Ketua RT di Inhil Terlibat Kasus Pengungsi Rohingya


INDOVIZKA.COM- Sejak ditetapkannya status tersangka Pengungsi Etnis Rohingya dengan inisial K Alias AK (40) kasus tindak pidana keimigrasian pada tanggal 1 September 2020 memasuki babak baru, Tim Penyidik PPNS Kantor Imigrasi Tembilahan melakukan pengembangan kasus dan selama proses penyidikan ditemukan adanya keterlibatan seorang WNI yang ikut berperan dalam proses dugaan pelanggaran Undang-undang Keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I| TPI Tembilahan melalui Humas Imigrasi Tembilahan, Himawan Yuniansyah Sugiono, S.S., M.H. menanggapi perihal kasus pengungsi etnis Rohingnya yang saat ini ditangani oleh Penyidik PPNS Imigrasi Tembilahan. Menurut Himawan, setelah dilakukan pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti maka ditetapkan Z yang sebelumnya menjadi saksi K alias AK menjadi tersangka. 

"Kami (Tim Penyidik PPNS Imigrasi Tembilahan-red) sudah melakukan pelimpahan berkas perkara kasus tindak pidana keimigrasian dengan tersangka K alias AK ke Kejaksaan Negeri Tembilahan dan pada tanggal 26 September 2020 kami menerima pengembalian berkas perkara (P-19) kami mendapat petunjuk untuk melakukan pemeriksaan terhadap Saksi berinisial Z. Untuk itu kami telah melakukan pemeriksaan mendalam dengan mempertimbangkan keterangan tersangka K alias AK, Saksi-saksi dan juga alat bukti maka ada dugaan keterlibatan Z sehingga ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," jelas Himawan saat ditemui di gedung baru Kantor Imigrasi Tembilahan jalan Prajasakti, Rabu (04/11/2020).

Diberitakan sebelumnya, Imigrasi Tembilahan menetapkan seorang Pengungsi Etnis Rohingya sebagai tersangka kasus tindak pidana keimigrasian yang diduga melanggar Pasal 126 huruf c Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pengungsi etnis Rohingnya tersebut didapati petugas saat hendak melakukan pembuatan Paspor di Imigrasi Tembilahan yang didampingi oleh seorang warga negara Indonesia. 

Dengan ditetapkannya tersangka baru yaitu z (40), maka terdapat 2 tersangka kasus tindak pidana keimigrasian yaitu K alias AK pengungsi etnis Rohingya yang berasal dari Myanmar dan Z yang diketahui merupakan seorang Ketua RT di salah satu Desa di Kabupaten Indragiri Hilir. Z diduga ikut berperan membantu dan mendampingi K alias AK dalam proses memperoleh dokumen keimigrasian di Kantor Imigrasi Tembilahan.

Ditemui dalam kesempatan yang sama, Ketua Tim Penyidik PPNS Imigrasi Tembilahan, Deny Haryadi, Amd.Im, S.H., M.H. yang juga merupakan Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Tembilahan menjelaskan bahwa pada tanggal 12 Oktober 2020 berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Tembilahan (P-21) dan selanjutnya dilakukan penyerahan 2 tersangka berikut barang bukti ke Kejaksaan Negeri Tembilahan. 

"Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P-21 dan telah dilakukan pelimpahan 2 tersangka yaitu K alias AK dan Z beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum kejaksaan Negeri Tembilahan. Berkas ada 2 yaitu untuk tersangka K alias AK pengungsi etnis Rohingya dan Z warga negara Indonesia. Keduanya dikenakan Pasal 126 huruf c Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak lima ratus juta rupiah", tegas Deny. 

Saat ini Kejaksaan Negeri Tembilahan sudah melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Tembilahan untuk diadili di persidangan. Sidang perdana telah berlangsung pada tanggal 27 Oktober 2020 dengan terdakwa K alias AK dan Z yang dilaksanakan secara daring. 

Sesuai jadwal yang ditentukan Pengadilan Negeri Tembilahan, pada hari ini Rabu (04/11/2020) bertempat di Ruang Sidang PN Tembilahan dilaksanakan sidang lanjutan dengan agenda sidang pembacaan tuntutan terdakwa K alias AK dan pembacaan eksepsi terdakwa Z. Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan pada tanggal 11 November 2020 dengan agenda pembacaan jawaban eksepsi terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum. (*)






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar