Ketahuan Buang Janin, Diduga Pasangan Luar Nikah di Kuansing Masuk Bui

Ilustrasi

KUANSING, (INDOVIZKA) - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuansing berhasil membongkar kasus aborsi di Dusun Luar Parit, Desa Koto Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Rabu (30/3/2022).

Tersangkanya sepasang muda-mudi dimana salah satunya merupakan seorang mahasiswi berinisial R, 21 tahun warga Kecamatan Kuantan Hilir. Satu lagi pria berinisial IC, 24 tahun tinggal di Dusun Luar Parit, Desa Koto Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah. Kapolres Kuansing, AKBP Rendra Oktha Dinata melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing, AKP Boy mengatakan, kasus ini terbongkar berawal dari informasi yang diterima Kanit PPA Polres Kuansing Ipda Bambang Saputra. Saat utu Ipda Bambang dihubungi salah satu dokter di RSUD Teluk Kuantan, Rabu, 30 Maret 2022 sekitar pukul 10.30 WIB.

Informasinya ada salahsatu pasien yang ditangani dokter di RSUD tersebut mengalami pendarahan. Hal tersebut diketahui setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter tersebut. Pendarahan tersebut terjadi akibat luka robek diduga setelah melahirkan. Merasa curiga, sang dokter akhirnya melihat identitas keduanya.

" Ternyata pasangan ini belum menikah. Mendapat informasi tersebut, Kanit PPA Ipda Bambang Saputra memerintahkan tiga orang anggotanya melakukan penyelidikan. Hasilnya mengejutkan, ternyata bayi atau janin yang lahir diduga telah dibuang satu terduga pelaku di daerah Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik sekira pukul 18.30 WIB," AKP Boy Jumat (1/4/2022). Selanjutnya Ipda Bambang, bersama tiga anggotanya langsung turun kelapangan mencari keberadaan bayi atau janin yang diduga dibuang oleh terduga pelaku IC, 24 tahun yang merupakan pacar dari R, 21 tahun.Janin yang diduga dibuang terduga pelaku IC, 24 tahun tersebut berhasil ditemukan pada Rabu, 30 Maret 2022 pukul 22.00 WIB malam.

" Bayi atau janin tersebut langsung malam itu juga dibawa petugas menuju RS Bhayangkara Polda Riau di Pekanbaru untuk dilakukan otopsi," ungkap Boy menambahkan. Kemudian keesokan harinya Kamis, 31 Maret 2022 pukul 09.00 WIB, kedua tersangka diamankan ke Polres Kuansing.

" Tersangka R mengakui telah menggugurkan kandungannya dengan cara meminum obat penggugur kandungan. Kemudian janin tersebut dibuang oleh IC, 24 tahun diduga merupakan pacar terduga pelaku," jelas Kasat Reskrim Polres Kuansing ini. Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti diantaranya plastik keresek warna hitam, kain baju, kain jilbab warna hitam, handphone dan sepeda motor.

" Atas perbuatannya, keduanya terancam Pasal 194 jo 75, Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara," Tandas Boy.**






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar