Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Musnahkan 15 Kg Sabu dan 3 Ribu Pil Ekstasi, BNN Riau Amankan Lima Tersangka
PEKANBARU, INDOVIZKA.COM- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 15.159,98 gram dan pil ekstasi sebanyak 3.726 butir dari 5 orang tersangka.
Kepala BNN Riau, Brigjen Pol Robinson DP Siregar mengatakan untuk kasus yang pertama yaitu pada Rabu (13/3/2024) Maret petugas menangkap dua orang pelaku berinisial ST dan MT di sebuah kos Jalan Srikandi, Pekanbaru.
Dari kedua pelaku tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 3.810 butir pil ekstasi dan 95,56 gram sabu. Berdasarkan interogasi, mereka mengaku mendapat barang haram tersebut dari pelaku GR (DPO).
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
Kemudian untuk selanjutnya pada Jumat (22/3/2024) personel BNN Riau dan BNN Kota Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada 2 orang laki-laki sebagai pengedar narkotika jenis sabu menggunakan 1 unit mobil.
“Jadi dua pelaku ini mengedarkan menggunakan mobil dari daerah Selinsing, Kecamatan Medang Kampar Kota Dumai menuju Arah Bukit Batrem Kota Dumai,” kata Robinson, Selasa (30/4/2024).
Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.
Kemudian petugas mendapati bahwa target tiba di parkiran Indomaret yang beralamat di Jalan Arifin Ahmad, Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur.
“Disitu petugas menangkap 2 orang laki-laki berinisial RA dan MA. Petugas kemudian melakukan penggeledahan satu unit mobil yang mereka bawa,” cakapnya.
Ditemukan barang bukti berupa 1 buah tas warna biru berisikan 9 bungkus kemasan Teh Cina warna hijau kuning Merk Guanyinwang yang diduga berisi narkotika jenis sabu di atas kursi bagian tengah mobil.
Kemudian ditemukan 1 buah tas warna hitam berisikan kemasan Teh Cina warna hijau kuning Merk Guanyinwang yang diduga nakrotika jenis sabu dan 1 bungkus diduga narkotika.
“Selanjutnya terhadap pelaku RA dan MAbeserta barang bukti dibawa ke kantor BNN Kota Dumai untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil interogasi, mereka mengaku bahwa melakukan tindak pidana narkotika atau sebagai pengedar atas perintah dari pelaku RM. Kemudian petugas melakukan penyelidikan terhadap keberadaan RM.
"Pada Rabu (27/4/2024), pelaku RM berhasil kita tangkap dirumahnya di Jalan Mastari, Desa Sukarjo Mesim, Kecamatan Rupat, Bengkalis," ucapnya.
Atas kejadian tersebut, tiga orang pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor BNN Riau guna proses penyelidikan lebih lanjut.
"Jadi dari kasus itu, kami mengamankan 15.159,98 gram sabu dan pil ekstasi sebanyak 3.726 butir dari 5 orang tersangka. Hari ini barang haram tersebut kami musnahkan," tutupnya.
.png)

Berita Lainnya
Kisah Kekerasan Seksual di Kampus Kita
Gelar Press Release Polres Kuansing, Ini Hukuman Pelaku dan Penadah Curanmor di Masjid
Heboh, Warga Rumbai Temukan Mayat di Parit
Sepakat Hentikan Pengiriman PMI secara Ilegal
Sembunyikan Sabu di Knalpot Motor, Warga Tembilahan Diringkus Pilisi di Halaman Sekolah
Kronologi Baku Hantam Anggota TNI dan Polisi
Kesal, Hakim Perintahkan JPU Baca Dakwaan 5 Pentolan FPI yang Tolak Sidang Online
Pelaku Pembunuhan di Gaung Berhasil Diamankan
Sambo Jalani Hukuman Seumur Hidup di Lapas Salemba
Fakta Persidangan Kasus Aldiko Putra: Abriman Awalnya Tak Mau Perkarakan
Palak 2 Instruktur Gym Paki Celurit, 2 Pemuda di Inhil Dibekuk Polisi
Tunjuk Bambang Widjojanto, Demokrat Gugat 10 Pelaku KLB ke Pengadilan