Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pj Kepala Daerah Tak Bisa Maju di Pilkada 2024
JAKARTA, INDOVIZKA.COM-- Para penjabat (Pj) kepala daerah dari tingkat gubernur, wali kota hingga bupati tidak bisa maju di Pilkada 2024.
Hal ini diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf q Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang berbunyi sebagai berikut.
"Tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota."
Posisi Pj Kepala Daerah selama ini diisi oleh para pejabat yang berstatus PNS yang diangkat pemerintah pusat. Jumlah daerah yang diisi oleh penjabat sejak 2022 sampai 2024 sebanyak 272.
UU Tentang Pilkada juga mengatur jika PNS ingin maju Pilkada 2024 maka harus mengundurkan diri terlebih dulu.
Tak hanya PNS, aparat TNI, Polri hingga Kepala Desa pun harus mundur jika ingin menjadi peserta Pilkada 2024.
"Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan," bunyi Pasal 7 ayat (2) huruf t UU Pilkada.
Pilkada 2024 akan dihelat serentak di 37 provinsi dan dan 508 kabupaten/kota se-Indonesia. Pemungutan suara Pilkada 2024 akan dilakukan pada Rabu, 27 November 2024.
.png)

Berita Lainnya
DPC PPP Se-Riau Mulai Bahas Figur Ketua DPW, Sejumlah Nama Mencuat
Golkar Inhil Bocorkan Nama Caleg Dapil IV, HKR Turun Gunung
Tradisi Kekuasaan, Pengamat Yakin Kader Golkar Tak Diusung di Pilkada Berpotensi Kembali Tempati Pos Strategis
Meski Kelihatan Berjarak, Masrul Kasmy Pastikan Hubungan Gubernur Riau dan Wagub Baik-baik Saja
Soal Maju Pilkada Inhu, Ade Agus Tunggu Perkembangan Politik
Demokrat Khawatir Tak Bisa Ikut Pemilu 2024 karena Kudeta
Tangisan Goenawan Mohamad: Refleksi Kecewa atau Strategi Politik?
Usai Debat, Calon Walikota Ini Positif Covid-19
BW: Kudeta Partai Demokrat Serangan ke Negara
Tiga Kandidat Kuat Pilgubri 2024 Pemilik Suara Terbesar di DPR RI dari Riau
Pemuda LIRA: Dampak Manuver 5 Versi Ketua DPP KNPI, OKP di Bumi Melayu Riau Terpecah
Ingin Laksanakan Putusan MK Secara Benar, KPU Riau Konsolidasi dengan KPU RI