Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
26 Warga Inhil Divonis Hakim Langgar Protokol Kesehatan
TEMBILAHAN, (INDOVIZKA),- Pelaksanaan operasi yustisi di Indragiri Hilir (Inhil) kali ini berjalan dengan lancar. Para pelanggar penerapan protokol kesehatan langsung sidang ditempat dengan mengutamakan protokol kesehatan, Rabu (15/9/2021) pagi.
Pelaksanaan operasi yustisi ini berdasarkan Perda Provinsi Riau Nomor 04 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan kesehatan, pasal 44 E Jo pasal 23 ayat (2) huruf a.
Kegiatan dimulai pada pukul 09.00 wib diawali dengan apel kesiapan pasukan gabungan antara TNI-Polri, Sat Pol PP, Kejaksaaan Negeri dan Pengadilan Negeri Kabupaten Inhil dan instansi terkait.
- Banjir Setiap Tahun di Pelalawan, DPRD Riau Minta Pemerintah dan PLN Bertindak
- Pemprov Riau Diminta Serius Berantas Judi Online
- APBD 2025 Diisukan Defisit, Fraksi PKB: Tak Masalah Jika Demi Kepentingan Masyarakat
- Tabligh Akbar di Tembilahan, UAS Sampaikan Dukungan untuk Paslon Bermarwah dan Fermadani
- Targetkan Rampung Akhir November, DPRD Riau Percepat Pembahasan RAPBD 2025
"Kegiatan operasi yustisi dengan sidang di tempat ini untuk para pelanggar protokol kesehatan. Harapannya bisa menjadi efek jera. Apalagi saat sekarang ini kasus Covid di Inhil pelan-pelan menurun, jangan sampai karena tidak mematuhi protokol kesehatan Covid kembali naik. Makanya masyarakat dihimbau untuk tetap mematuhi protokol kesehatan," ujar Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan.
AKBP Dian menjelaskan kegiatan operasi yustisi kali ini fokus pada pengguna jalan dan pasar Pagi Jalan Telaga Biru Tembilahan, yang menjadi tempat potensi adanya keramaian.
"Semua pelaksanaan tetap mengedepankan protokol kesehatan," tegasnya.
Sementara pada pukul 10:30 wib sidang disiplin usai dilaksanakan. Hasilnya, sebanyak 26 orang di vonis hakim melanggar protokol kesehatan.
"Jumlah pelanggar yang dinyatakan terbukti secara sah dan diyakinkan bersalah oleh Hakim PN Tembilahan sejumlah 26 orang, dengan rincian 9 orang dijatuhi denda sebesar 100 ribu 14 orang dijatuhi hukuman kerja sosial dan 3 orang kami tegur secara lisan," tukas Kapolres Inhil.
.png)

Berita Lainnya
Kapal Tujuan Tembilahan-Batam Kembali Beroperasi
Vaksin dari Kadin Riau dan OJK untuk Inhil Diserbu Masyarakat
Bupati Inhil Bersama 5 Tokoh dan 11 Perusahaan Terima PWI Riau Award 2023
GP Ansor Riau Bentuk Satkoryon Banser Keritang Barat
Gubri Abdul Wahid Serahkan SK CPNS, Jalankan Tugas Dengan Integritas
Bocah Gizi Buruk di Inhil dalam Kondisi Kritis
Mhd Jahari Sitepu Sidak Imigrasi Bengkalis
Wardan Buka Workshop Wawasan Kebangsaan dan Adat Melayu se-Kabupaten Inhil
Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Penimbunan Ribuan Liter Premium di Rohul
Iwan Taruna Serahkan Bantuan Sembako ke Warga yang Menjalani Isoman
Bahas Tren Games dan E-Sports di Era Digital, Kominfo Gelar Webinar di Bengkalis
Kebutuhan Meningkat, 95 Persen Sapi di Pekanbaru Didatangkan dari Lampung