Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Keroyok Pekerja Sortasi PT Tasma Puja, Dua Warga Kampar Ditangkap Polisi
KAMPAR, (INDOVIZKA) - Dua orang warga Kecamatan Kampa Kabupaten Kampar ditangkap Unit Reskrim Polsek Tambang.
Dua pria inisial KA alias MI (38), dan inisial KM alias IR (41) ditangkap karena melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap seorang pekerja di PKS PT Tasma Puja Desa Kampar Kecamatan Kampa.
Polsek Tambang menangkap dua pelaku pengeroyokan dan penganiayaan Jumat siang (15/10/2021).
Kedua tersangka ditangkap pada Jumat siang (15/10/2021), dimana sebelumnya dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap mereka oleh penyidik Polsek Tambang.
Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes MH mengatakan, penangkapan kedua tersangka ini atas laporan dari korban Fahmi, Karyawan di PT Tasma Puja. Korban mengalami pengeroyokan dan penganiayaan oleh kedua pelaku, pada Kamis (30/09). Saat itu ia bekerja di bagian sortasi PKS PT. Tasma Puja.
Peristiwa pengeroyokan terjadi Kamis (30/09/2021) pukul 16.30 WIB. Saat itu korban sedang bekerja di bagian sortase. Dua pelaku membawa sawit untuk dijual ke PT Tasma Puja. Dimana korban bekerja bagian sortasi.
Pada saat korban menyortir buah sawit yang dibawa pelaku, korban memisahkan 2 tandan buah sawit yang tidak layak. Buah tersebut dikembalikan pada pelaku.Kedua pelaku tidak terima dan langsung memukul kepala korban.
Dua orang security perusahaan yang melihat kejadian itu langsung melerai.
"Tapi IR tetap menyerang korban, dengan menggunakan sarung helm yang di dalamnya berisi benda tumpul dan diayunkan ke kepala korban, sehingga luka dan berdarah." Ujar Kapolsek.
Setelah kejadian, korban dilarikan ke klinik terdekat untuk pengobatan. Tidak terima atas perlakuan MIbdan IR korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes MH memerintahkan Unit Reskrim Polsek lakukan penyelidikan atas kasus tersebut.
Jumat (15/10/2021), kedua terlapor dilakukan pemanggilan lalu diperiksa oleh tim penyidik Polsek Tambang. Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua terlapor mengakui perbuatannya dan kemudian terhadap mereka ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
"Kedua tersangka kini telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 170 dan atau pasal 351 KUH Pidana." Tutup IPTU Mardani Tohenes MH.**
Berita Lainnya
Terekam CCTV, Kantor PWI Inhil Dibobol Maling
Menanggapi Serius, Kejati Riau Usut Dugaan Korupsi Proyek Payung Elektrik Masjid An-Nur
Beraksi 97 Kali, 9 Komplotan Jambret Digulung Polda Riau
Hendak Lakukan Transaksi, Seorang Pria Penjual Sabu Diamankan Polsek Keritang
Polisi Akan Tindak Tegas Pengendara Lalai di Tol Pekanbaru-Dumai
Terjepit Eskavator, Seorang Karyawan PT MSK Gaung Meninggal
Densus Pastikan Penangkapan Teroris Tidak Berkaitan dengan Institusi dan Kriminalisasi
Sempat Dipijat dan Berhubungan Intim, Ini Pengakuan Pembunuh Tukang Pijat dalam Kardus
Buang Sampah Sembarang, 5 Warga Pekanbaru Diamankan Tim Yustisi
Rumah Tidak Sesuai Iklan, Konsumen Laporkan Developer ke Polisi
Ibu dan Anak di Riau Ditemukan Tewas Tak Wajar, Tanpa Pakaian dan Terbungkus
Densus 88 Tegaskan Eks Anggota MUI Ditangkap Sesuai Prosedur