Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Sejak Januari 2022, Sudah Terjadi Enam Kasus Pencabulan di Inhil
INHIL, (INDOVIZKA) - Sejak Januari hingga Februari 2022 sedikitnya sudah terjadi enam kasus pencabulan anak di bawah umur di Kabupaten Indragiri Hilir.
Data ini diperoleh indovizka.com di Mapolres Indragiri Hilir melalui Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Amru Abdullah, Kamis (17/2/22).
Kapolres Inhil AKBP Dian Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah mengatakan sejak awal tahun 2022 pihaknya telah mendapat laporan sebanyak 6 kasus pencabulan di Inhil.
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
"Adapun 6 kasus pencabulan tersebut terjadi di beberapa Kecamatan yaitu Kecamatan Mandah, Concong, Batang Tuaka, Tembilahan dan Kecamatan Keritang,"ucapnya.
Lebih lanjut, ia menerangkan, semua pelaku sudah diamankan. Empat kasus diantaranya sudah ditangani oleh Polres Inhil dan dua kasus lagi ditangani oleh Polsek setempat.
"Dua kasus tersebut ada di Kecamatan Keritang dan sudah ditangani oleh Polsek setempat dan satu lagi di Kecamatan Mandah," jelasnya.
Mengenai latar belakang kasusnya, menurut Amru, kebanyakan berawal dari bujuk rayu pelaku kepada korbannya. Salah seorang pelaku adalah anak yang masih di bawah umur. Namun ada juga yang dilakukan oleh orang terdekat yang bersangkutan, seperti ayah kandung, ayah tiri dan lain sebagainya.
Ke enam korban tersebut masing-masing berusia 17 tahun, 15 tahun, 11 tahun dan 14 tahun. Sementara pelaku diketahui berinisial JI (36), JA (41), AR (40), ST (16), DE (31), AL(21), AR (30), AG (18).
Atas tindakan tersebut, tersangka dikenakan pada Pasal 81 Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
.png)

Berita Lainnya
Polisi Ringkus Mahasiswa Edarkan 4.750 Pil Ekstasi di Pekanbaru
Calo di Imigrasi Pekanbaru Ditangkap
Melawan Saat Dirampok, Warga di Tembilahan Hulu Luka 19 Jahitan
Identitas Seorang Kakek Meninggal di Becak Akhirnya Terungkap
Kajati Riau Kirim Surat ke Kepala Daerah, Minta Tidak Layani Permintaan Uang dan Proyek dari Oknum Kejaksaan
Kondisi Menegangkan, Anggota TNI dan 2 Warga Sipil Tewas Ditembak Oknum Polisi di Cafe
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penipuan Calon Pengantin yang Viral di Medsos
1 Dari 3 Sindikat Narkotika Diduga Oknum Karyawan RS Swasta
Curi Kabel Penerangan Jalan Milik Pemda, Warga Inhil Dibekuk Polisi
Dua Kali Mangkir, Polisi Jemput Paksa Larsen Yunus
Kejari Inhil Kembali Musnahkan BB Tindak Pidana Yang di Dominasi Hp iPhone
Polres Inhil Musnahkan 1050 Butir Pil Ekstasi