Pilihan
Polisi Diminta tidak Langgar HAM Saat Tegakkan Aturan PSBB
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mencatat sedikitnya delapan tindakan kepolisian yang berpotensi melanggar HAM selama masa pandemi Covid-19. Potensi pelanggaran HAM itu berupa dugaan tindak kekerasan, pembatasan hak dengan ancaman, penahanan secara sewenang-wenang, kriminaliasasi dan penangkapan orang saat Pembatasan Sosial Berskala Besar.
“Ada beberapa peristiwa yang berpotensi melanggar HAM, khususnya kebebasan berpendapat dan mengeluarkan pikiran serta mencederai prinsip-prinsip demokrasi,” kata Komisioner Komnas HAM, Amiruddin Al Rahab dalam keterangan tertulis, Selasa, 28 April 2020.
Beberapa peristiwa itu di antaranya, penggunaan kekerasan terhadap korban yang menyebabkan luka di Maggarai Barat, Nusa Tenggara Timur; pembubaran rapat solidaritas Wahana Lingkungan Hidup di Yogyakarta; dan pendataan aktivis kemanusiaan Jogja. Peristiwa lainnya yang disorot komisi yaitu penahanan tiga aktivis Kamisan Malang dengan alasan aksi melawan kapitalisme dan dugaan kriminalisasi disertai penangkapan terhadap peneliti kebijakan publik Ravio Patra.
Dari peristiwa itu, Komnas HAM meminta Kepala Kepolisian RI Jenderal Idham Azis dan jajarannya untuk memberikan jaminan dan perlindungan HAM dalam setiap proses hukum. Komnas meminta Kapolri memberikan jaminan terhadap penggunaan hak atas kebebasan pribadi, khususnya hak atas berekspresi dan berpendapat.
Komnas juga meminta agar Polri menghindari penyalahgunaan kekuasaan maupun kekuatan berlebih dalam menyikapi isu yang berkembang di masyarakat. Amir mengatakan pihaknya mengimbau polisi menggunakan pendekatan restorative justice sebagai alternatif penyelesaian tindak pidana.
Komnas HAM juga meminta polisi melakukan pemeriksan secara proporsional dan terhadap anggota Polri yang diduga kuat melakukan pelanggaran. “Khususnya tindak kekerasan,” ujar dia.**
.png)

Berita Lainnya
Kakek Hanya Kerja di Sawah DInyatakan Positif Covid-19
Pemerintah Siapkan Tes Khusus untuk Deteksi Varian Omicron Lebih Cepat
Anggota DPR RI Karmila Sari dan Mendiktisaintek Prof Brian Perjuangkan Hak Disabilitas di Perguruan Tinggi
Mengaku Kenal Dekat, Anak Buah Prabowo ini Tidak Percaya Munarman Terafiliasi Dengan ISIS
Ini 9 Daerah yang Tetapkan Status PSBB Setelah Disetujui Menkes
Mantan Intel Tuding Virus Corona Merupakan Senjata Biologi China Untuk Militer, Senjata Makan Tuan?
Satelit Telkom-3 Jatuh ke Bumi, Tapi Jadi Misteri
Pemda Diminta Siapkan 8 Persen APBD Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 di 2022
Menko Airlangga Dorong Kemenristek Terus Kembangkan Teknologi
Golkar Nilai Usulan Libur Idul Fitri Diperpendek Patut Dipertimbangkan
Libur Natal dan Tahun Baru, Kapolri Minta Polisi Jaga Posko PPKM Mikro
Ketua MPR Nyatakan Tidak Adil Mudik Dilarang, Tapi 305 WNA India Difasilitasi Masuk Indonesia