Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
PPKM Diperpanjang, Ekonomi Menenggah Kebawah Makin Tertekan
JAKARTA, (INDOVIZKA) - Pemerintah dikabarkan akan memperpanjang pemberlakukan PPKM level 3 dan 4 yang akan berakhir Senin (2/8/2021). Perpanjangan dilakukan dengan beberapa kelonggaran baru. Lantas bagaimana dampaknya terhadap ekonomi.
Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core) Indonesia, Piter Abdullah menyatakan, konsekuensi perpanjangan PPKM sudah pasti akan berdampak negatif terhadap perekonomian. Mengingat hal tersebut tidak bisa dihindarkan.
"Tinggal bagaimana pemerintah mengurangi dampak negatif tersebut. Salah satunya meningkatkan kecepatan dan ketepatan bantuan. Baik bantuan sosial maupun bantuan kepada dunia usaha," kata Piter Minggu (1/8).
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menambahkan, sejauh ini ekonomi memang masih belum bisa optimal akibat ada PPMM. Pergerakan masyarakat masih terbatas karena adanya hambatan mobilitas. Sementara, kelas menengah kebawah tekanan ekonominya makin dalam.
"Andaikan mal dibuka pun belum tentu kembali ke posisi awal Mei -Juni sebelum adanya PPKM Darurat," imbuh dia.
Oleh karenanya, satu-satunya jalan bida dilakukan pemerintah untuk mengurangi dampak negatif tersebut adalah dengan menaikkan lagi anggaran bansos. Sebab, pemerintah masih punya Silpa anggaran Rp136 triliun yang bisa cepat direalokasi ke belanja perlindungan sosial.
Sehingga keluarga penerima manfaat minimum harus mendapat Rp1-1,5 juta per bulan sampai September. Kemudian bantuan subsidi upah (BSU) memasukkan pekerja informal yang tidak memiliki BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, BSU minimum disalurkan Rp5 juta selama 3 bulan. Ini untuk cegah perusahaan besar maupun usaha informal yang cashflow-nya berdarah agar tidak PHK sepihak selama perpanjangan PPKM.**
Sumber : Merdeka
.png)

Berita Lainnya
5 Rekomendasi Remaja Mukena Yang Cantik, Nyaman, dan Murah
NIK akan Dipakai sebagai Nomor Kepesertaan BPJS Kesehatan
1 Februari 2020 WhatsApp Tak Bisa Lagi Dipakai di HP Android
225 Peserta Tes SKD CPNS 2021 Terbukti Curang dan Langsung Didiskualifikasi
256 WNA Cina Masuk Indonesia saat Larangan Mudik Lebaran Diberlakukan
Ada Promo, Tambah Daya Listrik Cuma Bayar Rp 202.100 pada Agustus 2021
Jokowi Diprediksi Cabut Larangan Ekspor Minyak Goreng dalam Waktu Dekat
DPRD Kampar Dukung Penuh Terwujudnya Perda Tali Bapilin Tigo
Satu Lagi, Dokter di Indonesia Kembali Meninggal karena Corona
Dilantik Semalam, Wakil Bupati Ende Dicopot Kemendagri Hari Ini
Indonesia Peringkat 18 Kasus Positif Covid-19 dari 192 Negara di Dunia
Mulai Oktober 2024, Dana Pensiun Dilarang Dicairkan Sebelum 10 Tahun