Di Tembilahan, 8 Pasangan Tak Resmi Diamankan Saat Berada di Hotel

8 Pasangan Tak Resmi Saat Diamankan Tim Yustisi Inhil

INDOVIZKA.COM- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kabupaten Indragiri Hilir dan tim gabungan mengamankan 8 orang pasangan tanpa ikatan resmi diduga melakukan perbuatan mesum di hotel, wisma dan tempat - tempat hiburan malam, Jum’at (10/4/2020).

Operasi gabungan tersebut dilaksanakan sejak Pukul 11.00 Wib dan berkahir pada pukul 00.30 Wib.

Kehadiran Satpol PP dan tim gabungan dari Polres Inhil dan Kodim 0314, Kejaksaan Negeri, PM dan Pengadilan Negeri yang terdiri dari empat tim sempat membuat panik pengunjung penginapan yang tidak menduga dengan adanya razia yustisi tersebut di saat Virus Corona.

Plt Kasat Pol PP Inhil Tantawi Jauhari, melalui Sekretaris Satpol PP Al Yusroni Pagta, saat dikonfirmasi awak media terkait razia dipenginapan dan tempat - tempat hiburan mengatakan, operasi yustisi ini dilaksanakan dalam rangka upaya pencegahan Covid-19 serta menegakkan Perda tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

"Kita melaksanakan 0perasi yustisi ini dalam rangka melakukan pencegahan penyebaran Covid-19, serta menegakkan Perda tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat," kata Roni.

Ia menuturkan, dari hasil razia yang dilakukan ini, kami berhasil mengamankan 8 pasangan yang bukan suami istri sedang berada dibeberapa tempat penginapan.

"Pasangan bukan suami istri tersebut  dibawa ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pendataan,”Jelasnya.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar