Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pencabulan terhadap Tiga Bocah, Pria Paruh Baya Ditangkap di Rumahnya
JAKARTA (INDOVIZKA) - Pria paruh baya, BR, 53 tahun, dibekuk Polsek Tambora, Jakarta Barat karena mencabuli tiga bocah SI, AK, dan KA yang masing-masing berusia lima tahun. Polisi menciduk tersangka pencabulan itu di rumahnya pada Rabu lalu, 27 Oktober 2021, setelah mendapat laporan dari pihak keluarga.
"Dia ditangkap di rumahnya di Jalan Tanah Sereal Tambora, Jakarta Barat," ujar Kapolsek Tambora Komisaris Moh. Faruk Rozi dalam keterangannya, Ahad, 31 Oktober 2021.
Faruk menjelaskan pengungkapan kasus itu berawal dari adanya laporan orang tua korban pada Sabtu, 4 September 2021. Saat itu orang tua korban membawa sejumlah barang bukti ke Pelayanan SPKT Polsek Tambora.
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
Atas dasar laporan itu, tim unit Reskrim dipimpin Kanit Reskrim Iptu Yugo Pambudi menyelidiki dan meminta keterangan sejumlah warga. Setelah mendapatkan cukup bukti, polisi segera menangkap BR.
"Kami menangkap tersangka pelaku tanpa perlawanan," ujar Faruk. Setelah diinterogasi, BR mengakui mencabuli beberapa bocah.
BR mengaku mengenal ketiga korban yang merupakan tetangga sendiri. Hal ini memudahkannya mencabuli mereka.
"Tersangka pelaku membujuk dan membawa para korban ke suatu tempat sepi di sekitar gang sambil melampiaskan niatnya," kata Faruk. Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Pasal 76 e UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
.png)

Berita Lainnya
Kapolri Cabut Telegram Larangan Media Tampilkan Kekerasan Polisi!
Polres Bengkalis Tangkap 30 Ton Gula Ilegal Made In India
Eks Kades Alahan Rohul Tersandung Korupsi Divonis 1 Tahun 9 Bulan Penjara
Tak Punya Izin Operasi saat Pandemi Covid-19, Pemilik dan Manager Sky Club Jadi Tersangka
Diupah Rp500 Ribu, Pria Ini Nekat Bersihkan Lahan dengan Cara Membakar
Jadi Tersangka Korupsi Dana Zakat, Staf Baznas Dumai Ditangkap Kejari
Curi Sepeda Motor, Mantan Kades di Sumsel Ditangkap Polisi Pekanbaru
1.062 Dos Rokok Ilegal Diamankan Polisi di Perairan Inhil
Aziz Syamsuddin Tegaskan Melalui Revisi UU Kejaksaan, Tidak Ada Lagi 'Maling Sendal' Dipenjara
Sering Keluar Masuk Penjara, 2 Begal di Pekanbaru Ditangkap Polisi
Kurang Dari 24 Jam, Polres Rohil Berhasil Amankan Pelaku Pembunuhan
Polisi Tangkap Kurir Narkoba di Riau, 19 Kg Sabu-500 Pil Ekstasi Disita