Pilihan
DPR Curigai Formulasi THR Ala Menkeu, Diingatkan agar Sejalan dengan Presiden
JAKARTA (INDOVIZKA) - Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menyoroti munculnya petisi dari para aparatur sipil negara (ASN) yang mengeluh nilai tunjangan hari raya (THR) pada tahun ini.
THR Lebaran 2021 dinilai kecil karena hanya berupa gaji pokok (gapok) plus tunjangan melekat, tanpa menyertakan tunjangan kinerja (tukin).
Misbakhun menilai, pencairan THR ASN 2021 dilaksanakan melalui formulasi yang berbeda, antara Peraturan Pemerintah (PP) dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Menurut Misbakhun, pencairan ini modus baru yang dibuat oleh Sri Mulyani Indrawati sebagai Menteri Keuangan.
"Ada perbedaan antara keinginan Presiden Jokowi di PP dengan PMK yang dibuat Sri Mulyani sebagai Menkeu. Saya tidak tahu apa motivasi Menkeu membuat formulasi yang berbeda. Ini jelas kontroversial," tegas Misbakhun di Jakarta, Selasa (4/5/2021).
Menurut legislator Partai Golkar ini, sangat masuk akal dan rasional protes para ASN bahkan sampai membuat petisi penolakan THR ini. Pasalnya, itu adalah bagian suara hati dan suara batin para ASN yang merasa diperlakukan tidak adil karena apa yang sudah menjadi hak mereka menurut PP tapi diamputasi di PMK.
"Terlepas soal perjuangan mendapatkan haknya sebagai ASN. Petisi ini juga bagus supaya Bapak Presiden Jokowi tahu bahwa di kalangan ASN ada suara-suara yang merasa diperlakukan secara tidak adil oleh Menkeu Sri Mulyani," terangnya.
Soal Kemensultan yang disinggung oleh petisi, menurut Misbakhun, itu mengarah kepada Kementrian Keuangan. Karena selama ini dari sisi Tukin, IPK dan insentif lainnya Kementrian Keuangan memang lebih besar jumlah nilai nominal rupiah dan grading-nya.
Sedangkan unit eselon 1 di Kemenkeu yang diduga saat ini sudah menerima 4 kali Tukin, dugaan Misbakhun, adalah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Sehingga di Kemenkeu ada istilah Anak Tiri dan Anak Kandung. Lahir istilah anak pungut. Karena perlakuan yang berbeda-beda antar Direktorat Jenderal di Kemenkeu.
"Perlakuan tidak adil soal pembayaran Tukin di antara Direktorat Jenderal di Kemenkeu ini sudah lama saya dengar rumornya bahkan pembayaran tukinnya dilakukan secara sembunyi-sembunyi hanya disebarkan lewat WA group. Sehingga saat tertutup dan beredar di kalangan yang terbatas," tukasnya.
.png)

Berita Lainnya
Presiden Jokowi : Hati-hati Indragiri Hilir
Jika Pengusaha Tak Bayar THR Pekerja, Ini Sanksinya
Pemerintah Alokasikan Rp5,567 Triliun untuk Peremajaan 180.000 Hektare Sawit Rakyat
Indonesia Peringkat 18 Kasus Positif Covid-19 dari 192 Negara di Dunia
Muhaimin : Penghapusan Jalur PNS Guru Ancam Kualitas Pendidik
Harga Emas Antam Hari Ini 28 Desember, Naik Jadi Rp977 Ribu
Eks Pegawai KPK Masuk, Kapolri Segera Bentuk Korps Pemberantasan Korupsi
Tahap Seleksi CPNS 2021: Syarat, Pendaftaran, dan Pengumuman
Tes CPNS Pemprov Riau Digelar 27 Januari hingga 10 Februari, Ini Ketentuan Pakaiannya
Pemerintah Tak Buka Lowongan CPNS di 2022, Hanya Rekrut PPPK
Siap-siap, PNS Bakal Dijadikan Tentara Cadangan
8 Komitmen Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri Baru