Pilihan
Kadiskes Kepulauan Meranti Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Alat Rapid Test Covid-19
PEKANBARU, (INDOVIZKA)- Kadiskes Kepulauan Meranti, tersangka kasus dugaan korupsi alat rapid test Covid-19 segera disidang.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat ini sedang menyusun surat dakwaan perkara dugaan korupsi bantuan alat rapid test covid-19 di Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Kepulauan Meranti tersebut.
Dalam perkara yang ditangani penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau ini, tersangkanya adalah dr. Misri Hasanto, M.Kes, selaku Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kepulauan Meranti.
- Berkas Perkara Dua Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan Pramuka Tembilahan Diteliti Jaksa
- Mantan Bupati Inhil Dua Periode Ditahan Jaksa di LP
- Jadi Sorotan Publik, Begini Kondisi Puskesmas Pulau Burung
- Kejari Inhil Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Puskesmas Pulau Burung
- Korupsi Proyek Jalan, PPTK dan Tiga Petinggi PT Wika Divonis 2 Tahun Penjara
Tersangka berikut barang bukti, sudah dilimpahkan penyidik kepolisian ke tim JPU gabungan dari Kejati Riau dan Kejari Kepulauan Meranti, pada Selasa kemarin.
"Iya, sudah tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke JPU, red) kemarin," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Riau, Marvelous, Rabu (17/11/2021).
Lanjut Marvelous, tim JPU berjumlah 5 orang. Merekalah nanti yang akan membuktikan perbuatan tersangka di pengadilan.
"Saat ini tim JPU sedang menyusun surat dakwaan, untuk kemudian dilimpahkan berkas perkaranya ke pengadilan," ucap pria yang akrab disapa Marvel ini.
Ditambahkan Marvel, sembari JPU merampungkan surat dakwaan, tersangka saat ini ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru.
Seperti diberitakan, Kadiskes Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, dr Misri Hasanto, M Kes, ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi, berupa penyimpangan bantuan alat rapid test Covid-19.
Dalam hal ini polisi menemukan fakta bahwa tersangka menyelewengkan bantuan 3 ribu alat rapid test Covid-19 yang diberikan Kementerian Kesehatan RI lewat Kantor Kesehatan Pelabuhan, kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti.
Tersangka diketahui tidak mendistribusikan alat rapid test itu sebagaimana yang diharapkan dalam penanganan Covid-19.
Yang bersangkutan malah mengkomersilkan alat rapid test dengan menarik dana dari masyarakat rata-rata Rp150 ribu, bahkan lebih untuk satu alat rapid test.
Ada pula yang dibuat dengan skema kerjasama dengan pihak lain.
Terungkapnya perbuatan tersangka ini, berawal dari informasi dan data dari masyarakat, terkait adanya indikasi penyimpangan.
Ini yang kemudian didalami petugas. Diketahui pula bahwa alat rapid test tidak disimpan di fasilitas kesehatan yang semestinya.
Bahkan ada pula rapid test yang disimpan di klinik milik yang bersangkutan.
Hibah yang didapat oleh Dinas Kesehatan Meranti ini, tidak dilaporkan tersangka kepada BPKAD setempat sebagai aset kabupaten.
Untuk menutupi perbuatannya itu, tersangka lalu membuat laporan palsu, yang menyatakan bahwa rapid test seakan-akan sudah disalurkan kepada masyarakat.
Namun dari hasil pengecekan petugas, masyarakat yang dimaksud tidak pernah menerima kegiatan rapid test.
Perbuatan tersangka sudah dilakukannya sejak September 2020 sampai Januari 2021.
Bertepatan dengan penerimaan hibah rapid test oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti.
Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 9, Pasal 10 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2001.
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidananya 1 sampai 7 tahun kurungan penjara.
.png)

Berita Lainnya
Terkait Kecelakaan Kerja di PT PHR, Pimpinan PT ACS Diperiksa Polisi
Terlibat Judi Togel, 5 Warga Keritang Ditangkap Posisi
Maling Modus 'Cungkil Jendela Rumah' di Sungai Beringin Tembilahan Dibekuk Polisi
Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
Ini Identitas 6 Laskar FPI yang Tewas Ditembak Polisi
14 Jam Pencarian, Akhirnya Korban Terkaman Buaya Ditemukan Tak Bernyawa
Curi Sawit Senilai Rp76 Ribu Buat Beli Beras, Ibu 3 Anak di Riau Diperkarakan
Beli Sabu Di Tembilahan Dua Pengedar Di tangkap Di Pelalawan
Mantan Kapolda Sumut Komjen Agus Andrianto Resmi Menjabat Kabareskrim
DPR Dorong Polri Gerak Cepat Tindak Pelaku dan Afiliasi Jaringan Teroris di Depan Gereja Katedral Makassar
Miris! Pasien Pria di Pekanbaru Dicabuli Pegawai saat Terbaring Sakit
Korupsi Proyek Jalan, PPTK dan Tiga Petinggi PT Wika Divonis 2 Tahun Penjara