Polisi Bongkar Makam Bocah 6 Tahun di Siak, Ibu Tiri Diperiksa

Ilustrasi (int)

SIAK, INDOVIZKA.COM– Satreskrim Polres Siak melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam FA (6), bocah asal Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, Senin (11/5/2026), untuk kepentingan autopsi terkait dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Kasatreskrim Polres Siak AKP Raja Kosmos Parmulais mengatakan autopsi dilakukan guna memastikan penyebab kematian korban sekaligus memperkuat alat bukti penyidikan.

"Hari ini kita melakukan ekshumasi jenazah korban untuk dilakukan autopsi sebagai bagian dari proses penyidikan,” ujar Kosmos.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, korban diduga mengalami kekerasan fisik berulang selama tiga hari sebelum meninggal dunia. Pada Selasa (5/5/2026), korban diduga dipukul menggunakan kayu di bagian tulang kering karena terlalu lama bermain. Sehari kemudian, korban kembali diduga dipukul di bagian punggung setelah buang air besar di celana.

Puncak dugaan penganiayaan terjadi pada Kamis (7/5/2026) siang saat korban disebut tidak mau makan. Pelaku diduga melempar batu bata hingga mengenai kepala korban dan kembali memukul korban menggunakan batu bata di dalam rumah.

Korban kemudian mengalami kejang dan tidak sadarkan diri sebelum meninggal dunia di RSUD Selasih sekitar pukul 23.30 WIB. Polisi telah mengamankan SA, ibu tiri korban, untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sejumlah barang bukti turut disita, di antaranya batu bata, gagang sapu, pakaian korban dan pakaian terduga pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) dan (4) juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak terkait kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian.**






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar