Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
PLN Siap Diskon 50% Hingga Bebaskan Tagihan Listrik Pelanggan
JAKARTA - Perusahaan Listrik Negara (PLN) menyatakan kesiapannya dalam mendukung penuh kebijakan Pemerintah untuk membebaskan pembayaran listrik bagi 24 juta pelanggan dengan daya 450 Volt Ampere (VA). Selain itu, PLN juga siap memberikan diskon 50 persen bagi 7 Juta pelanggan dengan daya 900 VA bersubsidi.
Keringanan biaya listrik ini akan berlaku selama tiga bulan yakni April, Mei, dan Juni 2020. “Kebijakan pembebasan tagihan untuk pelanggan 450VA dan keringanan tarif listrik 50 persen tersebut sudah dibicarakan dan dikoordinasikan dengan PLN. Kami sangat mendukung dan siap melaksanakan kebijakan Pemerintah yang disampaikan oleh Presiden RI Bapak Joko Widodo,” tutur Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini di Jakarta, Selasa (31/3) malam.
Dirinya menambahkan, adanya kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang terdampak akibat pandemi global Covid-19 yang mengakibatkan lesunya perekonomian. Program pembebasan tagihan dan keringanan pembayaran tersebut dimaksudkan untuk melindungi masyarakat yang paling terdampak pandemi.
“Saat ini masyarakat diimbau untuk tetap di rumah. Berkegiatan di rumah. Tujuannya untuk mencegah penularan yang makin luas. Pembebasan dan diskon tarif listrik ini diharapkan dapat mendukung hal tersebut. Jadi masyarakat, khususnya yang tidak mampu, tidak harus khawatir dalam menggunakan listrik selama musim yang sulit ini,” pungkas Zulkifli.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menggratiskan tarif listrik untuk pelanggan 450 VA (Volt Ampere) selama April, Mei, dan Juni 2020 sebagai stimulus untuk membantu pemulihan ekonomi masyarakat, di tengah pandemivirus corona jenis baru atau Covid-19.
“Tarif listrik untuk pelanggan listrik 450 VA yang jumlahnya sekitar 24 juta pelanggan akan digratiskan selama tiga bulan ke depan,” kara Presiden Jokowi.
Selain itu Kepala Negara juga memutuskan memangkas tarif listrik sebesar 50 persen untuk pelanggan 900 VA. “Sedangkan untuk pelanggan 900 VA yang jumlahnya sekitar tujuh juta pelanggan akan didiskon 50 persen artinya bayar separuh saja untuk April, Mei, dan Juni,” ujar Presiden Jokowi.
Pembebasan biaya listrik ini merupakan salah satu dari enam kebijakan bantuan pemerintah bagi masyarakat dengan kemampuan ekonomi di segmen bawah, menyusul tekanan akibat pandemi Covid-19.
.png)

Berita Lainnya
Vaksin Sinovac Halal, MUI Susun Fatwa Lengkap Setelah Hasil Final BPOM
Lima Unsur yang Wajib Dipenuhi Pondok Pesantren
Pulihkan Ekonomi, MPR Minta Kepala Daerah Baru Berinovasi
Cakupan Wilayah, Luas, dan Batas Geografis Ibu Kota Negara
PPK Pembangunan Turap Danau Tajwid Diperiksa Jaksa
Prabowo Disebut ‘Hello Kitty’ Bukan Singa, Lantaran Lembek Sikapi Insiden Natuna
Amien Rais Gelar Doa dan Tahlil Nasional 16 Maret 2021
Menko Airlangga Minta Masyarakat yang Punya Tabungan di Atas Rp 100 Juta Belanja
Sosok Bripda Tazkia, Polwan Polda Kalteng Dipukul Anggota TNI
Gawat!! Dana Desa Dibegal KKB Papua
Update Respons Banjir Sumatera & Aceh - BAZNAS Terus Hadir
Diskon Pajak Mobil Baru 100 Persen Diperpanjang ke Agustus