Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Dua Polisi Penganiaya Jurnalis Tempo Dituntut 1,5 Tahun Penjara
JAKARTA (INDOVIZKA) - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menuntut dua polisi aktif penganiaya Jurnalis Tempo Nurhadi, yakni Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi, dengan hukuman 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) penjara. Kedua terdakwa hanya dianggap terbukti bersalah melakukan pemberedelan dan menghalangi kerja wartawan.
JPU Winarko mengatakan, kedua polisi itu dinilai terbukti melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No40 Tahun 1999 tentang Pers juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Purwanto dan Muhammad Firman Subkhi pidana penjara masing-masing 1 tahun 6 bulan," katanya di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (1/12).
Dalam tuntutannya, penuntut umum menilai bahwa terdakwa telah melanggar Pasal 4 ayat (2) tentang penyensoran, pelarangan dan pemberedelan penyiaran, serta ayat (3) tentang penghalang-halangan penyebarluasan gagasan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers.
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
Tak hanya itu, terdakwa Purwanto dan Firman juga dituntut memberikan restitusi pada korban Nurhadi dan saksi kunci F. Jika terdakwa tidak mampu membayar restitusi itu maka diganti dengan hukuman kurungan masing-masing selama 6 bulan.
"Maka tuntutan restitusi pada korban Nurhadi sebesar Rp13.813.000, dan tuntutan restitusi atas nama saksi F sebesar Rp42.650.000. Jika tidak mampu membayar restitusi tersebut, maka terdakwa menggantinya dengan hukuman kurungan masing-masing selama 6 bulan," ucapnya.
Tuntutan ini berbeda dengan alternatif pasal yang dikenakan pada Firman dan Purwanto saat dakwaan. Saat itu mereka didakwa Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Lalu, Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan juncto Pasal 55 ayat (1), dan keempat Pasal 335 ayat (1) tentang Perbuatan tidak menyenangkan juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Mendengar tuntutan jaksa kepada dua kliennya, penasihat hukum kedua terdakwa, Joko Cahyono mengatakan pihaknya akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang berikutnya.
"Kami akan mengajukan pembelaan untuk dua terdakwa. Kami mohon waktu dua pekan Yang Mulia," ucapnya.
.png)

Berita Lainnya
Maling Sepeda Motor di Tembilahan Dibekuk Polisi di Jambi
Jasad Pria Penuh Luka Ditemukan di Kebun Sawit Kuansing
Polisi Ungkap Fakta Baru, Kasus Pemerkosaan Anak di Bawah Umur di Tembilahan
Terkait Kasus Suap Muhammad Adil, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri Selama 6 Bulan
Kepada Perempuan Korban KDRT, Megawati: Jangan Takut Dicerai Suami
Komnas Perempuan Sebut Banyak Kekerasan Seksual di Kampus Tak Dilaporkan
Ini Identitas 6 Laskar FPI yang Tewas Ditembak Polisi
KPK Lakukan OTT di Riau, Sejumlah Pejabat Kuansing Diamankan?
Polisi Temukan Sabu di TKP Pembunuhan di Inhil
3 Pelaku Curanmor Diamankan Polres Inhil, 2 Diantaranya Masih Di bawah Umur
Kejati Catat Delapan Bandar Narkoba Divonis Hukuman Mati
Dua Oknum Polisi Ditangkap Polres Inhil Gegara Simpan 25 Gram Sabu