Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Sempat Bawa Kabur Anak Gadis Dibawah Umur, AS Akhirnya Diringkus Polisi
INDOVIZKA.com,- AS (22) yang membawa kabur anak gadis dibawah umur berhasil diamankan Polsek Tembilahan Hulu, Polres Indragiri Hilir (Inhil).
Pelaku inisial AS (22) warga Kabupaten Samosir berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu di Jalan Martoba Empat, Medan Sumatera Utara (Sumut).
Pelaku membawa kabur LS (14), pada Rabu 12 Oktober 2022 dari Jalan Gerilya Tembilahan Hulu Kabupaten Inhil, Provinsi Riau, tanpa sepengetahuan orang tua korban.
Orang tua korban mencari anaknya di sekitar Tembilahan Hulu hingga menemui teman-teman korban, namun tidak ada satupun yang tahu keberadaan LS. Hingga akhirnya kedua orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepada Bhabinkamtibmas setempat, pada Jumat 14 Oktober 2022, guna proses lebih lanjut.
Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kapolsek Tembilahan Hulu Iptu Ricky Marzuki mengatakan pelaku berhasil diamankan Pada Jumat (21/10/2022).
"Pelaku inisial AS berhasil kami amankan dari berbekal nomor handphone milik pelaku, yang diduga telah melakukan tindak pidana membawa kabur seorang wanita yang belum dewasa, tanpa dikehendaki orang tuanya, di jalan Sisinga Manggaraja, Medan, Sumut," paparnya.
Pelaku dan korban beserta barang bukti diamankan guna proses penyidikan di Polsek Tembilahan Hulu.
"Motif pelaku membawa kabur korban karena mereka pacaran, akan tetapi tanpa sepengetahuan orang tua korban, pelaku membawa kabur, apalagi anak ini masih dibawa umur," jelas Kapolsek.
Kapolsek mengatakan pelaku dikenai pasal 332 ayat 1 yang berbunyi: "paling lama tujuh tahun, barang siapa membawa pergi seorang wanita yang belum dewasa, tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuannya," tukasnya.
Berita Lainnya
Jadi Tersangka, Penganiaya Pelajar di Minimarket Medan Tak Ditahan Hanya Wajib Lapor
Eks Kepala BPN Riau Minta Haris Kampay Tukar Rp 2 Miliar ke Dolar Singapura
Polda Riau Ungkap 45 Kasus Perjudian, 74 Orang Tersangka
Oknum PNS di Inhil Diringkus Polisi Karena Narkoba
Masih Bandel, Polres Kuansing Musnahkan 24 Rakit PETI di Muaro Sentajo
Tidak Hanya Kasus SPR, Kejati Riau Juga Hentikan Pengusutan Bagi-bagi Jatah Proyek di Bengkalis
Pasutri Pembunuh Nenek 78 Tahun Ditangkap di Sungai Salak
Korupsi Proyek Jalan, PPTK dan Tiga Petinggi PT Wika Divonis 2 Tahun Penjara
Tak Terima Anaknya Diduga Dianiaya Tim Lawan Saat Main Futsal, Orangtua Seorang Siswa SMAN 1 Pangkalan Kerinci Lapor Polisi
Dalang Pembuang Ratusan Kartu BPJS di Tong Sampah Tembilahan Masih Misterius
Jika Tidak Terbuti, Kajari akan Laporkan Balik Bupati Kuansing
Mabuk Miras, Pekerja Kebun Tikam Ibu dan Balita Hingga Sekarat