Musnahkan 15 Kg Sabu dan 3 Ribu Pil Ekstasi, BNN Riau Amankan Lima Tersangka


PEKANBARU, INDOVIZKA.COM- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 15.159,98 gram dan pil ekstasi sebanyak 3.726 butir dari 5 orang tersangka.

Kepala BNN Riau, Brigjen Pol Robinson DP Siregar mengatakan untuk kasus yang pertama yaitu pada Rabu (13/3/2024) Maret petugas menangkap dua orang pelaku berinisial ST dan MT di sebuah kos Jalan Srikandi, Pekanbaru.

Dari kedua pelaku tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 3.810 butir pil ekstasi dan 95,56 gram sabu. Berdasarkan interogasi, mereka mengaku mendapat barang haram tersebut dari pelaku GR (DPO).

Kemudian untuk selanjutnya pada Jumat (22/3/2024) personel BNN Riau dan BNN Kota Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada 2 orang laki-laki sebagai pengedar narkotika jenis sabu menggunakan 1 unit mobil.

“Jadi dua pelaku ini mengedarkan menggunakan mobil dari daerah Selinsing, Kecamatan Medang Kampar Kota Dumai menuju Arah Bukit Batrem Kota Dumai,” kata Robinson, Selasa (30/4/2024).

Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.

Kemudian petugas mendapati bahwa target tiba di parkiran Indomaret yang beralamat di Jalan Arifin Ahmad, Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur.

“Disitu petugas menangkap 2 orang laki-laki berinisial RA dan MA. Petugas kemudian melakukan penggeledahan satu unit mobil yang mereka bawa,” cakapnya.

Ditemukan barang bukti berupa 1 buah tas warna biru berisikan 9 bungkus kemasan Teh Cina warna hijau kuning Merk Guanyinwang yang diduga berisi narkotika jenis sabu di atas kursi bagian tengah mobil.

Kemudian ditemukan 1 buah tas warna hitam berisikan kemasan Teh Cina warna hijau kuning Merk Guanyinwang yang diduga nakrotika jenis sabu dan 1 bungkus diduga narkotika.

“Selanjutnya terhadap pelaku RA dan MAbeserta barang bukti dibawa ke kantor BNN Kota Dumai untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil interogasi, mereka mengaku bahwa melakukan tindak pidana narkotika atau sebagai pengedar atas perintah dari pelaku RM. Kemudian petugas melakukan penyelidikan terhadap keberadaan RM.

"Pada Rabu (27/4/2024), pelaku RM berhasil kita tangkap dirumahnya di Jalan Mastari, Desa Sukarjo Mesim, Kecamatan Rupat, Bengkalis," ucapnya.

Atas kejadian tersebut, tiga orang pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor BNN Riau guna proses penyelidikan lebih lanjut.

"Jadi dari kasus itu, kami mengamankan 15.159,98 gram sabu dan pil ekstasi sebanyak 3.726 butir dari 5 orang tersangka. Hari ini barang haram tersebut kami musnahkan," tutupnya.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar