Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
26 Warga Inhil Divonis Hakim Langgar Protokol Kesehatan
TEMBILAHAN, (INDOVIZKA),- Pelaksanaan operasi yustisi di Indragiri Hilir (Inhil) kali ini berjalan dengan lancar. Para pelanggar penerapan protokol kesehatan langsung sidang ditempat dengan mengutamakan protokol kesehatan, Rabu (15/9/2021) pagi.
Pelaksanaan operasi yustisi ini berdasarkan Perda Provinsi Riau Nomor 04 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan kesehatan, pasal 44 E Jo pasal 23 ayat (2) huruf a.
Kegiatan dimulai pada pukul 09.00 wib diawali dengan apel kesiapan pasukan gabungan antara TNI-Polri, Sat Pol PP, Kejaksaaan Negeri dan Pengadilan Negeri Kabupaten Inhil dan instansi terkait.
- Banjir Setiap Tahun di Pelalawan, DPRD Riau Minta Pemerintah dan PLN Bertindak
- Pemprov Riau Diminta Serius Berantas Judi Online
- APBD 2025 Diisukan Defisit, Fraksi PKB: Tak Masalah Jika Demi Kepentingan Masyarakat
- Tabligh Akbar di Tembilahan, UAS Sampaikan Dukungan untuk Paslon Bermarwah dan Fermadani
- Targetkan Rampung Akhir November, DPRD Riau Percepat Pembahasan RAPBD 2025
"Kegiatan operasi yustisi dengan sidang di tempat ini untuk para pelanggar protokol kesehatan. Harapannya bisa menjadi efek jera. Apalagi saat sekarang ini kasus Covid di Inhil pelan-pelan menurun, jangan sampai karena tidak mematuhi protokol kesehatan Covid kembali naik. Makanya masyarakat dihimbau untuk tetap mematuhi protokol kesehatan," ujar Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan.
AKBP Dian menjelaskan kegiatan operasi yustisi kali ini fokus pada pengguna jalan dan pasar Pagi Jalan Telaga Biru Tembilahan, yang menjadi tempat potensi adanya keramaian.
"Semua pelaksanaan tetap mengedepankan protokol kesehatan," tegasnya.
Sementara pada pukul 10:30 wib sidang disiplin usai dilaksanakan. Hasilnya, sebanyak 26 orang di vonis hakim melanggar protokol kesehatan.
"Jumlah pelanggar yang dinyatakan terbukti secara sah dan diyakinkan bersalah oleh Hakim PN Tembilahan sejumlah 26 orang, dengan rincian 9 orang dijatuhi denda sebesar 100 ribu 14 orang dijatuhi hukuman kerja sosial dan 3 orang kami tegur secara lisan," tukas Kapolres Inhil.
.png)

Berita Lainnya
KPU Riau Tetap Paslon Abdul Wahid-SF. Hariyanto Peraih Suara Terbanyak
PHR Tindak Tegas Kontraktor Yang Lalai Terapkan K3
Pengedar Sabu di Belilas Diringkus Polsek Seberida, Uang Rp10 Juta Ikut Diamankan
Tim inisiator Pemekaran Riau Akan Jumpai Mendagri
Menuju Pemerintahan Digital, Pemkab Bengkalis Reviu Arsitektur Bisnis dan Layanan SPBE
Pimpin Apel Gabungan Pasca Libur Lebaran , Wardan Ajak ASN dan Honorer Tingkatkan Kemajuan Inhil
FERMADANI Bersepakat Ikuti Aturan Pilkada Inhil
Dampak Banjir dari PT. SAGM, Roda Perekonomian Desa Kuala Sebatu Mati
Tiga Rumah Sakit di Inhil Terima DAK Total Rp116 M
Ketua PWI Raja Isyam dan Irjen Iqbal Bagikan Takjil dan Bukber Insan Pers
Hakim Minta Ketua PGRI Inhu Langsung Hadir di Ruang Sidang
Telan Korban Berturut-Turut, Gubri Kembali Soroti Kecelakaan Kerja di Blok Rokan