Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Sejak Januari 2022, Sudah Terjadi Enam Kasus Pencabulan di Inhil
INHIL, (INDOVIZKA) - Sejak Januari hingga Februari 2022 sedikitnya sudah terjadi enam kasus pencabulan anak di bawah umur di Kabupaten Indragiri Hilir.
Data ini diperoleh indovizka.com di Mapolres Indragiri Hilir melalui Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Amru Abdullah, Kamis (17/2/22).
Kapolres Inhil AKBP Dian Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah mengatakan sejak awal tahun 2022 pihaknya telah mendapat laporan sebanyak 6 kasus pencabulan di Inhil.
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
"Adapun 6 kasus pencabulan tersebut terjadi di beberapa Kecamatan yaitu Kecamatan Mandah, Concong, Batang Tuaka, Tembilahan dan Kecamatan Keritang,"ucapnya.
Lebih lanjut, ia menerangkan, semua pelaku sudah diamankan. Empat kasus diantaranya sudah ditangani oleh Polres Inhil dan dua kasus lagi ditangani oleh Polsek setempat.
"Dua kasus tersebut ada di Kecamatan Keritang dan sudah ditangani oleh Polsek setempat dan satu lagi di Kecamatan Mandah," jelasnya.
Mengenai latar belakang kasusnya, menurut Amru, kebanyakan berawal dari bujuk rayu pelaku kepada korbannya. Salah seorang pelaku adalah anak yang masih di bawah umur. Namun ada juga yang dilakukan oleh orang terdekat yang bersangkutan, seperti ayah kandung, ayah tiri dan lain sebagainya.
Ke enam korban tersebut masing-masing berusia 17 tahun, 15 tahun, 11 tahun dan 14 tahun. Sementara pelaku diketahui berinisial JI (36), JA (41), AR (40), ST (16), DE (31), AL(21), AR (30), AG (18).
Atas tindakan tersebut, tersangka dikenakan pada Pasal 81 Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
.png)

Berita Lainnya
Bocah di Tembilahan Hulu Ditemukan Tewas Tenggelam di Sumur Mesjid
Merugikan Negara, 46 Dus Rokok Ilegal Senilai 300 Juta Dimusnahkan
Mahkama Agung Cabut Aturan Pengetatan Remisi Koruptor, ICW: Inkonsisten
Aniaya Orang Gila Asal Riau hingga Tewas, Sembilan Pemuda Boyolali Ditahan
Jika Sayuti tak Dibebaskan, Mahasiswa Riau Ancam Lakukan Aksi Besar-besaran
Diduga Teroris, Seorang Wanita Bersenjata Api Ditembak Mati di Mabes Polri
Novel Baswedan Diisukan Tidak Lulus Tes Kebangsaan, Anggota DPR Ini Tidak Percaya
Polres Inhu Gagalkan Penyelundupan 2.650 Gram Sabu-Sabu ke Palembang
Tiga Calon Penumpang Pesawat Ketahuan Selundupkan Sabu di Bandara SSK II Pekanbaru
Jaja Subagja: Saya Telah Memahami Budaya Masyarakat Riau
Warga Laporkan Dugaan Penyimpangan Penyaluran BLT ke Kejari Pekanbaru
Artis Cynthiara Alona Terancam Penjara 10 Tahun