Pilihan
Di Tembilahan, 8 Pasangan Tak Resmi Diamankan Saat Berada di Hotel
INDOVIZKA.COM- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kabupaten Indragiri Hilir dan tim gabungan mengamankan 8 orang pasangan tanpa ikatan resmi diduga melakukan perbuatan mesum di hotel, wisma dan tempat - tempat hiburan malam, Jum’at (10/4/2020).
Operasi gabungan tersebut dilaksanakan sejak Pukul 11.00 Wib dan berkahir pada pukul 00.30 Wib.
Kehadiran Satpol PP dan tim gabungan dari Polres Inhil dan Kodim 0314, Kejaksaan Negeri, PM dan Pengadilan Negeri yang terdiri dari empat tim sempat membuat panik pengunjung penginapan yang tidak menduga dengan adanya razia yustisi tersebut di saat Virus Corona.
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
Plt Kasat Pol PP Inhil Tantawi Jauhari, melalui Sekretaris Satpol PP Al Yusroni Pagta, saat dikonfirmasi awak media terkait razia dipenginapan dan tempat - tempat hiburan mengatakan, operasi yustisi ini dilaksanakan dalam rangka upaya pencegahan Covid-19 serta menegakkan Perda tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
"Kita melaksanakan 0perasi yustisi ini dalam rangka melakukan pencegahan penyebaran Covid-19, serta menegakkan Perda tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat," kata Roni.
Ia menuturkan, dari hasil razia yang dilakukan ini, kami berhasil mengamankan 8 pasangan yang bukan suami istri sedang berada dibeberapa tempat penginapan.
"Pasangan bukan suami istri tersebut dibawa ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pendataan,”Jelasnya.
.png)

Berita Lainnya
Pemuda di Rumbai Jadi Korban Begal, iPhone Senilai Rp10 Juta Dibawa Kabur
Seorang Pelaku Penjambretan di Jalan Trimas Diamankan Polisi
Oknum PNS di Inhil Diringkus Polisi Karena Narkoba
Zulmansyah: PWI Riau Desak Pelaku Penganiayaan Segera Ditangkap
Sebelum Dibunuh, Duloh Ajak Mertua Wowon Hubungan Badan
Nekat Mencuri HP Saat Penghuni Ada di Rumah, Pria di Tembilahan ini Terancam 5 Tahun Penjara
Kades Nusantara Jaya Pastikan Mayat Tergantung di Jembatan Sungai Gergaji Bukan Warganya
Penggunaan Atribut FPI Dilarang, Polri Akan Mulai Lakukan Penertiban
Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu ke Lombok
Terkait 3 Kasus Dugaan Korupsi, Kortas Tipikor Polri Mulai Periksa Pejabat PLN Pusat
Putri Candrawati di Vonis Hukuman 20 Tahun Penjara
Pencuri Buah Kelapa Sawit di Pelalawan Dibekuk Polisi