Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Muhammadiyah Fatwakan Rokok Elektronik Haram
INDOVIZKA.COM- Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah memfatwakan segala bentuk rokok elektronik atau vape haram. Hal ini mempertegas fatwa haram rokok yang sudah dikeluarkan sebelumnya.
"Rokok elektronik hukumnya haram sebagaimana rokok konvensional karena termasuk kategori perbuatan konsumsi yang khaba'is atau merusak atau membahayakan," kata anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntunan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Wawan Gunawan Abdul Wachid saat membacakan fatwa haram rokok elektrik dalam acara Silaturahmi Pimpinan Daerah Muhammadiyah dan Aisyiyah se-Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta di Pimpinan Pusat Muhammadiyah di Yogyakarta, Jumat (24/1).
Wawan menjelaskan menghisap rokok elektronik mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan, bahkan perbuatan bunuh diri secara cepat atau lambat. Perbuatan tersebut dilarang menurut Alquran Surah Al Baqarah ayat 195 dan Surah An Nisa' ayat 29.
Selain itu, menurut fatwa Muhammadiyah, menghisap rokok elektronik merupakan perbuatan yang membahayakan diri dan orang lain yang terkena paparan uapnya sebagaimana kesepakatan para ahli medis dan akademisi. "Rokok elektronik sebagaimana rokok konvensional diakui mengandung zat adiktif dan unsur racun yang membahayakan, tetapi dampak buruk rokok elektronik dapat dirasakan baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang," kata Wawan.
Karena merokok elektronik diharamkan, belanja rokok elektronik merupakan perbuatan tabzir atau pemborosan yang dilarang menurut Alquran Surah Al Isra ayat 26 dan 27. Wawan mengatakan menggunakan rokok elektronik bertentangan dengan unsur-unsur tujuan syariah, yaitu pelindungan agama, pelindungan jiwa dan raga, pelindungan akal, pelindungan keluarga, dan pelindungan harta.
"Merokok elektronik bertentangan dengan prinsip-prinsip kesempurnaan Islam, iman, dan ihsan," katanya.
Sumber: republika.co
.png)

Berita Lainnya
Airlangga Hartarto: Harapan Pemerintah Terbentuk Herd Imunity Tahun Ini
Masyarakat Diimbau Tak Terbangkan Drone saat Ajang MotoGP di Sirkuit Mandalika
Mendagri Ingatkan Kepala Daerah Cegah Kerumunan Jelang Lebaran: Jangan Sampai Lengah
Erick Thohir Kaget Toilet di SPBU Pertamina Bayar 'Harusnya Gratis'
Pakai NIK Orang Lain, 2 Warga Aceh Kuras Rp150 Juta Dana Insentif Kartu Prakerja
Golkar Desak Terbitkan PP Perlindungan WNI yang Jadi ABK
Ribuan Anggota GP Ansor dan Banser Gelar Apel Kebangsaan
Masa Inkubasi Virus di Indonesia 5-6 Hari, Apa Artinya?
Caketum PB HMI Bobby Irtanto: Indonesia Harus Kembali pada Identitasnya Negara Agraris
Kasus Abu Janda, Ketua MUI: Tes untuk Kapolri Baru
Ini Jadwal Tahapan Pilkada Serentak 2024, Pendaftaran Pemantau Sudah Dimulai
Imbas Harga Gas Turun, PLN Hemat Rp18,58 Triliun