Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
147 Kg Sabu Siap Diedarkan Saat Malam Tahun Baru Disita dari Sindikat Brasil
JAKARTA (INDOVIZKA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyita 147,14 kilogram narkoba jenis sabu dari sindikat internasional. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan, sabu itu akan diedarkan pada saat malam pergantian tahun.
"Barang bukti sabu rencananya apabila tidak diungkap akan diedarkan untuk tahun baru di daerah Jakarta, Tangerang dan Jawa Tengah," kata dia di Polda Metro Jaya, Kamis (23/12).
Zulpan menerangkan, penyidik turut mengamankan lima orang tersangka dari dua lokasi berbeda. Pertama pada 17 Desember 2021 di Ruko Mega Grosir, Cempaka Mas, Kemayoran. Kedua, pada Sabtu 18 Desember 2021 di sebuah hotel Jalan Ahmad Yani, Jakarta Timur.
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
"Sebanyak 5 orang sudah dijadikan tersangka yakni W (60), FS (27), HD (36), IA (32) dan AK (34) Kelima tersangka berjenis kelamin laki-laki," terang dia.
Zulpan menyampaikan, kasus terbongkar berkat kerjasama antara Bea dan Cukai serta Ditjen PAS yang mengendus paket barang asal Iran. Penyidik mengembangkan ke penerima paket yang berada di Jakarta.
Hasil penyelidikan, ditemukan narkoba jenis sabu dengan total 147,14 kilogram narkoba jenis sabu yang disembunyikan di sebuah ruko.
"Kita monitoring sehingga didapat jaringan yang ada di Jakarta. Kami tindak dan kami tangkap para tersangka," terang dia.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol Mukti Juharsa merinci empat orang tersangka yakni W, FS dan HD, IA serta AK selaku kurir. Sementara IR, selaku pemesan dan RY sebagain pengendali RY.
"Barang dikendalikan bukan dari Timteng tapi dikendalikan dari Brasil. Kami join dengan Bea Cukai dan undercover sampai ke Jakarta," ucap dia.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana kurungan paling lama 20 tahun penjara.
.png)

Berita Lainnya
Korupsi BLT Covid-19, Kepala Dusun dan Anggota BPD Ditangkap
Anak Diduga Alami Kekerasan di TPA Pekanbaru, Wali Murid Tempuh Jalur Hukum
Jatanras Ditreskrimum Polda Riau Tangkap 5 Residivis Pelaku Curanmor
Polisi Ungkap Pembagian Tugas: Ada yang Beli Bahan, Ada yang Membuat Bom
Diduga Tak Terima Bupati Diberitakan, Wartawan di Riau Dipukul Preman
Terduga Teroris Ditangkap di Rumahnya, Densus 88 Temukan Bahan Peledak
Tersinggung Dimarahi, Anak Ini Bunuh Ibu Kandungnya
Bea Cukai Tembilahan Serahkan 2 Tersangka Kepemilikan Rokok Ilegal Beserta Barang Bukti ke Kejari Inhil
Polres Inhil Ungkap Penggelapan Sepeda Motor dengan Dalih Pinjam
Miliki Shabu, Pria di Tembilahan Diamankan Polisi
Ketahuan Maling, Pria di Pekanbaru Gagal Beli Narkoba
Tiga Gembong Narkoba Asal Sumut Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan