Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Musnahkan 15 Kg Sabu dan 3 Ribu Pil Ekstasi, BNN Riau Amankan Lima Tersangka
PEKANBARU, INDOVIZKA.COM- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 15.159,98 gram dan pil ekstasi sebanyak 3.726 butir dari 5 orang tersangka.
Kepala BNN Riau, Brigjen Pol Robinson DP Siregar mengatakan untuk kasus yang pertama yaitu pada Rabu (13/3/2024) Maret petugas menangkap dua orang pelaku berinisial ST dan MT di sebuah kos Jalan Srikandi, Pekanbaru.
Dari kedua pelaku tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 3.810 butir pil ekstasi dan 95,56 gram sabu. Berdasarkan interogasi, mereka mengaku mendapat barang haram tersebut dari pelaku GR (DPO).
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
Kemudian untuk selanjutnya pada Jumat (22/3/2024) personel BNN Riau dan BNN Kota Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada 2 orang laki-laki sebagai pengedar narkotika jenis sabu menggunakan 1 unit mobil.
“Jadi dua pelaku ini mengedarkan menggunakan mobil dari daerah Selinsing, Kecamatan Medang Kampar Kota Dumai menuju Arah Bukit Batrem Kota Dumai,” kata Robinson, Selasa (30/4/2024).
Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.
Kemudian petugas mendapati bahwa target tiba di parkiran Indomaret yang beralamat di Jalan Arifin Ahmad, Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur.
“Disitu petugas menangkap 2 orang laki-laki berinisial RA dan MA. Petugas kemudian melakukan penggeledahan satu unit mobil yang mereka bawa,” cakapnya.
Ditemukan barang bukti berupa 1 buah tas warna biru berisikan 9 bungkus kemasan Teh Cina warna hijau kuning Merk Guanyinwang yang diduga berisi narkotika jenis sabu di atas kursi bagian tengah mobil.
Kemudian ditemukan 1 buah tas warna hitam berisikan kemasan Teh Cina warna hijau kuning Merk Guanyinwang yang diduga nakrotika jenis sabu dan 1 bungkus diduga narkotika.
“Selanjutnya terhadap pelaku RA dan MAbeserta barang bukti dibawa ke kantor BNN Kota Dumai untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil interogasi, mereka mengaku bahwa melakukan tindak pidana narkotika atau sebagai pengedar atas perintah dari pelaku RM. Kemudian petugas melakukan penyelidikan terhadap keberadaan RM.
"Pada Rabu (27/4/2024), pelaku RM berhasil kita tangkap dirumahnya di Jalan Mastari, Desa Sukarjo Mesim, Kecamatan Rupat, Bengkalis," ucapnya.
Atas kejadian tersebut, tiga orang pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor BNN Riau guna proses penyelidikan lebih lanjut.
"Jadi dari kasus itu, kami mengamankan 15.159,98 gram sabu dan pil ekstasi sebanyak 3.726 butir dari 5 orang tersangka. Hari ini barang haram tersebut kami musnahkan," tutupnya.
.png)

Berita Lainnya
6 Laskar FPI Tewas Tertembak Jadi Tersangka, 3 Oknum Polisi Sebagai Terlapor
Dua dari Empat Pembobol Iin Swalayan Ditembak Polisi karena Melawan
Sempat Kabur ke Sumbar dan Jakarta, Komplotan Perampok ATM BRI Rohul di Ringkus Polisi
Bupati Kuansing Nonaktif Andi Putra Dieksekusi ke Rutan Pekanbaru
Resnarkoba Polres Kampar Berhasil Ringkus Bandar Narkoba
Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
Hati- hati, Maling Sparepart Sepeda Motor Marak di Guntung Inhil
Sempat Buronan, Aktor Intelektual Perambahan Hutan di Ukui Berhasil Diciduk
Sebelum Dibunuh, Duloh Ajak Mertua Wowon Hubungan Badan
Miliki Pil Ekstasi, Warga Keritang Inhil Ditangkap Polisi
Cekcok Depan Kamar, Pria di Tembilahan Tikam Kakak Ipar
BBPOM Pekanbaru Gerebek Gudang dan Sita Ribuan Kosmetik dan Obat Ilegal di Minas