Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Berkas Lengkap, Ketua FPI Pekanbaru Segera Diadili
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Ketua Front Pembela Islam, Husni Thamrin, dan anggotanya M Nur Fajri, segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Berkas perkara sudah lengkap atau P21 dan tersangka sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Sudah P21. Kalau tak salah itu pada pekan lalu," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Robi Harianto, Rabu (16/12/2020).
Robi mengatakan, berkas P21 sudah diberitahukan kepada penyidik. Tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum pada Selasa (15/12/2020). "Sudah tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti)," kata Robi.
Robi menyebutkan, saat ini JPU menyusun surat dakwaan terhadap Husni dan Nur Fajri. Setelah rampung, berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru agar perkara disidangkan.
"Insya Allah dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke pengadilan. Biar tersangka HT dan MNF disidangkan," ucap Robi.
Husni dan Nur Fajri dijerat dengan Pasal 18 Undang–undang RI Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan atau Pasal 335 ayat (1) KUHPidana. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Husni dan anggotanya ditangkap pada Selasa (24/11/2020) sekitar pukul 04.00 WIB di Kantor FPI Pekanbaru yang beralamat di Jalan Melur, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Senapelan. Penangkapan itu berdasarkan laporan ke Polresta Pekanbaru.
Husni dan Nur Fajri ditetapkan sebagai tersangka dugaan pengancaman kebebasan berpendapat di depan umum. Keduanya ditahan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru Rabu (25/11/2020).
Kejadian berawal ketika 45 tokoh yang mengatasnamakan dari organisasi kemasyarakatan melakukan deklarasi penolakan kedatangan Habib Rizieq Shibab, Senin (23/11/2020). Tidak lama datang kelompok FPI dan mengambil alih mikrofon massa aksi dan berupaya untuk menggagalkan aksi tersebut.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, mengatakan, kelompok FPI mencoba melakukan pembubaran secara paksa deklarasi dengan menyerukan akan melakukan pertumpahan darah. Kemudian Husni Thamrin juga melakukan pendorongan terhadap massa aksi.
Nandang menjelaskan, tindakan FPI ini dinilai merampas hak-hak warga negara untuk berpendapat dan berkumpul di muka umum. Dia menegaskan, deklarasi 45 organisasi kemasyarakatan itu mengantongi izin di masa pandemi, mulai izin rekomendasi Satgas Covid-19, Surat Tanda Pemberitahuan (STP) deklarasi serta memberitahu polisi untuk pengamanan kegiatan.
.png)

Berita Lainnya
Kabur ke Kalimantan, Pelaku Pembunuhan Diamankan Polres Inhil
Jaksa Susun Dakwaan Kasus Tersangka Perdagangan Rokok Ilegal di Riau
Polisi Sebut Peran Oknum Pegawai Lapas Yang Terlibat Narkoba Sebagai Becak Darat
Bawa Sabu, Dua Warga di Riau Dibekuk Polisi
KPK Lakukan OTT di Riau, Sejumlah Pejabat Kuansing Diamankan?
Pencuri Baterai Tower Telkomsel di Inhil Dibekuk, Pelaku Ternyata Orang Dalam
Ada 21 Adegan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan ART di Rumah Mewah Bengkalis
Sempat Jadi Buronan, Pelaku Penikaman di Swarna Bumi Tembilahan Akhirnya Diciduk
Korban Tewas, Polisi Buru Sampai Dapat Pelaku Jambret Kejam di Jalan Melati
Polisi Inhil Gagalkan Penyelundupan Ribuan Botol Miras
Dugaan Korupsi Rp42 Miliar di UIN Suska, Pidsus Kejati Riau Kaji Laporan Tim Intelijen
Geledah Rumah Notaris, Polisi di Bali Sita Sabu-Sabu