Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pj Kepala Daerah Tak Bisa Maju di Pilkada 2024
JAKARTA, INDOVIZKA.COM-- Para penjabat (Pj) kepala daerah dari tingkat gubernur, wali kota hingga bupati tidak bisa maju di Pilkada 2024.
Hal ini diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf q Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang berbunyi sebagai berikut.
"Tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota."
Posisi Pj Kepala Daerah selama ini diisi oleh para pejabat yang berstatus PNS yang diangkat pemerintah pusat. Jumlah daerah yang diisi oleh penjabat sejak 2022 sampai 2024 sebanyak 272.
UU Tentang Pilkada juga mengatur jika PNS ingin maju Pilkada 2024 maka harus mengundurkan diri terlebih dulu.
Tak hanya PNS, aparat TNI, Polri hingga Kepala Desa pun harus mundur jika ingin menjadi peserta Pilkada 2024.
"Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan," bunyi Pasal 7 ayat (2) huruf t UU Pilkada.
Pilkada 2024 akan dihelat serentak di 37 provinsi dan dan 508 kabupaten/kota se-Indonesia. Pemungutan suara Pilkada 2024 akan dilakukan pada Rabu, 27 November 2024.
.png)

Berita Lainnya
PKB dan PKS Resmi Dukung Rizal Zamzami - Yoghi di Pilkada Inhu
Terkait Radikalisme, Politisi Senior di MPR Sindir Pemimpin Parpol
PAC dan Ranting PKB Kecamatan Concong Resmi Dilantik
Angkatan Muda Golkar Riau Bagikan 50 Sembako kepada Masyarakat Pekanbaru
PKB Timbang Prabowo Berpasangan dengan Muhaimin pada 2024
DPR Didorong Tingkatkan Pengawasan Netralitas Pj Kepala Daerah
Harlah ke 22, PKB Inhil Rencanakan Gelar Syukuran dan Baksos
Moeldoko Sebut Ada Tarung Ideologis Jelang 2024, PD: Sok Tahu dan Melantur!
Prioritaskan Guru Ngaji dan Warga Kurang Mampu, PKB Inhil Kembali Salurkan Bantuan Sembako
Bawaslu Inhil Himbau Seluruh Lapisan Masyarakat Netral Dalam Pemilu 2024
Diiringi Tabuhan Kompang, PKB Inhil Daftarkan Bacaleg ke KPU dengan Konvoi Jalan Kaki
Warga Pekanbaru Antusias Ikuti Swab dan Rapid Tes Antigen Gratis Nasdem Riau