akibat Truk ODOL, Dishub Siak Bakal Buat Dua Portal di Bungaraya
Bupati Rohil Terpilih Bersama Masyarakat Adat Melayu Sampaikan 9 Tuntutan Terkait Blok Rokan
Mengungkap Sosok Kanit Reskrim Polsek Reteh, Penjaga Garis Terdepan Pemberantasan Narkoba
HUT ke 238, Pekanbaru Masih Hadapi Masalah Sampah dan Banjir
Songsong Mukhtamar NU PCNU se Riau Gelar Konsolidasi
Kaleng Misterius di Lapas Bangkinang Bongkar Peredaran Narkoba