Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Dua Polisi Penganiaya Jurnalis Tempo Dituntut 1,5 Tahun Penjara
JAKARTA (INDOVIZKA) - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menuntut dua polisi aktif penganiaya Jurnalis Tempo Nurhadi, yakni Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi, dengan hukuman 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) penjara. Kedua terdakwa hanya dianggap terbukti bersalah melakukan pemberedelan dan menghalangi kerja wartawan.
JPU Winarko mengatakan, kedua polisi itu dinilai terbukti melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No40 Tahun 1999 tentang Pers juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Purwanto dan Muhammad Firman Subkhi pidana penjara masing-masing 1 tahun 6 bulan," katanya di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (1/12).
Dalam tuntutannya, penuntut umum menilai bahwa terdakwa telah melanggar Pasal 4 ayat (2) tentang penyensoran, pelarangan dan pemberedelan penyiaran, serta ayat (3) tentang penghalang-halangan penyebarluasan gagasan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers.
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
Tak hanya itu, terdakwa Purwanto dan Firman juga dituntut memberikan restitusi pada korban Nurhadi dan saksi kunci F. Jika terdakwa tidak mampu membayar restitusi itu maka diganti dengan hukuman kurungan masing-masing selama 6 bulan.
"Maka tuntutan restitusi pada korban Nurhadi sebesar Rp13.813.000, dan tuntutan restitusi atas nama saksi F sebesar Rp42.650.000. Jika tidak mampu membayar restitusi tersebut, maka terdakwa menggantinya dengan hukuman kurungan masing-masing selama 6 bulan," ucapnya.
Tuntutan ini berbeda dengan alternatif pasal yang dikenakan pada Firman dan Purwanto saat dakwaan. Saat itu mereka didakwa Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Lalu, Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan juncto Pasal 55 ayat (1), dan keempat Pasal 335 ayat (1) tentang Perbuatan tidak menyenangkan juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Mendengar tuntutan jaksa kepada dua kliennya, penasihat hukum kedua terdakwa, Joko Cahyono mengatakan pihaknya akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang berikutnya.
"Kami akan mengajukan pembelaan untuk dua terdakwa. Kami mohon waktu dua pekan Yang Mulia," ucapnya.
.png)

Berita Lainnya
Kejati Perpanjang Penahanan Sekdaprov Riau Yan Prana Selama 40 Hari
Polri Kerahkan Semua Sumber Daya Tuntaskan Kasus Jozeph Zhang
Cabuli Anak di Bawah Umur, Warga Inhil Ditangkap Polisi
BNN Amankan 171 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Ekstasi, Arman Depari: Pengendalinya Napi
Komnas HAM Ungkap Tewasnya 4 Laskar FPI Sebagai Pelanggaran HAM, DPR Minta Bareskrim Tindaklanjuti
Motif Ayah di Pekanbaru Bunuh Bayinya Sendiri, Kesal Sering Menangis
Pemuda di Riau Ditangkap Polisi, 7 Paket Sabu Disita
Ini Motif Cerik Nekat Habisi Nyawa Zainal Abdin
Amnesty: Veronica Koman, Aktivis HAM Papua yang Harus Dilindungi
Pengedar Shabu di Inhil Ditangkap Polisi
Dua Orang Ninja Sawit Ditangkap Warga Saat Mencuri Buah Sawit Kelompok Tani
Polres Inhil Selidiki Penemuan Ratusan Kartu BPJS di Tong Sampah