Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
147 Kg Sabu Siap Diedarkan Saat Malam Tahun Baru Disita dari Sindikat Brasil
JAKARTA (INDOVIZKA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyita 147,14 kilogram narkoba jenis sabu dari sindikat internasional. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan, sabu itu akan diedarkan pada saat malam pergantian tahun.
"Barang bukti sabu rencananya apabila tidak diungkap akan diedarkan untuk tahun baru di daerah Jakarta, Tangerang dan Jawa Tengah," kata dia di Polda Metro Jaya, Kamis (23/12).
Zulpan menerangkan, penyidik turut mengamankan lima orang tersangka dari dua lokasi berbeda. Pertama pada 17 Desember 2021 di Ruko Mega Grosir, Cempaka Mas, Kemayoran. Kedua, pada Sabtu 18 Desember 2021 di sebuah hotel Jalan Ahmad Yani, Jakarta Timur.
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
"Sebanyak 5 orang sudah dijadikan tersangka yakni W (60), FS (27), HD (36), IA (32) dan AK (34) Kelima tersangka berjenis kelamin laki-laki," terang dia.
Zulpan menyampaikan, kasus terbongkar berkat kerjasama antara Bea dan Cukai serta Ditjen PAS yang mengendus paket barang asal Iran. Penyidik mengembangkan ke penerima paket yang berada di Jakarta.
Hasil penyelidikan, ditemukan narkoba jenis sabu dengan total 147,14 kilogram narkoba jenis sabu yang disembunyikan di sebuah ruko.
"Kita monitoring sehingga didapat jaringan yang ada di Jakarta. Kami tindak dan kami tangkap para tersangka," terang dia.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol Mukti Juharsa merinci empat orang tersangka yakni W, FS dan HD, IA serta AK selaku kurir. Sementara IR, selaku pemesan dan RY sebagain pengendali RY.
"Barang dikendalikan bukan dari Timteng tapi dikendalikan dari Brasil. Kami join dengan Bea Cukai dan undercover sampai ke Jakarta," ucap dia.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana kurungan paling lama 20 tahun penjara.
.png)

Berita Lainnya
Terlibat Adu Mulut Seorang Pria di Inhil Tewas
Tiga Terdakwa Pemilik 9 Kg Sabu Divonis Hukuman Mati
Oknum Petugas Lapas Tembilahan Halangi Tugas Wartawan
Pencuri Uang Rp80 Juta di Inhil Diringkus Polisi
Modus Tawarkan Cewek MiChat, Pelaku Pemerasan di Pekanbaru Ditangkap Polisi
Sakit Hati Ajakannya Ditolak, Pria ini Tega Siram Kekasihnya dengan Air Keras
KPK Periksa Plt Kadis PUPR Bengkalis
Akibat Korek Api Pecah, Satu Unit Bengkel di Tempuling Hangus Terbakar
Pengusaha Karaoke di Tembilahan Terkesan Lecehkan Himbauan Bupati Inhil
Bea Cukai Tembilahan Serahkan 2 Tersangka Kepemilikan Rokok Ilegal Beserta Barang Bukti ke Kejari Inhil
Tilap Duit Nasabah Hingga Rp5 M, Pegawai Bank Riau Kepri Cabang Syariah Pekanbaru Jadi Tersangka
Mobilnya Dibakar di Kampar, Pedagang Tepung Bakso Hilang