Pilihan
Pj Kepala Daerah Tak Bisa Maju di Pilkada 2024
JAKARTA, INDOVIZKA.COM-- Para penjabat (Pj) kepala daerah dari tingkat gubernur, wali kota hingga bupati tidak bisa maju di Pilkada 2024.
Hal ini diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf q Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang berbunyi sebagai berikut.
"Tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota."
Posisi Pj Kepala Daerah selama ini diisi oleh para pejabat yang berstatus PNS yang diangkat pemerintah pusat. Jumlah daerah yang diisi oleh penjabat sejak 2022 sampai 2024 sebanyak 272.
UU Tentang Pilkada juga mengatur jika PNS ingin maju Pilkada 2024 maka harus mengundurkan diri terlebih dulu.
Tak hanya PNS, aparat TNI, Polri hingga Kepala Desa pun harus mundur jika ingin menjadi peserta Pilkada 2024.
"Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan," bunyi Pasal 7 ayat (2) huruf t UU Pilkada.
Pilkada 2024 akan dihelat serentak di 37 provinsi dan dan 508 kabupaten/kota se-Indonesia. Pemungutan suara Pilkada 2024 akan dilakukan pada Rabu, 27 November 2024.
.png)

Berita Lainnya
Karmila Optimistis Golkar Kian Eksis di Pemilu 2024
Rohil Tercepat Persiapkan Dana Pilkada dari 270 Kabupaten/Kota di Indonesia
Ingin Rohul Kembali Bermarwah, UAS Ajak Masyarakat Pilih Hafith-Erizal
Empat Paslon Resmi "Bertarung" di Pilkada Pelalawan
OKP dan Pemuda Riau Sepakat Hanya Ada Satu Musda KNPI Riau 2021
Jelang Pilkada Kepulauan Meranti 2020, HM Adil Sudah Dapatkan Rekomendasi PKB
Golkar Minta Kader Jadi Kepala Daerah Jaga Nama Partai
Sekolah Legislator PKB Resmi Ditutup, H Abdul Wahid : SL Tingkatkan Kapasitas Dewan dari PKB
Sengkarut Pilkada Pelalawan Pasca Zukri-Nasar Dinyatakan Pemenang
Anak Buah AHY Serahkan Berkas PAW Jhonny Allen, Pimpinan DPR Diharap Segera Lakukan Proses
Alfedri Umumkan 44 Nama Pengurus DPW PAN Riau
Agung Nugroho Jadi Pimpinan DPRD, Demokrat segera Tunjuk Ketua Fraksi PD Baru