Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Akhirnya! Gaji ke-13 PNS Cair Agustus
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi mencairkan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) pusat maupun daerah, serta prajurit TNI, anggota Kepolisian, serta pensiunan pada Agustus 2020.
Hal itu diungkapkannya usai mendapat tugas dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengumumkannya secara virtual, Selasa (21/7/2020).
"Pembayaran direncanakan pada Agustus 2020," kata Sri Mulyani lewat siaran live video di Youtube Kementerian Keuangan.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
Sri Mulyani menyebut, pencairan gaji ke-13 tidak berlaku pada pejabat negara, pejabat eselon I dan II, serta pejabat setingkatnya atau sama seperti kebijakan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) yang sebelumnya sudah dilaksanakan.
Mengenai anggaran, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengungkapkan totalnya Rp 28,5 triliun. Anggaran tersebut terdiri dari gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS pusat dan anggota Polri dan prajurit TNI sebesar Rp 6,73 triliun, pensiunan sebesar Rp 7,86 triliun, dan ASN daerah sebesar Rp 13,89 triliun.**
.png)

Berita Lainnya
PWI Tolak Pasal-Pasal Menghalangi Kebebasan Pers
Abu Bakar Ba'asyir Bebas Murni Hari Ini
Memahami Perbedaan Karantina dan Isolasi Covid-19
MUI Haramkan Kurma Israel Dibeli Warga Indonesia
Apa Penyebab Makin Banyak Mualaf di Israel?
DPR dan Pemerintah Siapkan Argumen Gugatan UU IKN di Mahkamah Konstitusi
KPK Tetapkan Panggungharjo Jadi Desa Antikorupsi Pertama di Indonesia
Cek Segera, Berikut 7 Bantuan Pemerintah yang Akan Cair Awal Juni 2021
Usai Diperiksa 8 Jam, Abdimas Eks Camat Tenayan Raya Pekanbaru Ditahan
Penyintas Covid-19 Bisa Divaksinasi, Ini Syaratnya
Sanksi untuk PNS yang Nekat Mudik, Teguran Hingga Hukuman Pendisiplinan
Libur Natal dan Tahun Baru, Kapolri Minta Polisi Jaga Posko PPKM Mikro