Pilihan
Polisi Soal Front Persatuan Islam: Silakan Sesuai Aturan
(INDOVIZKA) - Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono menegaskan pihaknya tak keberatan soal pendirian Front Persatuan Islam yang menjadi reinkarnasi dari Front Pembela Islam (FPI) usai resmi dilarang oleh pemerintah.
Menurut Argo, tak ada larangan bagi masyarakat untuk berserikat dan mendirikan organisasi asal tetap berlandaskan aturan pemerintah.
"Silakan saja aturan-aturan yang ada tinggal dijadikan landasan dalam membuat suatu organisasi," kata Argo di gedung Bareskrim, Jumat (1/1/2021).
Namun, Argo menjelaskan, masyarakat tetap bisa melapor kepada aparat bila masih menemukan kegiatan yang mengatasnamakan Front Pembela Islam. Pelaporan bisa lewat Polsek, Polres, maupun Babinkamtibmas.
Pelapor juga bisa merahasiakan namanya bila tidak berkenan untuk diumumkan.
"Yang penting ada informasi yang masuk dan kemudian akan kita lakukan pemeriksaan seperti apa dari pada apa yg tadi dilakukan oleh pelapor tadi," kata Argo.
Usai resmi dibubarkan lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) enam pejabat tinggi pada Rabu (30/1), sejumlah pengurus Dewan Pimpina Pusat (DPP) Front Pembela Islam secara resmi mengumumkan Front Persatuan Islam.
Tim Kuasa Hukum Aziz Yanuar menegaskan pihaknya juga tak akan mendaftarkan Front Persatuan Islam sebagai ormas resmi di bawah pemerintah. Ia menilai hal itu tak penting.
Ia mengaku, pihaknya saat ini hanya ingin fokus mengawal Komisi Nasional Hal Asasi Manusia (Komnas HAM) mengusut tuntas meninggalnya enam Laskar FPI dalam bentrok dengan aparat kepolisian pada Senin (7/12) lalu.
"Urusan paling penting adalah mengawal Komnas HAM untuk tuntaskan dugaan pelanggaran HAM berat dan dugaan pembantaian terhadap 6 syuhada," katanya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, mendirikan perkumpulan seperti organisasi masyarakat diperbolehkan selama tidak melanggar hukum.
Ia menegaskan, pemerintah juga tidak akan mengambil langkah khusus terkait pendirian FPI baru, sebab, hal serupa juga banyak dilakukan masyarakat lain.
"Boleh. Mendirikan apa saja boleh, asal tak melanggar hukum. Mendirikan Front Penegak Islam boleh, Front Perempuan Islam boleh, Forum Penjaga Ilmu juga boleh," kata Mahfud dalam keterangan tertulis Menkopolhukam, Jumat (1/1/2021).
.png)

Berita Lainnya
Sebaran Hoaks Vaksin Covid-19 Tertinggi di Facebook, Disusul Twitter dan Youtube
Kualitas Vaksin Corona Berbayar Benarkah Lebih Baik? Ini Penjelasannya
Himpunan Wiraswasta Migas Pastikan Toilet SPBU akan Gratis
Jokowi Dukung Indonesia Gantikan Vietnam Jadi Tuan Rumah ASEAN Para Games ke-11
Airlangga: Vaksin Covid-19 Mandiri Tetap Gratis
Guru SD Ditembak Mati oleh KKB Papua karena Dikira Mata-mata
Tenaga Honorer Bakal Jadi PNS dan Naik Gaji dalam Revisi UU ASN
14 Keluarga Korban Sriwijaya Air SJ 182 Gugat Boeing, Tuntut Ganti Rugi
Menteri Basuki Perintahkan Perbaikan Tol Trans Sumatera Tuntas Akhir April 2022
2021, Uang Perjalanan Dinas Kembali Dipotong Kemenkeu
Hasil Rapat Pleno Tetapkan Ninik Rahayu sebagai Ketua Dewan Pers
CATAT! Ini Lokasi dan Jadwal SKD CPNS Kemenag di 12 Provinsi, Wanita Wajib Pakai Rok