Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Sejak Januari 2022, Sudah Terjadi Enam Kasus Pencabulan di Inhil
INHIL, (INDOVIZKA) - Sejak Januari hingga Februari 2022 sedikitnya sudah terjadi enam kasus pencabulan anak di bawah umur di Kabupaten Indragiri Hilir.
Data ini diperoleh indovizka.com di Mapolres Indragiri Hilir melalui Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Amru Abdullah, Kamis (17/2/22).
Kapolres Inhil AKBP Dian Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah mengatakan sejak awal tahun 2022 pihaknya telah mendapat laporan sebanyak 6 kasus pencabulan di Inhil.
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
"Adapun 6 kasus pencabulan tersebut terjadi di beberapa Kecamatan yaitu Kecamatan Mandah, Concong, Batang Tuaka, Tembilahan dan Kecamatan Keritang,"ucapnya.
Lebih lanjut, ia menerangkan, semua pelaku sudah diamankan. Empat kasus diantaranya sudah ditangani oleh Polres Inhil dan dua kasus lagi ditangani oleh Polsek setempat.
"Dua kasus tersebut ada di Kecamatan Keritang dan sudah ditangani oleh Polsek setempat dan satu lagi di Kecamatan Mandah," jelasnya.
Mengenai latar belakang kasusnya, menurut Amru, kebanyakan berawal dari bujuk rayu pelaku kepada korbannya. Salah seorang pelaku adalah anak yang masih di bawah umur. Namun ada juga yang dilakukan oleh orang terdekat yang bersangkutan, seperti ayah kandung, ayah tiri dan lain sebagainya.
Ke enam korban tersebut masing-masing berusia 17 tahun, 15 tahun, 11 tahun dan 14 tahun. Sementara pelaku diketahui berinisial JI (36), JA (41), AR (40), ST (16), DE (31), AL(21), AR (30), AG (18).
Atas tindakan tersebut, tersangka dikenakan pada Pasal 81 Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
.png)

Berita Lainnya
Pelaku Penusukan di Kempas Berhasil Diamankan Polisi
Bejat! Pria Tua ini Dilaporkan Menantu Karena Cabuli Cucunya Sendiri
Diduga Menggunakan Senpi, Rampok di Pekanbaru Gasak Uang Sebanyak 17 Juta
Curi Motor di Tempat Cucian, Pelaku Ditangkap di Masjid
Oknum Provokator dalam Video Penolakan Pasien Covid-19 di Puskesmas Concong Disomasi
Meresahkan Warga, DPRD Dukung Dukung Polisi Maksimalkan Patroli Berantas Jambret
Di Tengah Ancaman Covid-19, Sengketa Lahan di Inhil Memanas
Di Tembilahan, 8 Pasangan Tak Resmi Diamankan Saat Berada di Hotel
Beri Efek Jera, 15 Pelanggar Protkes di Inhil Didenda Uang dan Kerja Sosial
Masyarakat Diminta Lapor Polisi Jika Lihat Hal Mencurigakan
Penilapan Uang Nasabah Terjadi Lagi, DPRD Riau Sarankan Direktur BRK Diberhentikan
Masih Bandel, Polres Kuansing Musnahkan 24 Rakit PETI di Muaro Sentajo