Pilihan
Dugaan Korupsi Program Transmigrasi di Inhil Rp8,4 Miliar, Sejumlah Nama Ikut Terseret
TEMBILAHAN - Kawasan permukiman dalam program transmigrasi di Desa Tanjung Melayu Kabupaten Indragiri Hilir tahun 2016 lalu ternyata menyisakan kasus yang tak mengenakkan. Dimana terdapat dugaan korupsi senilai Rp 8,4 miliar.
Jumlah yang fantastis memang. Sidang kasus tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (11/6/2020) pekan ini.
Perkara tersebut terjadi pada bulan April hingga Desember 2016. Dimana saat itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau mengerjakan proyek penyediaan dan pengelolaan prasarana dan sarana sosial dan ekonomi di kawasan transmigrasi di Desa Tanjung Melayu, Kecamatan Kuala Indragiri, Inhil.
- Berkas Perkara Dua Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan Pramuka Tembilahan Diteliti Jaksa
- Mantan Bupati Inhil Dua Periode Ditahan Jaksa di LP
- Jadi Sorotan Publik, Begini Kondisi Puskesmas Pulau Burung
- Kejari Inhil Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Puskesmas Pulau Burung
- Korupsi Proyek Jalan, PPTK dan Tiga Petinggi PT Wika Divonis 2 Tahun Penjara
Sumber dana kegiatan itu berasal dari APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran (TA) 2016, yang digunakan untuk pekerjaan pembangunan pemukiman penduduk sebanyak 146 unit.
Adapun nilai kontrak kegiatan sebesar Rp16.229.895.000 dengan jangka waktu penyelesaian selama 120 hari kalender, berakhir pada 25 Desember 2016.
"Kamis pekan ini masih melanjutkan sidang mendengarkan keterangan saksi. Karena sidang sebelumnya hanya dua saksi yang hadir yaitu mantan Kadisnakertrans Provinsi Riau Rasidin Siregar dan Lukman selaku anggota Pokja. Sementara, Manref selaku Ketua Pokja tidak bisa hadir di persidangan karena sakit," terang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Juanda Sitorus, SH, MH, ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (8/6/2020) dikutip dari riaumandiri.id.
Namun, lanjut Juanda yang juga Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Inhil itu, dikarenakan surat keterangan hasil pemeriksaan medis sudah terlalu lama dan tidak di-update yakni masih tertanggal bulan Januari 2020, maka Hakim meminta JPU agar menghadirkan Manref selaku Ketua Pokja pada sidang nanti.
Untuk diketahui, selain Juliansyah dan Darman, terdakwa lainnya yang dituntut terpisah adalah, Muhidin Saleh selaku Direktur PT Bahana Prima Nusantara (Kontraktor Pelaksana), Muliandi Sitorus selaku Direktur CV Saidina Consultant (Konsultan Pengawas) dan Gunanto selaku Pelaksana Kegiatan dengan menggunakan PT Bahana Prima Nusantara.
.png)

Berita Lainnya
Mapolda Riau Pindah ke Jalan Pattimura, Gedung Lama Bakal Jadi Rumah Sakit
DPR RI Apresiasi Instruksi Kapolri Lakukan Tes Urine Anggota Polisi
Kejari Rohil Musnahkan Barang Bukti 197 Perkara
Polres Rohul OTT Kades, Sita Uang 20 Juta Hasil Pungli Pengurusan SKRT Dan SKGR
Dua Jambret di Kampar Ditangkap Massa, Begini Nasibnya
Jokowi Teken PP Tata Cara Pelaksanaan Hukuman Kebiri Kimia
Bakar Lahan Seluas 50 Hektar, Warga Keritang Ditangkap Polisi
Hakim Kembali Gugurkan Gugatan Praperadilan Habib Rizieq
Pemuda Ini Bunuh Calon Mertua Gara-gara Diminta Kembalikan Motor Pemberian
Dua Pemuda di Tanah Merah Ditangkap Polisi Karena Shabu
Kejati Riau Periksa Ribuan Warga Siak Terkait Korupsi Bansos
Polda Riau Ambil Alih Kasus Penembakan Pengusaha Asal Batam di Inhil, 16 Saksi Diperiksa