Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Turis Asing Bakal Bisa Dapatkan Visa 5 Tahun untuk Kunjungan ke Indonesia
JAKARTA (INDOVIZKA) - Pemerintah Indonesia dalam waktu dekat ini akan mengeluarkan kebijakan baru yang memperbolehkan Turis Asing mendapatkan visa lima tahun untuk mengunjungi Indonesia.
Demikian disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dalam Bali Investment Forum secara virtual, Jumat (26/3/2021).
Dikatakannya kebijakan itu diharapkan dapat meningkatkan perekonomian negara, baik melalui sektor pariwisata maupun investasi bisnis.
"Saya pikir segera, saya pikir dalam bulan depan ini atau setelah bulan depan," ujar Luhut dalam keterangan virtualnya, Jumat (26/3/2021).
Selain itu, kebijakan tersebut diyakininya dapat meningkatkan kepercayaan internasional, khususnya para Investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
"Kemudian, dengan adanya hal itu dapat memberi kepercayaan kepada investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia," lanjut Luhut.
Sebelumnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menyebut visa bagi wisatawan mancanegara yang saat ini sedang dirumuskan bersama Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Berbeda dengan visa kunjungan sebelumnya, long term visa menurutnya memiliki masa waktu lima tahun serta dapat diperbaharui.
"Ini menjadi satu prasyarat utama agar lebih banyak masyarakat dunia digital nomad mempertimbangkan Bali sebagai second home (rumah kedua) dan semakin banyak orang yang bekerja di rumah," ujar Sandi.**
.png)

Berita Lainnya
Kartu Prakerja Gelombang 11 Dibuka, Berikut Cara Daftarnya
Firli Bahuri Sebut Brimob Lindungi Pegawai KPK dari Penyelidikan-Penangkapan
PBNU: Pemerintah Jangan Lembek Pertahankan Wilayah Perairan Natuna
7 Anggota PWI Riau Masuk Kepengurusan PWI Pusat 2025 - 2030. Berikut Ini Nama-namanya
Usulan Calon Kapolri Diserahkan Mensesneg, DPR akan Panggil Listyo Sigit Pekan Depan
Penelitian: Pandemi Bikin Orang Kaya Makin Kaya, Orang Miskin Makin Susah
Pecah Rekor, Utang Baru Pemerintah Capai Rp 421 T di Semester I 2020
Sebanyak 30 Jaksa Nakal Ditindak Selama 100 Hari Pemerintahan Prabowo
Warga Keluhkan Kelangkaan Minyak Goreng, Bahkan di Toko Ritel Modern
Penolakan UU Ciptaker, Abdul Wahid: Saya Melihat Ada Misleading
2022, PNS Tak Lagi Bisa 'Leha-leha', Bakal Ada Punishment
Kapan Puncak Kasus Covid-19 di Indonesia? Ini Kata Ahli