Miliki Shabu, Pria di Tembilahan Diamankan Polisi

Tersangka

TEMBILAHAN (INDOVIZKA)- Seorang pria diamankan Polsek Tembilahan atas dugaan tindak pidana Narkotika pada Kamis 7 Januari 2021 sekitar pukul 00.15 Wib di jalan Prof M Yamin Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan. 

Pria berinisial MS (30) diduga memiliki Narkotika jenis Shabu dan dikenakan pasal 114 Jo pasal 112 UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno mengatakan kronologis penangkapan terhadap MS berawal dari informasi masyarakat kepada anggota Polsek Tembilahan Kota. 

"Informasi tentang peredaran Shabu tersebut diteruskan kepada Kapolsek Ipda Raudo Perdana. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku dugaan tindak pidana Narkotika itu diamankan dan dilakukan penggeledahan disaksikan Ketua RW dan warga setempat," kata Kasubbag Humas Polres Inhil. 

Dari hasil penggeledahan dikatakan AKP Warno, ditemukan 3 bungkus plastik yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu, alat hisap Shabu, handphone dan sejumlah uang tunai.

"Terduga pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Tembilahan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Rencana tindak lanjut ke depan terhadap terduga pelaku akan di Rapid Tes dan cek urine di poliklinik Polres Inhil. Barang bukti Shabu yang diamankan seberat 0,29 gram," jelas AKP Warno.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar