Turis Asing Bakal Bisa Dapatkan Visa 5 Tahun untuk Kunjungan ke Indonesia

Luhut Binsar Pandjaitan

JAKARTA (INDOVIZKA) - Pemerintah Indonesia dalam waktu dekat ini akan mengeluarkan kebijakan baru yang memperbolehkan Turis Asing mendapatkan visa lima tahun untuk mengunjungi Indonesia.

Demikian disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dalam Bali Investment Forum secara virtual, Jumat (26/3/2021).


Dikatakannya kebijakan itu diharapkan dapat meningkatkan perekonomian negara, baik melalui sektor pariwisata maupun investasi bisnis.

"Saya pikir segera, saya pikir dalam bulan depan ini atau setelah bulan depan," ujar Luhut dalam keterangan virtualnya, Jumat (26/3/2021).

Selain itu, kebijakan tersebut diyakininya dapat meningkatkan kepercayaan internasional, khususnya para Investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia.

"Kemudian, dengan adanya hal itu dapat memberi kepercayaan kepada investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia," lanjut Luhut.

Sebelumnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menyebut visa bagi wisatawan mancanegara yang saat ini sedang dirumuskan bersama Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Berbeda dengan visa kunjungan sebelumnya, long term visa menurutnya memiliki masa waktu lima tahun serta dapat diperbaharui.

"Ini menjadi satu prasyarat utama agar lebih banyak masyarakat dunia digital nomad mempertimbangkan Bali sebagai second home (rumah kedua) dan semakin banyak orang yang bekerja di rumah," ujar Sandi.**






Tulis Komentar