Pilihan
Berkas Lengkap, Ketua FPI Pekanbaru Segera Diadili
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Ketua Front Pembela Islam, Husni Thamrin, dan anggotanya M Nur Fajri, segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Berkas perkara sudah lengkap atau P21 dan tersangka sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Sudah P21. Kalau tak salah itu pada pekan lalu," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Robi Harianto, Rabu (16/12/2020).
Robi mengatakan, berkas P21 sudah diberitahukan kepada penyidik. Tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum pada Selasa (15/12/2020). "Sudah tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti)," kata Robi.
Robi menyebutkan, saat ini JPU menyusun surat dakwaan terhadap Husni dan Nur Fajri. Setelah rampung, berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru agar perkara disidangkan.
"Insya Allah dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke pengadilan. Biar tersangka HT dan MNF disidangkan," ucap Robi.
Husni dan Nur Fajri dijerat dengan Pasal 18 Undang–undang RI Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan atau Pasal 335 ayat (1) KUHPidana. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Husni dan anggotanya ditangkap pada Selasa (24/11/2020) sekitar pukul 04.00 WIB di Kantor FPI Pekanbaru yang beralamat di Jalan Melur, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Senapelan. Penangkapan itu berdasarkan laporan ke Polresta Pekanbaru.
Husni dan Nur Fajri ditetapkan sebagai tersangka dugaan pengancaman kebebasan berpendapat di depan umum. Keduanya ditahan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru Rabu (25/11/2020).
Kejadian berawal ketika 45 tokoh yang mengatasnamakan dari organisasi kemasyarakatan melakukan deklarasi penolakan kedatangan Habib Rizieq Shibab, Senin (23/11/2020). Tidak lama datang kelompok FPI dan mengambil alih mikrofon massa aksi dan berupaya untuk menggagalkan aksi tersebut.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, mengatakan, kelompok FPI mencoba melakukan pembubaran secara paksa deklarasi dengan menyerukan akan melakukan pertumpahan darah. Kemudian Husni Thamrin juga melakukan pendorongan terhadap massa aksi.
Nandang menjelaskan, tindakan FPI ini dinilai merampas hak-hak warga negara untuk berpendapat dan berkumpul di muka umum. Dia menegaskan, deklarasi 45 organisasi kemasyarakatan itu mengantongi izin di masa pandemi, mulai izin rekomendasi Satgas Covid-19, Surat Tanda Pemberitahuan (STP) deklarasi serta memberitahu polisi untuk pengamanan kegiatan.
.png)

Berita Lainnya
2 Orang Oknum Mengaku Wartawan Diduga Memeras Kepsek SMPN 1 TBH Hulu Dilaporkan ke Polisi
Dilaporkan Curi Gelang Emas, Nenek di Kuantan Hilir Diciduk Polisi
Geger! Pria di Pekanbaru Ditemukan Tewas Diduga Gorok Leher Sendiri
Pria Ini Injak Al-Quran untuk Buktikan Dirinya Tak Mencuri
Aksinya Terekam CCTV, Dua Jambret di Pekanbaru Diringkus Polisi
Hendak Berangkat Lewat Pelabuhan Tikus, Polisi Gagalkan Penyeludupan 11 PMI
Korban Mutilasi Ayah Kandung di Tembilahan di Kenal Pribadi Yang Ramah
Ditangkap Bawa 1 Kg Sabu, Oknum Polisi Berpangkat Kompol di Riau Meninggal Dunia
Ada Indikasi Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan Dalam Penggunaan Dana 2019 di UIN Suska Riau
Aldiko Putra Bantah Tudingan JPU
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Dicekal ke Luar Negeri
Waspada, Penipuan Perumahan Berkedok Syariah Lagi Marak