Setelah Kadis Kesehatan, Bupati Kuansing Juga Copot Pejabat Sekwan

Ilustrasi

INDOVIZKA.COM - Bupati Kuansing Provinsi Riau Mursini mencopot Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kuansing yang dijabat Mastur.

Sebelumnya, Bupati Mursini juga memberikan SK pencopotan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kuansing, dr Reza Tjahyadi. Setelah pencopotan Sekwan, Asisten II Pemkab Kuansing H Wariman sebagai Plt Sekwan.

"Sekwan juga dicopot. Suratnya sudah masuk," kata Plt Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kuansing, Hendri Siswanto, Jumat (10/1/2020).

Dikatakannya, surat pencopotan Sekwan tersebut bersamaan dengan surat pencopotan Kadis Kesehatan yakni 31 Desember 2019.

"Itu sama dengan Dinas Kesehatan. Bersamaan buatnya (SK pencopotan)," katanya, dikutip tribun.

Dikatakannya, surat pencopotan Sekwan tersebut belum diserahkan pada Mastur karena yang bersangkutan sedang sakit. Alasan kemanusiaan membuat SK pencopotan tidak diserahkan pada Mastur.

Hendri kembali menegaskan pencopotan Mastur dari jabatannya sama dengan pencopotan dr Reza Tjahyadi. Yakni hasil evaluasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Diceritakannya, hasil evaluasi KASN tersebut keluar pada 2018 lalu. Dalam rekomendasi KASN tersebut, ada tiga pejabat yang disarankan untuk dicopot.

Saat itu, kata Hendri, sang bupati memilih memberi waktu enam bulan bagi pejabat eselon II yang ada dalam rekomendasi KASN tesebut.

"Diberi enam bulan, ternyata tidak juga (berubah), makanya dicopot," terangnya.

Satu lagi pejabat eselon II yang harus dicopot karena kinerja yakni kepala Dinas Pengendalian Penduduk keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kuansing, H Irwandi SSos MM. Pada akhir November lalu, H Irwandi sudah dijebloskan ke penjara.

"Satu lagi DP2KBP3A. Tapi kan sudah masuk (penjara). Nggak perlu lagi dicopot," terang Hendri. (*)






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar