Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
PPKM Diperpanjang, Ekonomi Menenggah Kebawah Makin Tertekan
JAKARTA, (INDOVIZKA) - Pemerintah dikabarkan akan memperpanjang pemberlakukan PPKM level 3 dan 4 yang akan berakhir Senin (2/8/2021). Perpanjangan dilakukan dengan beberapa kelonggaran baru. Lantas bagaimana dampaknya terhadap ekonomi.
Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core) Indonesia, Piter Abdullah menyatakan, konsekuensi perpanjangan PPKM sudah pasti akan berdampak negatif terhadap perekonomian. Mengingat hal tersebut tidak bisa dihindarkan.
"Tinggal bagaimana pemerintah mengurangi dampak negatif tersebut. Salah satunya meningkatkan kecepatan dan ketepatan bantuan. Baik bantuan sosial maupun bantuan kepada dunia usaha," kata Piter Minggu (1/8).
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menambahkan, sejauh ini ekonomi memang masih belum bisa optimal akibat ada PPMM. Pergerakan masyarakat masih terbatas karena adanya hambatan mobilitas. Sementara, kelas menengah kebawah tekanan ekonominya makin dalam.
"Andaikan mal dibuka pun belum tentu kembali ke posisi awal Mei -Juni sebelum adanya PPKM Darurat," imbuh dia.
Oleh karenanya, satu-satunya jalan bida dilakukan pemerintah untuk mengurangi dampak negatif tersebut adalah dengan menaikkan lagi anggaran bansos. Sebab, pemerintah masih punya Silpa anggaran Rp136 triliun yang bisa cepat direalokasi ke belanja perlindungan sosial.
Sehingga keluarga penerima manfaat minimum harus mendapat Rp1-1,5 juta per bulan sampai September. Kemudian bantuan subsidi upah (BSU) memasukkan pekerja informal yang tidak memiliki BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, BSU minimum disalurkan Rp5 juta selama 3 bulan. Ini untuk cegah perusahaan besar maupun usaha informal yang cashflow-nya berdarah agar tidak PHK sepihak selama perpanjangan PPKM.**
Sumber : Merdeka
Berita Lainnya
Terima Kasih! APBN Selamatkan 5 Juta Orang dari Kemiskinan
BKN: ASN Terlibat Organisasi Terlarang Langsung Dipecat!
Cerita Qoriah Internasional Selamat dari Kecelakaan Sriwijaya Air SJY-182
Pemerintah Kaji Honorer Bisa Dapat Pensiun
Gaji ke-13 PNS Cair 10 Agustus 2020
Menko Airlangga Hartarto: Kebijakan Mandatori B30 Stabilkan Harga Sawit
Petugas Damkar Evakuasi Buaya 80 Kg dari Rumah Warga
Densus 88 Tangkap Seorang Terduga Teroris di Palangka Raya
Data BNPB: Bencana Alam Renggut Nyawa 80 Orang di Awal 2020
Operator Bandara Minta Harga Rapid Test di Bawah Rp100 Ribu
Cek Syarat dan Cara Pendaftaran Program Kartu Prakerja Gelombang 23, Termasuk NTB
Hindari Bepergian ke 53 Daerah Zona Merah Berikut Ini