Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
DPR Curigai Formulasi THR Ala Menkeu, Diingatkan agar Sejalan dengan Presiden
JAKARTA (INDOVIZKA) - Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menyoroti munculnya petisi dari para aparatur sipil negara (ASN) yang mengeluh nilai tunjangan hari raya (THR) pada tahun ini.
THR Lebaran 2021 dinilai kecil karena hanya berupa gaji pokok (gapok) plus tunjangan melekat, tanpa menyertakan tunjangan kinerja (tukin).
Misbakhun menilai, pencairan THR ASN 2021 dilaksanakan melalui formulasi yang berbeda, antara Peraturan Pemerintah (PP) dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Menurut Misbakhun, pencairan ini modus baru yang dibuat oleh Sri Mulyani Indrawati sebagai Menteri Keuangan.
"Ada perbedaan antara keinginan Presiden Jokowi di PP dengan PMK yang dibuat Sri Mulyani sebagai Menkeu. Saya tidak tahu apa motivasi Menkeu membuat formulasi yang berbeda. Ini jelas kontroversial," tegas Misbakhun di Jakarta, Selasa (4/5/2021).
Menurut legislator Partai Golkar ini, sangat masuk akal dan rasional protes para ASN bahkan sampai membuat petisi penolakan THR ini. Pasalnya, itu adalah bagian suara hati dan suara batin para ASN yang merasa diperlakukan tidak adil karena apa yang sudah menjadi hak mereka menurut PP tapi diamputasi di PMK.
"Terlepas soal perjuangan mendapatkan haknya sebagai ASN. Petisi ini juga bagus supaya Bapak Presiden Jokowi tahu bahwa di kalangan ASN ada suara-suara yang merasa diperlakukan secara tidak adil oleh Menkeu Sri Mulyani," terangnya.
Soal Kemensultan yang disinggung oleh petisi, menurut Misbakhun, itu mengarah kepada Kementrian Keuangan. Karena selama ini dari sisi Tukin, IPK dan insentif lainnya Kementrian Keuangan memang lebih besar jumlah nilai nominal rupiah dan grading-nya.
Sedangkan unit eselon 1 di Kemenkeu yang diduga saat ini sudah menerima 4 kali Tukin, dugaan Misbakhun, adalah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Sehingga di Kemenkeu ada istilah Anak Tiri dan Anak Kandung. Lahir istilah anak pungut. Karena perlakuan yang berbeda-beda antar Direktorat Jenderal di Kemenkeu.
"Perlakuan tidak adil soal pembayaran Tukin di antara Direktorat Jenderal di Kemenkeu ini sudah lama saya dengar rumornya bahkan pembayaran tukinnya dilakukan secara sembunyi-sembunyi hanya disebarkan lewat WA group. Sehingga saat tertutup dan beredar di kalangan yang terbatas," tukasnya.
.png)

Berita Lainnya
PBNU: Pemerintah Jangan Lembek Pertahankan Wilayah Perairan Natuna
Disebut Rendahkan Muhammadiyah, Din: Jokowi Harusnya Paham Sejarah
Minyak Mentah Dunia Anjlok, Pertamina Siap Turunkan Harga BBM?
Cegah Karhutla, Pemerintah Rekayasan Hujan untuk Basahi Gambut Riau Saat Idul Fitri
Erick Thohir Siap Kolaborasikan Program Ekonomi Syariah dengan PBNU
Ini Jadwal Cuti Bersama Lebaran 2022 dan Tanggal Merah Sepanjang Idul Fitri
Kalangan Pers Berduka, Bendahara PWI dan SMSI Kaltim Tutup Usia
433 Desa Belum Teraliri Listrik, Jokowi: Identifikasi!
Keluarga Laskar FPI Tantang Kapolda Metro Jaya Sumpah Mubahalah
Airlangga: 7 Provinsi dan 73 Kabupaten/Kota Tindaklanjuti Instruksi Mendagri
Meski Dilarang, Satgas Prediksi Ada 18,9 Juta Orang Nekat Mudik Lebaran
Swasembada Beras Indonesia Diakui Dunia, Harga Beras Global Turun 44 Persen