Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
DPR Curigai Formulasi THR Ala Menkeu, Diingatkan agar Sejalan dengan Presiden
JAKARTA (INDOVIZKA) - Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menyoroti munculnya petisi dari para aparatur sipil negara (ASN) yang mengeluh nilai tunjangan hari raya (THR) pada tahun ini.
THR Lebaran 2021 dinilai kecil karena hanya berupa gaji pokok (gapok) plus tunjangan melekat, tanpa menyertakan tunjangan kinerja (tukin).
Misbakhun menilai, pencairan THR ASN 2021 dilaksanakan melalui formulasi yang berbeda, antara Peraturan Pemerintah (PP) dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Menurut Misbakhun, pencairan ini modus baru yang dibuat oleh Sri Mulyani Indrawati sebagai Menteri Keuangan.
"Ada perbedaan antara keinginan Presiden Jokowi di PP dengan PMK yang dibuat Sri Mulyani sebagai Menkeu. Saya tidak tahu apa motivasi Menkeu membuat formulasi yang berbeda. Ini jelas kontroversial," tegas Misbakhun di Jakarta, Selasa (4/5/2021).
Menurut legislator Partai Golkar ini, sangat masuk akal dan rasional protes para ASN bahkan sampai membuat petisi penolakan THR ini. Pasalnya, itu adalah bagian suara hati dan suara batin para ASN yang merasa diperlakukan tidak adil karena apa yang sudah menjadi hak mereka menurut PP tapi diamputasi di PMK.
"Terlepas soal perjuangan mendapatkan haknya sebagai ASN. Petisi ini juga bagus supaya Bapak Presiden Jokowi tahu bahwa di kalangan ASN ada suara-suara yang merasa diperlakukan secara tidak adil oleh Menkeu Sri Mulyani," terangnya.
Soal Kemensultan yang disinggung oleh petisi, menurut Misbakhun, itu mengarah kepada Kementrian Keuangan. Karena selama ini dari sisi Tukin, IPK dan insentif lainnya Kementrian Keuangan memang lebih besar jumlah nilai nominal rupiah dan grading-nya.
Sedangkan unit eselon 1 di Kemenkeu yang diduga saat ini sudah menerima 4 kali Tukin, dugaan Misbakhun, adalah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Sehingga di Kemenkeu ada istilah Anak Tiri dan Anak Kandung. Lahir istilah anak pungut. Karena perlakuan yang berbeda-beda antar Direktorat Jenderal di Kemenkeu.
"Perlakuan tidak adil soal pembayaran Tukin di antara Direktorat Jenderal di Kemenkeu ini sudah lama saya dengar rumornya bahkan pembayaran tukinnya dilakukan secara sembunyi-sembunyi hanya disebarkan lewat WA group. Sehingga saat tertutup dan beredar di kalangan yang terbatas," tukasnya.
.png)

Berita Lainnya
Soal Pernyataan Menag yang Kontroversi, Ini Pendapat Ustaz Muda Asal Sumbar
Guru SD Ditembak Mati oleh KKB Papua karena Dikira Mata-mata
Warga Tidak Mudik, Pemerintah Disarankan Sediakan Internet Gratis untuk Silahturahim
Ingin Mengubah Status di KTP Sangat Mudah, Begini Caranya
Pemerintah Sediakan Vaksin Gratis dan Rapid Tes Harga Terjangkau saat Libur Nataru
Menteri ESDM Heran Terjadi Kelangkaan BBM di Riau
Soal Penanganan Pandemi, Airlangga: Saatnya Berpihak kepada Rakyat
Waspada! Sebaran Hoaks Seputar Covid-19 di Medsos Mencapai 5.478
Aksi Demonstrasi FSPMI di PT. Prima Transportasi Servis Indonesia Menuntut Pemenuhan Hak Karyawan
Sah! Jokowi Tutup Pintu untuk Investasi Minuman Beralkohol
Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2024 Telah Dibuka , Berikut Link, Syarat dan Cara Daftarnya
Aturan Gaji PNS Naik Belum Terbit dalam Waktu Dekat