Pilihan
Diduga Dirusak Perusahaan, Ini Kata Pakar Lingkung Terkait Tanggul dan Kanal di Sungai Ara
INDOVIZKA.COM - Pembuatan atau perubahan tanggul dan kanal yang diduga terjadi di Sungai Ara saat ini, tidak bisa dibenarkan. Apalagi jika sampai merubah bentuk dan fungsi sungai yang tidak sesuai aturan dan undang-undang maka bisa dipidana.
Penegasan ini disampaikan oleh Pakar Lingkungan Riau, Dr Elviriadi, pada halloriau.com, Sabtu (10/6/2023). Menurutnya, sungai merupakan kekayaan negara dan milik negara yang harus dijaga bersama. Itu meliputi air mau pun keberlangsungan mahkluk hidup dan biota sungai di dalamnya.
"Jadi kalau sampai mengubah bentuk dan fungsi sungai yang tidak sesuai aturan dan undang undang maka bisa dipidana. Karena itu melawan hukum dan melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai," tandasnya.
Dia mengatakan, selain tak diperbolehkan juga sungai tersebut harus dipulihkan kembali. Pasalnya, untuk mengelola sungai itu ada mekanisme dan aturan yang harus ditaati. Jika perusahaan tidak mengelola sesuai dengan Lingkungan Hidup maka itu sudah menyalahi dan bisa dipidana sesuai hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
"Insyaallah, dalam waktu dekat ini kita akan turun langsung ke Desa Sungai Ara untuk mengecek langsung tanggul yang diduga telah dirusak lingkungan dan diubah bentuk sungai tersebut oleh perusahaan," tegasnya.
Terkait hal ini, Ketua Gerakan Pemuda Peduli Pelalawan, Joe Kampe, mengecam keras proyek pekerjaan tanggul dan kanal yang tidak mengantongi izin rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pelalawan dan tidak adanya Amdal ini.
"Kita tak begitu tahu berapa besar kerusakan yang disebabkan pembuatan tanggul di Desa Sungai Ara dari program CSR perusahaan kayu yang berbasis di Pangkalan kerinci itu," katanya.
Lanjutnya, sangat disayangkan pembuatan tanggul itu tidak melibatkan unsur Pemkab dan Ninik Mamak. Sehingga menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat Desa Sungai Ara. Untuk persoalan ini, pihaknya sudah menyurati Bupati-Wabup Pelalawan untuk menurunkan secepatnya tim Investigasi dari pakar lingkungan dan Gakkum KLHK. Untuk meninjau langsung dugaan kerusakan Sungai Kampar ini.
"Kami menyambut baik kedatangan pakar Lingkungan di desa kami agar dapat pencerahan Terkait persoalan ini, sehingga ke depan tidak ada lagi oknum yang merusak lingkungan hidup khususnya sungai dan hutan di Kabupaten Pelalawan," tukasnya.
.png)

Berita Lainnya
Dirut PT SPR dan Pj Gubri Raih Top BUMD dan Top Pembina BUMD Award 2024
pasangan Alvan-Zikri Terpilih Nahkodai IPMKL Periode 2025-2026
Gubri Minta Bupati dan Walikota Berikan Keringanan Pajak ke Pelaku Usaha
Tiga Nama yang Kini Dipanggil Menjadi Saksi Kasus BAZNAS Inhil
Kepala Puskesmas Rambah Meninggal Dunia Usai Negatif Covid-19, Ini Pesan Terakhir Almarhum
Webinar Kominfo di Rokan Hilir. Bahas Etika Berjejaring: Jarimu Harimaumu!
Sekjen PWI Zulmansyah Berpulang, Plt Gubri Sampaikan Bela Sungkawa
Desa Sungai Intan Masuk Nominasi Desa Anti Korupsi 2022
Pemkab Inhil Komitmen Wujudkan Kesetaraan Gender
Pj Gubri SF Hariyanto Ajak Masyarakat Bahu Membahu Bangun Riau
Mengenal Penyakit Hidrosefalus yang Renggut Nyawa Bayi di Inhil Sebelum Lahir
Rusunawa Rejosari Tempat Isolasi Pasien Covid-19 Sudah Kosong