Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Polisi Diminta tidak Langgar HAM Saat Tegakkan Aturan PSBB
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mencatat sedikitnya delapan tindakan kepolisian yang berpotensi melanggar HAM selama masa pandemi Covid-19. Potensi pelanggaran HAM itu berupa dugaan tindak kekerasan, pembatasan hak dengan ancaman, penahanan secara sewenang-wenang, kriminaliasasi dan penangkapan orang saat Pembatasan Sosial Berskala Besar.
“Ada beberapa peristiwa yang berpotensi melanggar HAM, khususnya kebebasan berpendapat dan mengeluarkan pikiran serta mencederai prinsip-prinsip demokrasi,” kata Komisioner Komnas HAM, Amiruddin Al Rahab dalam keterangan tertulis, Selasa, 28 April 2020.
Beberapa peristiwa itu di antaranya, penggunaan kekerasan terhadap korban yang menyebabkan luka di Maggarai Barat, Nusa Tenggara Timur; pembubaran rapat solidaritas Wahana Lingkungan Hidup di Yogyakarta; dan pendataan aktivis kemanusiaan Jogja. Peristiwa lainnya yang disorot komisi yaitu penahanan tiga aktivis Kamisan Malang dengan alasan aksi melawan kapitalisme dan dugaan kriminalisasi disertai penangkapan terhadap peneliti kebijakan publik Ravio Patra.
Dari peristiwa itu, Komnas HAM meminta Kepala Kepolisian RI Jenderal Idham Azis dan jajarannya untuk memberikan jaminan dan perlindungan HAM dalam setiap proses hukum. Komnas meminta Kapolri memberikan jaminan terhadap penggunaan hak atas kebebasan pribadi, khususnya hak atas berekspresi dan berpendapat.
Komnas juga meminta agar Polri menghindari penyalahgunaan kekuasaan maupun kekuatan berlebih dalam menyikapi isu yang berkembang di masyarakat. Amir mengatakan pihaknya mengimbau polisi menggunakan pendekatan restorative justice sebagai alternatif penyelesaian tindak pidana.
Komnas HAM juga meminta polisi melakukan pemeriksan secara proporsional dan terhadap anggota Polri yang diduga kuat melakukan pelanggaran. “Khususnya tindak kekerasan,” ujar dia.**
Berita Lainnya
Cegah Pandemi Flu Babi, Kementan Awasi Hewan Ternak Masuk RI
Tidak Kunjung di SK-kan, 4 PCNU di Riau Akan Lakukan Protes di Muktamar NU
Pelaksanaan SKB CPNS 2019, Peserta Dapat Ganti Lokasi Tes Maksimal 3 Kali
Bulog: Daging Kerbau Beku Dijamin Bebas dari PMK
Abdul Wahid Pinta PLN Tuntaskan Persoalan Kelistrikan Tahun 2020
Pelanggan Game Online Kini Dikenakan Pajak 10 Persen
Diskon 99 Persen, Ini Daftar Tarif Baru Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Kemenag Evaluasi Keberangkatan Umrah Pasca 87 Jemaah Terpapar Covid-19
Pedagang soal Penurunan Harga Minyak Goreng: Akal-Akalan Pemerintah
Begini Prosedur Terbaru dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah di BPN
Airlangga: Raih Kepercayaan Konsumen dengan Percepat Program Vaksinasi Nasional
Permodalan Menjadi Masalah Utama Bagi Koperasi di Tengah Dampak Covid-19