Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Turis Asing Bakal Bisa Dapatkan Visa 5 Tahun untuk Kunjungan ke Indonesia
JAKARTA (INDOVIZKA) - Pemerintah Indonesia dalam waktu dekat ini akan mengeluarkan kebijakan baru yang memperbolehkan Turis Asing mendapatkan visa lima tahun untuk mengunjungi Indonesia.
Demikian disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dalam Bali Investment Forum secara virtual, Jumat (26/3/2021).
Dikatakannya kebijakan itu diharapkan dapat meningkatkan perekonomian negara, baik melalui sektor pariwisata maupun investasi bisnis.
"Saya pikir segera, saya pikir dalam bulan depan ini atau setelah bulan depan," ujar Luhut dalam keterangan virtualnya, Jumat (26/3/2021).
Selain itu, kebijakan tersebut diyakininya dapat meningkatkan kepercayaan internasional, khususnya para Investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
"Kemudian, dengan adanya hal itu dapat memberi kepercayaan kepada investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia," lanjut Luhut.
Sebelumnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menyebut visa bagi wisatawan mancanegara yang saat ini sedang dirumuskan bersama Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Berbeda dengan visa kunjungan sebelumnya, long term visa menurutnya memiliki masa waktu lima tahun serta dapat diperbaharui.
"Ini menjadi satu prasyarat utama agar lebih banyak masyarakat dunia digital nomad mempertimbangkan Bali sebagai second home (rumah kedua) dan semakin banyak orang yang bekerja di rumah," ujar Sandi.**
.png)

Berita Lainnya
Biaya Tes Antigen di Stasiun Turun Jadi Rp35 Ribu Mulai 1 Januari 2022
Kabur Bawa Senjata SS-2 V1 di Papua, Foto Prada Yotam Bugiangge Disebar
Warga Ingin Buat SIM dan Bayar Pajak Kendaraan di Aceh Wajib Vaksin
Haji Dapat Dibatalkan Akibat Corona, Ini Kata Kemenag Riau
KPU Riau Sebut Partisipasi Masyarakat Meningkat di Pilkada 2020
Jokowi Kesal Uang Pemda Rp 182 Triliun Diparkir di Bank
Airlangga Hartarto: Presiden Setujui Perpanjangan Larangan Masuk WNA ke Indonesia
Program MBG Investasi Strategis dalam Peningkatan Mutu Pendidikan Nasional
Kementerian Koperasi Klaim Pendirian Perseroan Perorangan Kini Mudah dan Cepat
Beredar Nama-mana Komisaris dan Direksi PT SPR dan PIR
Muhammadiyah Tetapkan Awal Puasa Ramadan 1443 Hijriah 2 April 2022
Imbas Harga Gas Turun, PLN Hemat Rp18,58 Triliun