Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Miliki 22,39 Gram Shabu, IRT di Inhil Ditangkap Polisi
INHIL, (INDOVIZKA)- Seorang ibu rumah tangga inisal F (39) warga Kotabaru Seberida, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) ditangkap Unit Reskrim Polsek Keritang, Sabtu (6/11) di rumahnya Jalan Tanjung Pura.
F ditangkap karena kepemilikan narkotika jenis shabu sebanyak 3 paket, seberat 22,39 gram.
Kasat Narkoba Polres Inhil IPTU Indra Lubis, SE, SH, MH melalui Paur Humas Polres Inhil Ipda Esra SH memaparkan kronologis penangkapan tersangka F yang berawal dari informasi dari masyarakat.
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
"Kanit Reskrim Posek Keritang mendapat informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika jenis shabu di Desa Kotabaru Seberida yang diduga dilakukan oleh seorang perempuan inisial F," papar Ipda Esra saat dikonfirmasi, Rabu (10/11/2021).
Untuk memastikan informasi itu, Kapolsek Keritang memerintahkan Unit Reskrim melakukan penyelidikan.
"Saat itu tersangka berada di rumahnya sedang melakukan transaksi shabu. Unit reskrim langsung menggerebek rumah tersangka dan ditemukan F didalam kamar, lalu anggota memanggil ketua RT dan warga setempat untuk menyaksikan penggeledahan terhadap rumah tersangka," ujarnya.
Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis shabu. Saat dilakukan interogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial JE di Tembilahan.
"Kanit Reskrim Polsek Keritang langsung berkoordinasi dengan Kasat Res Narkoba Polres Inhil untuk melakukan pengembangan terhadap JE yang kabarnya berada di Tembilahan," kata Ipda Esra.
Sementara F dibawa ke Mapolsek Keritang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Dan pada Minggu (7/11), Sat Narkoba Polres Inhil juga berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki inisial JE (42) dan MB (35) warga Kampung Baru III, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu. Penangkapan 2 tersangka ini hasil pengembangan daripada tersangka yang ada di Keritang," sebutnya.
Hasil interogasi terhadap tersangka, JE mengakui telah menjual shabu kepada F. Selain itu, diperoleh keterangan bahwa narkotika jenis shabu milik JE ada yang disimpan tersangka MB dirumahnya.
"Dengan membawa tersangka MB, tim Opsnal Sat Narkoba menuju rumah yang dimaksud JE. Sesampainya di rumah itu, tim memanggil ketua RT dan warga setempat dijadikan saksi untuk dilakukan penggeledahan," tutur Ipda Esra.
Saat penggeledahan ditemukan barang bukti diduga shabu 1 paket shabu dengan berat kotor 0,54 gram. Dengan itu, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Para tersangka di jerat dengan pasal 114 Jo pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal dua puluh tahun penjara," jelasnya.
.png)

Berita Lainnya
Terlibat Adu Mulut Seorang Pria di Inhil Tewas
Kasus Penganiayaan Imam Masjid di Pekanbaru Dihentikan, Pelaku Alami Gangguan Jiwa
Mia Amiati: Mohon Doa Agar Jalankan Amanah dengan Baik
Densus 88 Tegaskan Eks Anggota MUI Ditangkap Sesuai Prosedur
Advokat dan Akademisi Pekanbaru Respon Positif Rencana Revisi UU ITE
Tidak Hanya Kasus SPR, Kejati Riau Juga Hentikan Pengusutan Bagi-bagi Jatah Proyek di Bengkalis
Bermodus Akrab dengan Driver, Pria Ini Gelapkan Motor Ojol di Pekanbaru
Siswi SMA Diperkosa Pejabat, Begini Kronologinya
2 Pelaku Curat Berhasil Dibekuk Tim Gabungan Polda Dan Polres
Hari Ini Sidang Perdana Praperadilan Habib Rizieq di PN Jaksel
Lanal Dumai Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu
Geger, Warga Batang Tuaka Ditikam OTK di Jalan Swarna Bumi