Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Gasak Kotak Infak, 4 Pemuda Tanggung di Meranti Diamankan Polisi
MERANTI - Tim opsnal Satreskrim Polres Kepulauan Meranti, Ahad (15/5/2022) malam, mengamankan 4 orang anak di bawah umur (pemuda tanggung). Keempat pemuda tanggung ini terlibat pidana pencurian di beberapa tempat.
Aksi tidak terpuji dari anak-anak ini terekam kamera pengawas (CCTV) dan viral di sebuah akun media sosial (Instagram).
Para pelaku yang diamankan tersebut masing-masing berinisial MRA (16) laki-laki, NAS (14) laki-laki, MIR (14) laki-laki, dan RMI (14) laki-laki. Keempatnya merupakan warga Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi.
Aksi pencurian terjadi pada, Senin (9/5/2022) dan Ahad (15/5/2022), di tiga tempat berbeda. Selain di sebuah bengkel sepada motor di Jalan Ibrahim Kelurahan Selatpanjang Selatan, para pelaku juga membongkar kotak infak di masjid Al Mutaqin Jalan Alahair, dan masjid Al Inayah yang terletak di Jalan Alah Air, Gang Delima.
Menindaklanjuti kejadian itu, Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul LTG SH SIK MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Tony Prawira STrK SIK, langsung memerintahkan tim untuk mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan di lapangan guna memastikan kejadian tersebut, serta melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Dari hasil penyelidikan itu, kata Kasat, pemilik bengkel tersebut mengaku bahwa terdapat sejumlah peralatan atau barang-barang bekas yang hilang.
"Selanjutnya, sekira pukul 23.00 WIB, tim kita berhasil mengamankan dan menginterogasi para pelaku pencurian berdasarkan ciri yang terekam pada CCTV di TKP. Mereka mengakui bahwa benar telah melakukan tindak pidana pencurian itu," beber Iptu Tony, Senin (16/5/2022).
Pelaku, lanjutnya menceritakan, melakukan pencurian pada Ahad pukul 03.00 WIB dini hari di bengkel sepada motor, berupa shock bekas, tromol bekas, kampas rem bekas. Barang hasil curian tersebut telah dijual kepada penampung barang-barang bekas seharga Rp20.000. Uang hasil curian tersebut sudah habis digunakan para pelaku.
Usai itu melakukan aksinya di bengkel, para pelaku kemudian membongkar kotak infaq masjid Al Mutaqin dan berhasil mencuri uang sebesar Rp40.000.
Sedangkan pencurian kotak infaq Masjid Al-Inayah dilakukan para pelaku pada Senin (9/5/2022) lalu sekira pukul 03.00 WIB dini hari. Dengan cara merusak kuncinya, pelaku berhasil mencuri uang sebesar Rp21.000.
Atas perkara itu, kata Iptu Tony, pihaknya telah menghubungi para korban yakni pemilik bengkel, pengurus masjid Al Inayah dan pengurus masjid Al Mutaqim. Dimana para korban tidak mau melaporkan perkara tersebut untuk di proses secara hukum. Hal itu mengingat para pelaku masih anak di bawah umur.
"Untuk menyelesaikan perkara ini, maka kita memanggil pihak korban dan mempertemukan langsung dengan para pelaku di Polres Kepulauan Meranti. Masing-masing pihak telah sepakat menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan. Para pelaku dan korban sudah saling memaafkan," tuturnya.
Lanjut Kasat Reskrim menjelaskan, bahwa para pelaku juga telah membuat surat pernyataannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya maupun melakukan perbuatan melawan hukum lainnya.
"Perdamaian atas perkara itu juga disaksikan oleh orang tua para pelaku dan perwakilan guru tempat para pelaku mengikuti pendidikan (sekolah)," jelas Tony.
.png)

Berita Lainnya
Densus Duga Ledakan di Rumah Ortu Veronica Koman terkait Sikap soal Papua
Satpolairud Inhil Gagalkan Penyelundupan Sembako Ilegal di Perairan Bekawan
Polres Rohul OTT Kades, Sita Uang 20 Juta Hasil Pungli Pengurusan SKRT Dan SKGR
Enam Eks GM PT Antam Jadi Tersangka Korupsi 109 Ton Emas
Emosi Karena Hotspot Tak Dibagi Alasan Warga Siak Bunuh Rekan Sendiri
Korban Tewas, Polisi Buru Sampai Dapat Pelaku Jambret Kejam di Jalan Melati
Bripka Andry Bongkar Setoranh Uang 650 Juta, Diduga 8 Anggota Brimob Terlibat
Dugaan Korupsi Program Transmigrasi di Inhil Rp8,4 Miliar, Sejumlah Nama Ikut Terseret
Wamenkumham Diminta Tidak Giring Opini Hukuman Mati untuk Dua Mantan Menteri
Bawa Sabu Dalam Mobil, Pria Asal Telayap Diciduk Satresnarkoba Polres Pelalawan
Tiga Polisi Personel Polda Metro Jaya Terancam 15 Tahun Penjara atas Perkara Unlawful Killing Laskar FPI
Simpan 39,61 Gram Sabu, Pasangan Kumpul Kebo Diringkus Polisi