Pilihan
Berpotensi Dikomersil, Abdul Wahil Minta Klaster Pendidikan Tidak Masuk RUU Ciptaker
INDOVIZKA.COM- Klaster pendidikan diimbau tak perlu masuk dalam konsep Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker). Bila dipaksa masuk ke dalam RUU Ciptaker, berarti ada komersialisasi pendidikan. Padahal, pendidikan adalah kewajiban negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Abdul Wahid menyampaikan pandangannya tersebut saat mengikuti rapat Baleg yang membahas klaster pendidikan, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2020) sore. Sebelumnya, Wahid juga mengungkapkan bahwa lembaga penyelenggara pendidikan adalah nirlaba, bukan pencari laba sesuai putusan Mahkamah Agung.
"Kalau ini kita serahkan ke RUU Ciptaker, berarti ada komersialisasi pendidikan. Ini yang kita tidak mau. Komersialisasi pasti kepentingannya bisnis. Ini menurut saya perlu didudukkan. Masalah ini nanti bisa merambah pula ke pesantren," pandang politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini. Ia mengaku masih ragu dengan mengintegrasikan UU Pendidilan ke dalam RUU Ciptaker.
Menurutnya, pasti akan ada pertentangan terutama dengan UUD NRI Tahun 1945 ketika kalster pendidikan masuk dalam RUU Ciptaker yang sedang dibahas Baleg DPR. "Pendidikan adalah tanggung jawab negara yang tertuang dalam UUD dan diperkuat dengan UU lain. Ini tanggung jawab negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Pendidikan tetap harus diatur dalam UU tersendiri," sebut Wahid.
- Himpunan Mahasiswa Teknik Sipil Politeknik Negeri Bengkalis sukses menyelenggarakan Kegiatan Civil V
- DPRD Riau Desak Disdik Bertindak Cepat Soal Sekolah Terlambat Ikut SNBP
- PSP Unri Sambut Mahasiswa Baru Dengan Kegiatan PKKMB
- Menteri Pendidikan Ubah Batas Minimal Usia Anak Masuk SD, Simak Faktanya
- Bahas Hoaks dalam Dunia Pendidikan
.png)

Berita Lainnya
Tetap Hadirkan Siswa ke Sekolah, Oknum Kepsek di Inhil Terkesan Abaikan SE Kadis Pendidikan
Pekanbaru Belum Menerapkan Belajar Tatap Muka
Tetap Terapkan Prokes, Unisi Gelar KPA Tahun Ajaran Baru 2021/2022
13 Santri dan Santriwati TPQ Al Faruqi Khatam Iqro
Opsional, Kurikulum 2022 Tidak Ada Jurusan IPA, IPS dan Bahasa Bagi Siswa SMA
Mendikbud Hentikan Tunjangan Profesi Guru Non-PNS
DPR Sepakat Hapus Perbedaan Sekolah Swasta dan Negeri di RUU Sidiknas
Nadiem Sebut Dunia Tak Butuh Penghafal, Ustadz Fauzan: Tapi Tuhan Butuh
Permendikbud 30, Rektor Wajib Cegah Kekerasan Seksual di Kampus
Syarat Masuk Politeknik Imigrasi Milik Kemenkumham, Lulusan Jadi CPNS
Terima SK, Ratusan PPPK Guru 2022 di Pekanbaru Full Senyum
Riau Segera Memiliki Sekolah Kejuruan Olahraga