Pilihan
Muhammadiyah Fatwakan Rokok Elektronik Haram
INDOVIZKA.COM- Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah memfatwakan segala bentuk rokok elektronik atau vape haram. Hal ini mempertegas fatwa haram rokok yang sudah dikeluarkan sebelumnya.
"Rokok elektronik hukumnya haram sebagaimana rokok konvensional karena termasuk kategori perbuatan konsumsi yang khaba'is atau merusak atau membahayakan," kata anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntunan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Wawan Gunawan Abdul Wachid saat membacakan fatwa haram rokok elektrik dalam acara Silaturahmi Pimpinan Daerah Muhammadiyah dan Aisyiyah se-Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta di Pimpinan Pusat Muhammadiyah di Yogyakarta, Jumat (24/1).
Wawan menjelaskan menghisap rokok elektronik mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan, bahkan perbuatan bunuh diri secara cepat atau lambat. Perbuatan tersebut dilarang menurut Alquran Surah Al Baqarah ayat 195 dan Surah An Nisa' ayat 29.
Selain itu, menurut fatwa Muhammadiyah, menghisap rokok elektronik merupakan perbuatan yang membahayakan diri dan orang lain yang terkena paparan uapnya sebagaimana kesepakatan para ahli medis dan akademisi. "Rokok elektronik sebagaimana rokok konvensional diakui mengandung zat adiktif dan unsur racun yang membahayakan, tetapi dampak buruk rokok elektronik dapat dirasakan baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang," kata Wawan.
Karena merokok elektronik diharamkan, belanja rokok elektronik merupakan perbuatan tabzir atau pemborosan yang dilarang menurut Alquran Surah Al Isra ayat 26 dan 27. Wawan mengatakan menggunakan rokok elektronik bertentangan dengan unsur-unsur tujuan syariah, yaitu pelindungan agama, pelindungan jiwa dan raga, pelindungan akal, pelindungan keluarga, dan pelindungan harta.
"Merokok elektronik bertentangan dengan prinsip-prinsip kesempurnaan Islam, iman, dan ihsan," katanya.
Sumber: republika.co
.png)

Berita Lainnya
Rekor Lagi! Hari Ini Bertambah 1.331 Kasus Baru Covid-19 di Indonesia
Pekan Ketiga Februari, Modal Asing Rp3,5 T Keluar dari RI
Sebaran Hoaks Vaksin Covid-19 Tertinggi di Facebook, Disusul Twitter dan Youtube
Merapi Muntahkan Guguran Lava Pijar 36 Kali dalam 6 Jam
Hasilkan Cuan Lebih Banyak, Budi Putra : Pengurus SMSI Riau Harus Siap Jadi Konten Kreator
Kisah Pilu Ayah Bawa Jenazah Anak Pakai Motor dari RS karena Tak Cukup Sewa Ambulans
PBNU: Pemerintah Jangan Lembek Pertahankan Wilayah Perairan Natuna
Pakai NIK Orang Lain, 2 Warga Aceh Kuras Rp150 Juta Dana Insentif Kartu Prakerja
Masnur: Saya Meneteskan Air Mata ketika Golkar di Riau Tumbang
Krisdayanti Kritik LMKN Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu atau Musik
Varian baru Covid Berpotensi Masuk ke Indonesia, Masyarakat Diminta Tak Pergi Berlibur
Orang Tua Tewas pada Tragedi Kanjuruhan, Bocah 11 Tahun ini Jadi Yatim Piatu