Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Berkas Lengkap, Ketua FPI Pekanbaru Segera Diadili
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Ketua Front Pembela Islam, Husni Thamrin, dan anggotanya M Nur Fajri, segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Berkas perkara sudah lengkap atau P21 dan tersangka sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Sudah P21. Kalau tak salah itu pada pekan lalu," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Robi Harianto, Rabu (16/12/2020).
Robi mengatakan, berkas P21 sudah diberitahukan kepada penyidik. Tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum pada Selasa (15/12/2020). "Sudah tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti)," kata Robi.
Robi menyebutkan, saat ini JPU menyusun surat dakwaan terhadap Husni dan Nur Fajri. Setelah rampung, berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru agar perkara disidangkan.
"Insya Allah dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke pengadilan. Biar tersangka HT dan MNF disidangkan," ucap Robi.
Husni dan Nur Fajri dijerat dengan Pasal 18 Undang–undang RI Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan atau Pasal 335 ayat (1) KUHPidana. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Husni dan anggotanya ditangkap pada Selasa (24/11/2020) sekitar pukul 04.00 WIB di Kantor FPI Pekanbaru yang beralamat di Jalan Melur, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Senapelan. Penangkapan itu berdasarkan laporan ke Polresta Pekanbaru.
Husni dan Nur Fajri ditetapkan sebagai tersangka dugaan pengancaman kebebasan berpendapat di depan umum. Keduanya ditahan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru Rabu (25/11/2020).
Kejadian berawal ketika 45 tokoh yang mengatasnamakan dari organisasi kemasyarakatan melakukan deklarasi penolakan kedatangan Habib Rizieq Shibab, Senin (23/11/2020). Tidak lama datang kelompok FPI dan mengambil alih mikrofon massa aksi dan berupaya untuk menggagalkan aksi tersebut.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, mengatakan, kelompok FPI mencoba melakukan pembubaran secara paksa deklarasi dengan menyerukan akan melakukan pertumpahan darah. Kemudian Husni Thamrin juga melakukan pendorongan terhadap massa aksi.
Nandang menjelaskan, tindakan FPI ini dinilai merampas hak-hak warga negara untuk berpendapat dan berkumpul di muka umum. Dia menegaskan, deklarasi 45 organisasi kemasyarakatan itu mengantongi izin di masa pandemi, mulai izin rekomendasi Satgas Covid-19, Surat Tanda Pemberitahuan (STP) deklarasi serta memberitahu polisi untuk pengamanan kegiatan.
.png)

Berita Lainnya
Begal Fiktif di Rengat Barat, Polisi Bongkar Kebohongan IRT Demi Uang
Gangguan Kamtibmas di Kepulauan Meranti Turun 13,6 Persen
Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Dijemput Paksa KPK
Dari Sidang Aldiko Putra. Keterangan Saksi Berpotensi Lemahkan Dakwaan
3 Mahasiswa Unilak Di-DO Rektor, Liga Mahasiswa NasDem Riau Siapkan Tim Pengacara
Polres Meranti Musnahkan Sabu Bernilai Puluhan Juta Rupiah
Lempar Kepala Kades Pakai Telur, Pemuda di Inhil Ditangkap Polisi
Tilap Dana Rp 6,9 M, Bendahara RSUD Bangkinang Jadi Tersangka
KPK Periksa Sekda dan 11 Pejabat Meranti Terkait Kasus Muhammad Adil
Dua Warga Tembilahan Hulu Ditangkap Polisi Karena Shabu
Polisi Tetapkan Mama Muda di Jambi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual Terhada 11 Anak
PLN UIP Digeladah Kejaksaan Tinggi Riau