Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Tes PCR atau Antigen Jadi Syarat Perjalanan, Epidemiolog UGM: Langkah Sia-sia
![](https://indovizka.com/assets/berita/original/12960185483-corona.jpg)
Jakarta (INDOVIZKA) - Epidemiolog UGM Bayu Satria Wiratama mengatakan tidak setuju penggunaan tes PCR atau polymerase chain reaction dan tes antigen sebagai syarat melakukan perjalanan. Baik itu untuk naik pesawat, bus, kereta api maupun moda transportasi lainnya.
Aturan yang mewajibkan penumpang pesawat tes PCR tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Aturan wajib tes PCR berlaku bagi penerbangan antar kota di Pulau Jawa dan Pulau Bali dan daerah yang menerapkan PPKM level 4 dan 3. Selain itu, seluruh wilayah di Pulau Jawa dan Bali yang masuk kategori PPKM level 4-1 wajib menunjukkan tes RT-PCR.
- 6 Manfaat Rebusan Daun Dibawah Ini Bisa Turunkan Gula Darah
- Dinkes Pekanbaru Anggarkan Layanan Kesehatan Doctor On Call
- Dinkes Inhil Gelar Pembekalan Kesehatan kepada 303 Calon Jama'ah Haji
- Dinkes Inhil Canangkan BIAN se-Kecamatan Tembilahan Hulu
- Menderita Jantung Bocor, Balita di Tembilahan Ini Butuh Bantuan
Sejak awal, kata Bayu, dirinya tidak setuju penggunaan tes PCR atau antigen sebagai syarat perjalanan. Alasannya, penggunaan antigen/PCR dinilai tidak efektif jika hanya digunakan pemeriksaan satu kali tanpa indikasi apapun misalnya indikasi kontak erat.
“Jadi, bagi saya itu langkah sia-sia," katanya seperti dikutip Tempo dari laman ugm.ac.id Selasa, 26 Oktober 2021.
Karena itu, ia menyesalkan Satgas Covid-19 selama tidak pernah melakukan evaluasi atau studi untuk membuktikan bahwa penggunaan antigen atau PCR efektif mencegah penularan lintas daerah.
Menurut Bayu, aturan yang mewajibkan tes PCR atau antigen sebagai syarat perjalanan ini hanya berlaku di Indonesia dan tidak ditemui di negara lain. Di negara-negara lain, kata Bayu tidak syarat tes PCC atau antigen untuk perjalanan domestik di dalam negeri.
Bayu menjelaskan hasil PCR atau antigen negatif tidak menjamin bahwa seseorang tidak sedang terinfeksi. Apalagi pemeriksaan hanya dilakukan sekali tanpa indikasi, dinilai lemah efektifitasnya.
Hal yang perlu ditekankan pemerintah melalui satgas Covid-19, kata Bayu adalah vaksin dan memakai masker serta sirkulasi udara yang baik.
Karena ia nilai tidak efektif, Bayu bahkan mengusulkan pencabutan aturan yang mensyaratkan tes PCR atau antigen dan dilanjutkan dengan melakukan evaluasi efektif atau tidak.
Menurutnya Bayu, acap kali Pemerintah Indonesia membuat kebijakan tanpa dilandasi alasan ilmiah yang kuat. Kalaupun kemudian ingin mengurangi jumlah penumpang atau membatasi mobilitas sebaiknya kembali saja dengan aturan pembatasan kapasitas.
“Jadi, tidak perlu dengan PCR. Belum lagi nanti ada permainan surat antigen atau PCR palsu yang hanya akan menguntungkan finansial para pembuat suratnya," katanya.
Yang harus dilakukan pemerintah, menurut Bayu adalah mendisiplinkan pemakaian masker untuk perjalanan jarak jauh, kapasitas penumpang 50 – 75 persen dengan diatur jarak antar penumpang, dan menyediakan ruangan khusus untuk makan yang terpisah dari tempat duduk khusus untuk kereta api.
Menurut dia, cara-cara itu lebih efektif dan membantu dibanding mewajibkan tes PCR. Hingga saat ini, penelitian di Indonesia tentang seberapa besar risiko tertular di transportasi publik masih kurang. "Karena kembali lagi pemegang datanya tidak mau melakukan evaluasi soal itu," katanya
Berita Lainnya
Kemenkes: Positivity Rate Covid-19 Tenaga Kesehatan di Bawah 10 Persen
Antisipasi DBD, Dinkes Inhil Mulai Gencar Sosialisasikan 4M Plus
Hari ini, Positif Covid-19 di Inhil Kembali Bertambah 14 Orang
Kemenkes Tegaskan Varian Omicron Belum Masuk Indonesia
Inhu Kembali Rawat Satu PDP, Total 29 Pasien
Tingkatkan Metabolisme dan Semangat, Manfaat Minum Kopi Sebelum Olahraga
Hasil Awal Uji Coba Vaksin Covid-19 kepada Manusia Tampaknya Menjanjikan
Tertular dari Suami, Positif Corona di Riau Naik Jadi 36 Kasus
Undangan Sudah Disebar, Dua Sejoli di Inhil ini Tunda Resepsi Pernikahan Karena Corona
Gandeng Dinkes, Satgas TMMD lmbangan Kodim 0314/lnhil Gelar Penyuluhan Stunting
Tak Perlu ke RS, Ini Tahapan yang Harus Dilakukan Setelah Positif Covid-19
Tahanan Positif Covid-19, Warga Binaan Lapas Tembilahan akan Jalani Rapid Test