Keroyok Pekerja Sortasi PT Tasma Puja, Dua Warga Kampar Ditangkap Polisi

Ilustrasi

KAMPAR, (INDOVIZKA) - Dua orang warga Kecamatan Kampa Kabupaten Kampar ditangkap Unit Reskrim Polsek Tambang.

Dua pria inisial KA alias MI (38), dan  inisial KM alias IR (41) ditangkap karena melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap seorang pekerja di PKS PT  Tasma Puja Desa Kampar Kecamatan Kampa.

Polsek Tambang menangkap dua pelaku pengeroyokan dan  penganiayaan Jumat siang (15/10/2021).

Kedua tersangka ditangkap pada Jumat siang (15/10/2021), dimana sebelumnya dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap mereka oleh penyidik Polsek Tambang.

Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes MH mengatakan, penangkapan kedua tersangka ini atas laporan dari korban Fahmi, Karyawan di PT Tasma Puja. Korban mengalami pengeroyokan dan penganiayaan oleh kedua pelaku, pada Kamis (30/09). Saat itu ia bekerja di bagian sortasi PKS PT. Tasma Puja.

Peristiwa pengeroyokan terjadi Kamis (30/09/2021) pukul 16.30 WIB. Saat itu korban sedang bekerja di bagian sortase. Dua pelaku membawa sawit untuk dijual ke PT Tasma Puja. Dimana korban bekerja bagian sortasi.

Pada saat korban menyortir buah sawit yang dibawa pelaku, korban memisahkan 2 tandan buah sawit yang tidak layak. Buah tersebut dikembalikan pada pelaku.Kedua pelaku tidak terima dan langsung memukul kepala korban.


 
Dua orang security perusahaan yang melihat kejadian itu langsung melerai. 

"Tapi IR tetap menyerang korban, dengan menggunakan sarung helm yang di dalamnya berisi benda tumpul dan diayunkan ke kepala korban, sehingga luka dan berdarah." Ujar Kapolsek.

Setelah kejadian, korban dilarikan ke klinik terdekat untuk pengobatan. Tidak terima atas perlakuan MIbdan IR  korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes MH memerintahkan Unit Reskrim Polsek lakukan penyelidikan atas kasus tersebut.

Jumat (15/10/2021), kedua terlapor dilakukan pemanggilan lalu diperiksa oleh tim penyidik Polsek Tambang. Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua terlapor mengakui perbuatannya dan kemudian terhadap mereka ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

"Kedua tersangka kini telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 170 dan atau pasal 351 KUH Pidana." Tutup IPTU Mardani Tohenes MH.**






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar