Pilihan
Pencabulan terhadap Tiga Bocah, Pria Paruh Baya Ditangkap di Rumahnya
JAKARTA (INDOVIZKA) - Pria paruh baya, BR, 53 tahun, dibekuk Polsek Tambora, Jakarta Barat karena mencabuli tiga bocah SI, AK, dan KA yang masing-masing berusia lima tahun. Polisi menciduk tersangka pencabulan itu di rumahnya pada Rabu lalu, 27 Oktober 2021, setelah mendapat laporan dari pihak keluarga.
"Dia ditangkap di rumahnya di Jalan Tanah Sereal Tambora, Jakarta Barat," ujar Kapolsek Tambora Komisaris Moh. Faruk Rozi dalam keterangannya, Ahad, 31 Oktober 2021.
Faruk menjelaskan pengungkapan kasus itu berawal dari adanya laporan orang tua korban pada Sabtu, 4 September 2021. Saat itu orang tua korban membawa sejumlah barang bukti ke Pelayanan SPKT Polsek Tambora.
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
Atas dasar laporan itu, tim unit Reskrim dipimpin Kanit Reskrim Iptu Yugo Pambudi menyelidiki dan meminta keterangan sejumlah warga. Setelah mendapatkan cukup bukti, polisi segera menangkap BR.
"Kami menangkap tersangka pelaku tanpa perlawanan," ujar Faruk. Setelah diinterogasi, BR mengakui mencabuli beberapa bocah.
BR mengaku mengenal ketiga korban yang merupakan tetangga sendiri. Hal ini memudahkannya mencabuli mereka.
"Tersangka pelaku membujuk dan membawa para korban ke suatu tempat sepi di sekitar gang sambil melampiaskan niatnya," kata Faruk. Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Pasal 76 e UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
.png)

Berita Lainnya
Polri Tidak Menemukan Unsur Pidana Dari 92 Rekening FPI, Gerindra Minta Spekulasi Dihentikan
Gerebek Kampung Dalam Polisi Sita 31 Paket Sabu, 10 Orang Diamankan
BC Dumai Amankan Ratusan HP Seludupan Asal Batam
Brada E Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Hukuman Penjara
Komplotan Pencuri di Tembilahan Diringkus Polisi
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Diduga Gelapkan Dana Bos dan Zakat
Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
Diduga Palsukan Surat Tanah, Bacalon Walikota Dumai Ditangkap
Edarkan Shabu, Warga Tembilahan Ditangkap Polisi
3 Mahasiswa Unilak Di-DO Rektor, Liga Mahasiswa NasDem Riau Siapkan Tim Pengacara
Sengketa Lahan, Warga Desa Lahang Hulu Gugat PT. GIN dan Kantor Pertanahan Inhil
DKPP Berhentikan Arief Budiman dari Jabatan Ketua KPU