Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Berpotensi Dikomersil, Abdul Wahil Minta Klaster Pendidikan Tidak Masuk RUU Ciptaker
INDOVIZKA.COM- Klaster pendidikan diimbau tak perlu masuk dalam konsep Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker). Bila dipaksa masuk ke dalam RUU Ciptaker, berarti ada komersialisasi pendidikan. Padahal, pendidikan adalah kewajiban negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Abdul Wahid menyampaikan pandangannya tersebut saat mengikuti rapat Baleg yang membahas klaster pendidikan, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2020) sore. Sebelumnya, Wahid juga mengungkapkan bahwa lembaga penyelenggara pendidikan adalah nirlaba, bukan pencari laba sesuai putusan Mahkamah Agung.
"Kalau ini kita serahkan ke RUU Ciptaker, berarti ada komersialisasi pendidikan. Ini yang kita tidak mau. Komersialisasi pasti kepentingannya bisnis. Ini menurut saya perlu didudukkan. Masalah ini nanti bisa merambah pula ke pesantren," pandang politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini. Ia mengaku masih ragu dengan mengintegrasikan UU Pendidilan ke dalam RUU Ciptaker.
Menurutnya, pasti akan ada pertentangan terutama dengan UUD NRI Tahun 1945 ketika kalster pendidikan masuk dalam RUU Ciptaker yang sedang dibahas Baleg DPR. "Pendidikan adalah tanggung jawab negara yang tertuang dalam UUD dan diperkuat dengan UU lain. Ini tanggung jawab negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Pendidikan tetap harus diatur dalam UU tersendiri," sebut Wahid.
- Himpunan Mahasiswa Teknik Sipil Politeknik Negeri Bengkalis sukses menyelenggarakan Kegiatan Civil V
- DPRD Riau Desak Disdik Bertindak Cepat Soal Sekolah Terlambat Ikut SNBP
- PSP Unri Sambut Mahasiswa Baru Dengan Kegiatan PKKMB
- Menteri Pendidikan Ubah Batas Minimal Usia Anak Masuk SD, Simak Faktanya
- Bahas Hoaks dalam Dunia Pendidikan
.png)

Berita Lainnya
Calon Anggota PWI Diminta Segera Lengkapi Berkas
Ini Hak dan Kewajiban Siswa dan Sekolah, Apa Saja?
Rocky Gerung Dipastikan Jadi Pembicara Seminar Talk Show Ilmiah UPP Rohul
13 Santri dan Santriwati TPQ Al Faruqi Khatam Iqro
Permendikbud 30, Rektor Wajib Cegah Kekerasan Seksual di Kampus
Persadi dan Unisi Gelar Ujian Advokat dan Pendidikan Khusus Profesi Advokat
Gubri Syamsuar Imbau Seluruh Sekolah di Riau Diliburkan
HMI Cabang Tembilahan Lantik Kepengurusan Baru Komisariat Persiapan FIAI-UNISI
Cara Membuat Daging Kurban Lembut dan Empuk
Monitoring ke PLN Tembilahan, Abdul Wahid Pastikan Elektrifikasi di Wilayah Pinggiran
Proses Belajar Tatap Muka di Inhil Belum Dimulai
Kurikulum Prototipe Jadi Solusi Pulihkan Ketertinggalan Belajar Imbas Pandemi Covid