Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Keroyok Pekerja Sortasi PT Tasma Puja, Dua Warga Kampar Ditangkap Polisi
KAMPAR, (INDOVIZKA) - Dua orang warga Kecamatan Kampa Kabupaten Kampar ditangkap Unit Reskrim Polsek Tambang.
Dua pria inisial KA alias MI (38), dan inisial KM alias IR (41) ditangkap karena melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap seorang pekerja di PKS PT Tasma Puja Desa Kampar Kecamatan Kampa.
Polsek Tambang menangkap dua pelaku pengeroyokan dan penganiayaan Jumat siang (15/10/2021).
Kedua tersangka ditangkap pada Jumat siang (15/10/2021), dimana sebelumnya dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap mereka oleh penyidik Polsek Tambang.
Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes MH mengatakan, penangkapan kedua tersangka ini atas laporan dari korban Fahmi, Karyawan di PT Tasma Puja. Korban mengalami pengeroyokan dan penganiayaan oleh kedua pelaku, pada Kamis (30/09). Saat itu ia bekerja di bagian sortasi PKS PT. Tasma Puja.
Peristiwa pengeroyokan terjadi Kamis (30/09/2021) pukul 16.30 WIB. Saat itu korban sedang bekerja di bagian sortase. Dua pelaku membawa sawit untuk dijual ke PT Tasma Puja. Dimana korban bekerja bagian sortasi.
Pada saat korban menyortir buah sawit yang dibawa pelaku, korban memisahkan 2 tandan buah sawit yang tidak layak. Buah tersebut dikembalikan pada pelaku.Kedua pelaku tidak terima dan langsung memukul kepala korban.
Dua orang security perusahaan yang melihat kejadian itu langsung melerai.
"Tapi IR tetap menyerang korban, dengan menggunakan sarung helm yang di dalamnya berisi benda tumpul dan diayunkan ke kepala korban, sehingga luka dan berdarah." Ujar Kapolsek.
Setelah kejadian, korban dilarikan ke klinik terdekat untuk pengobatan. Tidak terima atas perlakuan MIbdan IR korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes MH memerintahkan Unit Reskrim Polsek lakukan penyelidikan atas kasus tersebut.
Jumat (15/10/2021), kedua terlapor dilakukan pemanggilan lalu diperiksa oleh tim penyidik Polsek Tambang. Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua terlapor mengakui perbuatannya dan kemudian terhadap mereka ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
"Kedua tersangka kini telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 170 dan atau pasal 351 KUH Pidana." Tutup IPTU Mardani Tohenes MH.**
.png)

Berita Lainnya
Sering Keluar Masuk Penjara, 2 Begal di Pekanbaru Ditangkap Polisi
Polresta Pekanbaru Gerebek Rumah Pemilik Sabu Hampir 1 Kg
Mencoba Kabur, Polisi Lepaskan Tembakan saat Meringkus Pelaku Penggelapan Truk
Identitas Seorang Kakek Meninggal di Becak Akhirnya Terungkap
Jelang Lebaran, Sabu Ratusan Gram Disita di Tanjung Rhu Pekanbaru
Terima Audiensi AMPP dan HMI, Kejari Pelalawan Tegas: Tak Ada Kompromi untuk Korupsi
Diduga Jual Sabu, Seorang IRT di Inhil Diamankan Polsek Kempas
Miliki Sabu 31,79 Gram, Oknum Guru PNS di Rohil Diamankan Polisi
KPK Bakal Periksa Azis Syamsuddin Secepatnya
Satreskrim Polres Inhil Amankan 27 Liter Minuman Keras Jenis Tuak
Jika Sayuti tak Dibebaskan, Mahasiswa Riau Ancam Lakukan Aksi Besar-besaran
Novel Baswedan Diisukan Tidak Lulus Tes Kebangsaan, Anggota DPR Ini Tidak Percaya