Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Pj Kepala Daerah Tak Bisa Maju di Pilkada 2024
JAKARTA, INDOVIZKA.COM-- Para penjabat (Pj) kepala daerah dari tingkat gubernur, wali kota hingga bupati tidak bisa maju di Pilkada 2024.
Hal ini diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf q Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang berbunyi sebagai berikut.
"Tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota."
Posisi Pj Kepala Daerah selama ini diisi oleh para pejabat yang berstatus PNS yang diangkat pemerintah pusat. Jumlah daerah yang diisi oleh penjabat sejak 2022 sampai 2024 sebanyak 272.
UU Tentang Pilkada juga mengatur jika PNS ingin maju Pilkada 2024 maka harus mengundurkan diri terlebih dulu.
Tak hanya PNS, aparat TNI, Polri hingga Kepala Desa pun harus mundur jika ingin menjadi peserta Pilkada 2024.
"Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan," bunyi Pasal 7 ayat (2) huruf t UU Pilkada.
Pilkada 2024 akan dihelat serentak di 37 provinsi dan dan 508 kabupaten/kota se-Indonesia. Pemungutan suara Pilkada 2024 akan dilakukan pada Rabu, 27 November 2024.
Berita Lainnya
Sebelum Membelot ke Moeldoko, Dua Ketua DPC Demokrat di Riau Sempat Cap Darah untuk AHY
Si Jilbab Ungu Hj Misharti Dapat Surat Tugas Khusus dari PDIP Maju Balon Wabup Kampar
Semakin Giat, Kesbangpol Inhil Gelar Sosialiasi Bagi Pemilih Pemula di SMAN Dharma Pendidikan Kempas
Tak Terdaftar Sebagai Pemilih, Bawaslu Pekanbaru Buka Posko Pengaduan
Dilantik Sebagai Anggota DPRD Riau, Misliadi Mohon Doa Agar Istikamah Melayani Rakyat
Pilkada di Meranti Mulai 'Memanas', Ini Ajakan Bawaslu
Harlah ke 47, PPP Sambangai Panti Asuhan dan Rumah Sakit
Sampai Terpilih Ketua Definitif, Alfedri Komandoi 5 DPD PAN se-Riau
Sosialisasi Bakal Calon Bupati Inhil, Spanduk H Dani M Nursalam 'Menjamur' di Desa
Kekuatan Kader dan Tokoh, Abdul Wahid: Modal Besar Manajerial Partai
Langgengkan Eks Koruptor Nyaleg, ICW Sebut Ketua KPU Sesatkan Publik
Airlangga Ajak Kader Golkar Rebut Kembali Kejayaan Partai