Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Pencabulan terhadap Tiga Bocah, Pria Paruh Baya Ditangkap di Rumahnya
JAKARTA (INDOVIZKA) - Pria paruh baya, BR, 53 tahun, dibekuk Polsek Tambora, Jakarta Barat karena mencabuli tiga bocah SI, AK, dan KA yang masing-masing berusia lima tahun. Polisi menciduk tersangka pencabulan itu di rumahnya pada Rabu lalu, 27 Oktober 2021, setelah mendapat laporan dari pihak keluarga.
"Dia ditangkap di rumahnya di Jalan Tanah Sereal Tambora, Jakarta Barat," ujar Kapolsek Tambora Komisaris Moh. Faruk Rozi dalam keterangannya, Ahad, 31 Oktober 2021.
Faruk menjelaskan pengungkapan kasus itu berawal dari adanya laporan orang tua korban pada Sabtu, 4 September 2021. Saat itu orang tua korban membawa sejumlah barang bukti ke Pelayanan SPKT Polsek Tambora.
- Mengaku Nabi dan Hendak Bubarkan Agama Islam, Pria di Sumut Ditetapkan Jadi Tersangka
- Terlibat Kasus Narkoba, 3 Anggota Polres Inhil Dipecat
- Muhammad Adil Ternyata Gadai Kantor Bupati Sebesar 100 Miliar ke Bank Daerah
- Banding Ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati
- BPK Riau Koordinasi dengan Pusat Terkait Pegawai Korupsi
Atas dasar laporan itu, tim unit Reskrim dipimpin Kanit Reskrim Iptu Yugo Pambudi menyelidiki dan meminta keterangan sejumlah warga. Setelah mendapatkan cukup bukti, polisi segera menangkap BR.
"Kami menangkap tersangka pelaku tanpa perlawanan," ujar Faruk. Setelah diinterogasi, BR mengakui mencabuli beberapa bocah.
BR mengaku mengenal ketiga korban yang merupakan tetangga sendiri. Hal ini memudahkannya mencabuli mereka.
"Tersangka pelaku membujuk dan membawa para korban ke suatu tempat sepi di sekitar gang sambil melampiaskan niatnya," kata Faruk. Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Pasal 76 e UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berita Lainnya
Edhy Prabowo: Jangankan Hukuman Mati, Lebih dari Itu Saya Siap
Advokat dan Akademisi Pekanbaru Respon Positif Rencana Revisi UU ITE
Tak Terima Disenggol, Dua Pemuda Mabuk Bacok Pengendara
Terindikasi Sama dengan Habib Rizieq, MUI Minta Presiden Ditahan dan Didenda
Tindak Tegas Pelanggaran Perda, PPNS Satpol PP Inhil Lakukan Sidang Tipiring
Polisi Kembali Amankan 15 Kg Sabu dari Tersangka Jaringan Internasional di Bengkalis
Diduga Simpan Sabu dalam Kotak Rokok, Warga Kuntu Darussalam Diamankan Polsek Kampar Kiri
PT THIP Dituntut Kembalikan Lahan Kelompok Tani Tanjung Simpang Pelangiran
Polisi Inhil Gagalkan Penyelundupan Ribuan Botol Miras
Sambo Jalani Hukuman Seumur Hidup di Lapas Salemba
Kapolri Minta Maaf soal Gaduh Penerbitan TR Larangan Media
Selama 2021, Kejari Kuansing Sita Rp1,5 Miliar Hasil Korupsi