Pilihan
Keroyok Pekerja Sortasi PT Tasma Puja, Dua Warga Kampar Ditangkap Polisi
KAMPAR, (INDOVIZKA) - Dua orang warga Kecamatan Kampa Kabupaten Kampar ditangkap Unit Reskrim Polsek Tambang.
Dua pria inisial KA alias MI (38), dan inisial KM alias IR (41) ditangkap karena melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap seorang pekerja di PKS PT Tasma Puja Desa Kampar Kecamatan Kampa.
Polsek Tambang menangkap dua pelaku pengeroyokan dan penganiayaan Jumat siang (15/10/2021).
Kedua tersangka ditangkap pada Jumat siang (15/10/2021), dimana sebelumnya dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap mereka oleh penyidik Polsek Tambang.
Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes MH mengatakan, penangkapan kedua tersangka ini atas laporan dari korban Fahmi, Karyawan di PT Tasma Puja. Korban mengalami pengeroyokan dan penganiayaan oleh kedua pelaku, pada Kamis (30/09). Saat itu ia bekerja di bagian sortasi PKS PT. Tasma Puja.
Peristiwa pengeroyokan terjadi Kamis (30/09/2021) pukul 16.30 WIB. Saat itu korban sedang bekerja di bagian sortase. Dua pelaku membawa sawit untuk dijual ke PT Tasma Puja. Dimana korban bekerja bagian sortasi.
Pada saat korban menyortir buah sawit yang dibawa pelaku, korban memisahkan 2 tandan buah sawit yang tidak layak. Buah tersebut dikembalikan pada pelaku.Kedua pelaku tidak terima dan langsung memukul kepala korban.
Dua orang security perusahaan yang melihat kejadian itu langsung melerai.
"Tapi IR tetap menyerang korban, dengan menggunakan sarung helm yang di dalamnya berisi benda tumpul dan diayunkan ke kepala korban, sehingga luka dan berdarah." Ujar Kapolsek.
Setelah kejadian, korban dilarikan ke klinik terdekat untuk pengobatan. Tidak terima atas perlakuan MIbdan IR korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes MH memerintahkan Unit Reskrim Polsek lakukan penyelidikan atas kasus tersebut.
Jumat (15/10/2021), kedua terlapor dilakukan pemanggilan lalu diperiksa oleh tim penyidik Polsek Tambang. Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua terlapor mengakui perbuatannya dan kemudian terhadap mereka ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
"Kedua tersangka kini telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 170 dan atau pasal 351 KUH Pidana." Tutup IPTU Mardani Tohenes MH.**
.png)

Berita Lainnya
Sering Transaksi, Dua Pria di Inhil ini Dilaporkan Warga ke Polisi
FPI Akan Advokasi 455 Demonstran yang Ditangkap Polisi pada Aksi 1812
Terjerat Bantu Kasus Korupsi 46 Bank BNI , Notaris Seniori di Pekanbaru Divonis 14 Bulan Penjara
Patroli Blue Light, Tim Gabungan Ditreskrimum Polda Riau Berhasil Ungkap Prostitusi Online dan Pengedar Narkoba
Polisi Berhasil Menangkap Pelaku Penikaman Kakek di Tembilahan
Ditangkap Bawa 1 Kg Sabu, Oknum Polisi Berpangkat Kompol di Riau Meninggal Dunia
Kurang Dari 24 Jam, Polres Rohil Berhasil Amankan Pelaku Pembunuhan
Kerugian Negara Diperkirakan Rp20 Triliun, Jampidsus Periksa 20 Saksi Dugaan Korupsi Investasi BPJS Ketenagakerjaan
61 Kg Sabu Diamankan, Polda Riau Ringkus 3 Tersangka
Motif Kuasai Muatan, Sopir Ekspedisi di Pekanbaru Dibunuh Rekannya Sendiri
Geger, Warga Temukan Mayat di Jalan Harapan Tembilahan
Miliki Sabu 31,79 Gram, Oknum Guru PNS di Rohil Diamankan Polisi