Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Masyarakat Inhil Bisa Urus Turun Kelas BPJS Kesehatan, Begini Caranya
![](https://indovizka.com/assets/berita/original/23961955355-91818146267-psx_20200704_173806.jpg)
TEMBILAHAN - Sejak pertanggal 1 Juli 2020 lalu, iuran BPJS Kesehatan mengalami kenaikan. Kenaikan tarif BPJS kesehatan sudah jalani ketuk palu, termasuk di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
"Iuran bagi peserta BPJS disesuaikan menjadi Rp 150.000 untuk kelas 1, Rp 100.000 untuk kelas 2, dan Rp 42.000 untuk kelas 3," ujar Kepala BPJS Kesehatan Inhil, Meri saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (4/7/20).
Ia mengatakan, khusus kelas 3 di tahun 2020 ini, peserta hanya membayar sebesar Rp 25.500, sisanya sebesar 16.500,- dibiayai oleh pemerintah (subsidi).
"Kenaikan tarif BPJS tersebut sesuai dengan amanah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur mengenai penyesuaian besaran iuran peserta BPJS Kesehatan," jelasnya.
Dampak terbesar dari kebijakan ini adalah banyak peserta yang akhirnya pindah kelas. Dari data BPJS kesehatan pusat, peserta yang berpindah kelas terbanyak adalah dari kelas 2 ke kelas 3.
"Jika masyarakat Inhil yang mau turun kelas bisa segera diurus ke BPJS Kesehatan atau call center 1500400," tutur Meri.
Berita Lainnya
Hasil Rapid Test Pasien Terindikasi Covid-19 di Inhil Reaktif
Dinkes Inhil Canangkan BIAN se-Kecamatan Tembilahan Hulu
Bayi Berstatus Pasien PDP Covid-19 di Inhil Meninggal Dunia
Langkah Pertama Mengobati Saat Asam Lambung Kumat
Siaga Flu Burung, Pemrov Riau Siapkan Ruangan Isolasi
Dinkes Gelar Tatalaksana DBD Bagi Petugas Puskesmas se-Inhil
9 Pasien Diisolasi di RSUD PH, 5 di RSUD Raja Musa Guntung
Hingga Kini Diskes Pekanbaru Belum Rekomendasikan Libur Sekolah
Tiga Pasien Reaktif Covid-19 di Inhil Diisolasi di RS Sungai Guntung
Ini Penyebab Tingginya Kasus Kanker Serviks di Indonesia
Minyak Goreng Curah Memang “Haram”, Ini Buktinya
Kemenkes Prioritaskan AstraZeneca Jadi Vaksin Booster