Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Dua Polisi Penganiaya Jurnalis Tempo Dituntut 1,5 Tahun Penjara
JAKARTA (INDOVIZKA) - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menuntut dua polisi aktif penganiaya Jurnalis Tempo Nurhadi, yakni Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi, dengan hukuman 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) penjara. Kedua terdakwa hanya dianggap terbukti bersalah melakukan pemberedelan dan menghalangi kerja wartawan.
JPU Winarko mengatakan, kedua polisi itu dinilai terbukti melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No40 Tahun 1999 tentang Pers juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Purwanto dan Muhammad Firman Subkhi pidana penjara masing-masing 1 tahun 6 bulan," katanya di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (1/12).
Dalam tuntutannya, penuntut umum menilai bahwa terdakwa telah melanggar Pasal 4 ayat (2) tentang penyensoran, pelarangan dan pemberedelan penyiaran, serta ayat (3) tentang penghalang-halangan penyebarluasan gagasan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers.
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
Tak hanya itu, terdakwa Purwanto dan Firman juga dituntut memberikan restitusi pada korban Nurhadi dan saksi kunci F. Jika terdakwa tidak mampu membayar restitusi itu maka diganti dengan hukuman kurungan masing-masing selama 6 bulan.
"Maka tuntutan restitusi pada korban Nurhadi sebesar Rp13.813.000, dan tuntutan restitusi atas nama saksi F sebesar Rp42.650.000. Jika tidak mampu membayar restitusi tersebut, maka terdakwa menggantinya dengan hukuman kurungan masing-masing selama 6 bulan," ucapnya.
Tuntutan ini berbeda dengan alternatif pasal yang dikenakan pada Firman dan Purwanto saat dakwaan. Saat itu mereka didakwa Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Lalu, Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan juncto Pasal 55 ayat (1), dan keempat Pasal 335 ayat (1) tentang Perbuatan tidak menyenangkan juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Mendengar tuntutan jaksa kepada dua kliennya, penasihat hukum kedua terdakwa, Joko Cahyono mengatakan pihaknya akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang berikutnya.
"Kami akan mengajukan pembelaan untuk dua terdakwa. Kami mohon waktu dua pekan Yang Mulia," ucapnya.
.png)

Berita Lainnya
Di GOR Siak, Bocah SD di Gilir 8 Remaja
PPP Usulkan UU ITE 'Pasal Karet' Terkait Pornografi, Hoax, dan SARA Dirumuskan Ulang
Berhasil Ditangkap, Pelaku Penyelundupan Sabu asal Malaysia Gagal Terima Upah Rp160 Juta
Akhirnya, Terduga Pelaku Korupsi Pipa Transmisi PDAM Tembilahan Ditangkap
Dugaan Korupsi Anggaran Publikasi Media, Tiga Eks Sekwan di Rohil Masuk Jeruji Besi
Pelecehan Seksual di Kampus Unri, Dosen Unair: Fenomena Gunung Es
Polda Riau Tetapkan 2 Tersangka Korporasi Pembakar Hutan
Kasus 16 Kg Sabu, Pekan Depan Kompol Imam Ziadi Zaid Diadili
Harapan Kompolnas kepada Kapolri Baru; Jangan Ketinggalan dari Penjahat
Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
Bakar Lahan untuk Bertani, Polda Riau Proses 9 Tersangka
Tim Opsnal Sat Narkoba Inhil Gagalkan Transaksi Narkoba Jenis Sabu di Tempuling