Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Ketahuan Buang Janin, Diduga Pasangan Luar Nikah di Kuansing Masuk Bui
KUANSING, (INDOVIZKA) - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuansing berhasil membongkar kasus aborsi di Dusun Luar Parit, Desa Koto Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Rabu (30/3/2022).
Tersangkanya sepasang muda-mudi dimana salah satunya merupakan seorang mahasiswi berinisial R, 21 tahun warga Kecamatan Kuantan Hilir. Satu lagi pria berinisial IC, 24 tahun tinggal di Dusun Luar Parit, Desa Koto Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah. Kapolres Kuansing, AKBP Rendra Oktha Dinata melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing, AKP Boy mengatakan, kasus ini terbongkar berawal dari informasi yang diterima Kanit PPA Polres Kuansing Ipda Bambang Saputra. Saat utu Ipda Bambang dihubungi salah satu dokter di RSUD Teluk Kuantan, Rabu, 30 Maret 2022 sekitar pukul 10.30 WIB.
Informasinya ada salahsatu pasien yang ditangani dokter di RSUD tersebut mengalami pendarahan. Hal tersebut diketahui setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter tersebut. Pendarahan tersebut terjadi akibat luka robek diduga setelah melahirkan. Merasa curiga, sang dokter akhirnya melihat identitas keduanya.
" Ternyata pasangan ini belum menikah. Mendapat informasi tersebut, Kanit PPA Ipda Bambang Saputra memerintahkan tiga orang anggotanya melakukan penyelidikan. Hasilnya mengejutkan, ternyata bayi atau janin yang lahir diduga telah dibuang satu terduga pelaku di daerah Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik sekira pukul 18.30 WIB," AKP Boy Jumat (1/4/2022). Selanjutnya Ipda Bambang, bersama tiga anggotanya langsung turun kelapangan mencari keberadaan bayi atau janin yang diduga dibuang oleh terduga pelaku IC, 24 tahun yang merupakan pacar dari R, 21 tahun.Janin yang diduga dibuang terduga pelaku IC, 24 tahun tersebut berhasil ditemukan pada Rabu, 30 Maret 2022 pukul 22.00 WIB malam.
" Bayi atau janin tersebut langsung malam itu juga dibawa petugas menuju RS Bhayangkara Polda Riau di Pekanbaru untuk dilakukan otopsi," ungkap Boy menambahkan. Kemudian keesokan harinya Kamis, 31 Maret 2022 pukul 09.00 WIB, kedua tersangka diamankan ke Polres Kuansing.
" Tersangka R mengakui telah menggugurkan kandungannya dengan cara meminum obat penggugur kandungan. Kemudian janin tersebut dibuang oleh IC, 24 tahun diduga merupakan pacar terduga pelaku," jelas Kasat Reskrim Polres Kuansing ini. Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti diantaranya plastik keresek warna hitam, kain baju, kain jilbab warna hitam, handphone dan sepeda motor.
" Atas perbuatannya, keduanya terancam Pasal 194 jo 75, Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara," Tandas Boy.**
.png)

Berita Lainnya
Tempat Karaoke "Golden" Tembilahan Tak Kantongi Izin Beroperasi
Hendak Berangkat Lewat Pelabuhan Tikus, Polisi Gagalkan Penyeludupan 11 PMI
Satpam Perampok BRLink di Pelalawan Terlilit Utang Karena Judi Online
Jika Tidak Terbuti, Kajari akan Laporkan Balik Bupati Kuansing
Rampas Uang Warga Siak Hulu Rp 100 Juta, Dua Pelaku Curat Diringkus Polisi
Bripka Andry Bongkar Setoranh Uang 650 Juta, Diduga 8 Anggota Brimob Terlibat
Marah Ditagih Hutang, Ayah dan Anak di Siak Aniaya Tukang Kredit
Tenggelam Selama Empat Jam, Mayat Afrizal Akhirnya Ditemukan Tersangkut di Pohon Nipah
12.629 Narapidana Beragama Kristen Terima Remisi Khusus Natal, 166 Bebas
Miliki Shabu dan Extacy, Warga Kateman Digiring ke Kantor Polisi
Sepasang Pria dan Wanita Bukan Suami Istri Diamankan Polsek Kateman
Geger! Pria di Pekanbaru Ditemukan Tewas Diduga Gorok Leher Sendiri