Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Muhammadiyah Fatwakan Rokok Elektronik Haram
INDOVIZKA.COM- Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah memfatwakan segala bentuk rokok elektronik atau vape haram. Hal ini mempertegas fatwa haram rokok yang sudah dikeluarkan sebelumnya.
"Rokok elektronik hukumnya haram sebagaimana rokok konvensional karena termasuk kategori perbuatan konsumsi yang khaba'is atau merusak atau membahayakan," kata anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntunan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Wawan Gunawan Abdul Wachid saat membacakan fatwa haram rokok elektrik dalam acara Silaturahmi Pimpinan Daerah Muhammadiyah dan Aisyiyah se-Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta di Pimpinan Pusat Muhammadiyah di Yogyakarta, Jumat (24/1).
Wawan menjelaskan menghisap rokok elektronik mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan, bahkan perbuatan bunuh diri secara cepat atau lambat. Perbuatan tersebut dilarang menurut Alquran Surah Al Baqarah ayat 195 dan Surah An Nisa' ayat 29.
Selain itu, menurut fatwa Muhammadiyah, menghisap rokok elektronik merupakan perbuatan yang membahayakan diri dan orang lain yang terkena paparan uapnya sebagaimana kesepakatan para ahli medis dan akademisi. "Rokok elektronik sebagaimana rokok konvensional diakui mengandung zat adiktif dan unsur racun yang membahayakan, tetapi dampak buruk rokok elektronik dapat dirasakan baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang," kata Wawan.
Karena merokok elektronik diharamkan, belanja rokok elektronik merupakan perbuatan tabzir atau pemborosan yang dilarang menurut Alquran Surah Al Isra ayat 26 dan 27. Wawan mengatakan menggunakan rokok elektronik bertentangan dengan unsur-unsur tujuan syariah, yaitu pelindungan agama, pelindungan jiwa dan raga, pelindungan akal, pelindungan keluarga, dan pelindungan harta.
"Merokok elektronik bertentangan dengan prinsip-prinsip kesempurnaan Islam, iman, dan ihsan," katanya.
Sumber: republika.co
.png)

Berita Lainnya
Jutaan PNS Tak Kompeten, Bakal Langsung Dipecat?
Abdul Wahid Berang, Chevron Didesak Hibahkan Pembangkit Listrik MCTN Ke Daerah
Kenapa Pemerintah Larang Salat Berjamaah? Ini Penegasan Ustaz Abdul Somad
3.500 Peserta Mendaftar Indonesia Digital Conference 2020
Kapolri Listyo Sigit Mutasi Ketua KPK Firli Bahuri
Diskon Transportasi Lebaran Dorong Mobilitas dan Ekonomi Daerah
Telkomsel Hadirkan Banyak Promo Menarik di RAFI 2021, Intip Yuk
Ketua KPK Firli Sebut Survei Integritas Bisa Jadi Pegangan Berantas Korupsi
Sengketa Tanah Jadi Biang Keladi Terhambatnya Penerbitan Sertifikat Lahan
Realisasi Anggaran Kartu Prakerja Capai Rp11,5 Triliun dan Subsidi Upah Rp6,7 Triliun
DPR Minta Kementan Jamin Ketersediaan Pupuk
Telkom Dukung Penuh Transformasi Digital PTPN V