Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Polisi Soal Front Persatuan Islam: Silakan Sesuai Aturan
(INDOVIZKA) - Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono menegaskan pihaknya tak keberatan soal pendirian Front Persatuan Islam yang menjadi reinkarnasi dari Front Pembela Islam (FPI) usai resmi dilarang oleh pemerintah.
Menurut Argo, tak ada larangan bagi masyarakat untuk berserikat dan mendirikan organisasi asal tetap berlandaskan aturan pemerintah.
"Silakan saja aturan-aturan yang ada tinggal dijadikan landasan dalam membuat suatu organisasi," kata Argo di gedung Bareskrim, Jumat (1/1/2021).
Namun, Argo menjelaskan, masyarakat tetap bisa melapor kepada aparat bila masih menemukan kegiatan yang mengatasnamakan Front Pembela Islam. Pelaporan bisa lewat Polsek, Polres, maupun Babinkamtibmas.
Pelapor juga bisa merahasiakan namanya bila tidak berkenan untuk diumumkan.
"Yang penting ada informasi yang masuk dan kemudian akan kita lakukan pemeriksaan seperti apa dari pada apa yg tadi dilakukan oleh pelapor tadi," kata Argo.
Usai resmi dibubarkan lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) enam pejabat tinggi pada Rabu (30/1), sejumlah pengurus Dewan Pimpina Pusat (DPP) Front Pembela Islam secara resmi mengumumkan Front Persatuan Islam.
Tim Kuasa Hukum Aziz Yanuar menegaskan pihaknya juga tak akan mendaftarkan Front Persatuan Islam sebagai ormas resmi di bawah pemerintah. Ia menilai hal itu tak penting.
Ia mengaku, pihaknya saat ini hanya ingin fokus mengawal Komisi Nasional Hal Asasi Manusia (Komnas HAM) mengusut tuntas meninggalnya enam Laskar FPI dalam bentrok dengan aparat kepolisian pada Senin (7/12) lalu.
"Urusan paling penting adalah mengawal Komnas HAM untuk tuntaskan dugaan pelanggaran HAM berat dan dugaan pembantaian terhadap 6 syuhada," katanya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, mendirikan perkumpulan seperti organisasi masyarakat diperbolehkan selama tidak melanggar hukum.
Ia menegaskan, pemerintah juga tidak akan mengambil langkah khusus terkait pendirian FPI baru, sebab, hal serupa juga banyak dilakukan masyarakat lain.
"Boleh. Mendirikan apa saja boleh, asal tak melanggar hukum. Mendirikan Front Penegak Islam boleh, Front Perempuan Islam boleh, Forum Penjaga Ilmu juga boleh," kata Mahfud dalam keterangan tertulis Menkopolhukam, Jumat (1/1/2021).
.png)

Berita Lainnya
Konversi Kompor Gas ke Listrik Dinilai Perlu Payung Hukum
Tak Ada Cuti Bersama, Ini Jadwal Lengkap Libur Lebaran!
Rakernas SIWO PWI 2023, Empat Daerah Ajukan Diri Tuan Rumah Porwanas XIV
Masa Inkubasi Virus di Indonesia 5-6 Hari, Apa Artinya?
Airlangga Beberkan Sederet Insentif Demi Pulihkan Ekonomi
Program MBG Investasi Strategis dalam Peningkatan Mutu Pendidikan Nasional
Abdul Wahid Minta Dirut PLN Gesa Pendistribusian Jaringan Listrik Hingga ke Dusun Terpencil
Biaya Tes Antigen di Stasiun Turun Jadi Rp35 Ribu Mulai 1 Januari 2022
Usulan Calon Kapolri Diserahkan Mensesneg, DPR akan Panggil Listyo Sigit Pekan Depan
Ini Daftar Komisioner KPU dan Anggota Bawaslu Terpilih 2022-2027
Demokrat dan PKB Tolak PPN Sembako, Khawatir Usik Stabilitas
KBS Menang Telak pada PSU di Pinggir dan Bathin Solopan